Dan jika ada 50.000-60.000 infeksi baru sehari, "Anda dapat menghitung berapa banyak orang yang akan dirawat di unit perawatan intensif dalam 7, 10 sampai 12 hari."
Apa aturan baru COVID-19 di Jerman?
Sesuai aturan baru, insiden rawat inap akan menjadi tolok ukur baru dalam memperkenalkan protokol COVID-19 yang lebih ketat di Jerman.
Menurut metrik tersebut, jika lebih dari tiga penduduk per 100.000 di suatu wilayah dirawat di rumah sakit karena COVID-19, aturan 2G (sembuh dan telah divaksin lengkap) akan berlaku untuk semua aktivitas rekreasi publik di negara bagian tertentu.
Aturan 2G+ akan berlaku jika insiden rawat inap mencapai nilai enam per 100.000. Ini berarti orang yang telah divaksinasi dan telah pulih akan diminta untuk menyediakan bukti tes COVID-19 negatif untuk bisa mengakses tempat-tempat tertentu.
Bila nilai insiden telah mencapai sembilan atau lebih, akan diterapkan tindakan lebih lanjut seperti pembatasan kontak.
Saat ini, semua negara bagian Jerman kecuali Hamburg, Nieder-Sachsen, Schleswig-Holstein dan Saarland berada di atas nilai tiga.
Negara Bagian Sachsen-Anhalt dan Thüringen berada di atas nilai sembilan.
Rencana tersebut juga mencakup pengujian harian wajib bagi karyawan dan pengunjung panti jompo, terlepas dari apakah mereka telah divaksinasi atau tidak.
Baca Juga: Update Covid-19 Global: Perancis dan Jerman Alami Rekor Kasus Harian
Selain itu ada juga aturan 3G (divaksinasi, pulih, atau diuji) yang mewajibkan orang untuk menunjukkan bukti vaksinasi, atau pemulihan lengkap atau hasil tes negatif COVID-19 yang valid untuk memasuki tempat kerja dan menggunakan transportasi umum.
Tes antigen cepat akan tetap gratis untuk semua orang. Aturan bekerja dari rumah juga akan berlaku kembali.
Perawat, terutama yang bekerja di fasilitas perawatan intensif, akan menerima bonus.
Aturan baru kemungkinan akan mulai berlaku minggu depan. Tekankan pentingnya suntikan booster
Sementara itu, Komite Tetap Vaksinasi Jerman (STIKO) pada hari Kamis (18/11) merekomendasikan suntikan vaksin booster untuk semua orang dewasa.
Suntikan tambahan ini harus diberikan enam bulan setelah suntikan vaksin terakhir.
Berita Terkait
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
-
Jadwal Liga Jerman 22-23 November 2025, Misi Berat Kevin Diks Hadapi FC Heidenheim
-
Mohamed Salah Disebut Jadi Biang Masalah di Balik Melempemnya Florian Wirtz Bersama Liverpool
-
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: 12 Negara Lolos Otomatis, 16 Melaju ke Play-off
-
Jerman Bakal Andalkan Pemain Keturunan 19 Tahun Ini di Piala Dunia 2026
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional