Dan jika ada 50.000-60.000 infeksi baru sehari, "Anda dapat menghitung berapa banyak orang yang akan dirawat di unit perawatan intensif dalam 7, 10 sampai 12 hari."
Apa aturan baru COVID-19 di Jerman?
Sesuai aturan baru, insiden rawat inap akan menjadi tolok ukur baru dalam memperkenalkan protokol COVID-19 yang lebih ketat di Jerman.
Menurut metrik tersebut, jika lebih dari tiga penduduk per 100.000 di suatu wilayah dirawat di rumah sakit karena COVID-19, aturan 2G (sembuh dan telah divaksin lengkap) akan berlaku untuk semua aktivitas rekreasi publik di negara bagian tertentu.
Aturan 2G+ akan berlaku jika insiden rawat inap mencapai nilai enam per 100.000. Ini berarti orang yang telah divaksinasi dan telah pulih akan diminta untuk menyediakan bukti tes COVID-19 negatif untuk bisa mengakses tempat-tempat tertentu.
Bila nilai insiden telah mencapai sembilan atau lebih, akan diterapkan tindakan lebih lanjut seperti pembatasan kontak.
Saat ini, semua negara bagian Jerman kecuali Hamburg, Nieder-Sachsen, Schleswig-Holstein dan Saarland berada di atas nilai tiga.
Negara Bagian Sachsen-Anhalt dan Thüringen berada di atas nilai sembilan.
Rencana tersebut juga mencakup pengujian harian wajib bagi karyawan dan pengunjung panti jompo, terlepas dari apakah mereka telah divaksinasi atau tidak.
Baca Juga: Update Covid-19 Global: Perancis dan Jerman Alami Rekor Kasus Harian
Selain itu ada juga aturan 3G (divaksinasi, pulih, atau diuji) yang mewajibkan orang untuk menunjukkan bukti vaksinasi, atau pemulihan lengkap atau hasil tes negatif COVID-19 yang valid untuk memasuki tempat kerja dan menggunakan transportasi umum.
Tes antigen cepat akan tetap gratis untuk semua orang. Aturan bekerja dari rumah juga akan berlaku kembali.
Perawat, terutama yang bekerja di fasilitas perawatan intensif, akan menerima bonus.
Aturan baru kemungkinan akan mulai berlaku minggu depan. Tekankan pentingnya suntikan booster
Sementara itu, Komite Tetap Vaksinasi Jerman (STIKO) pada hari Kamis (18/11) merekomendasikan suntikan vaksin booster untuk semua orang dewasa.
Suntikan tambahan ini harus diberikan enam bulan setelah suntikan vaksin terakhir.
Berita Terkait
-
Pandemi Senyap 2026: Mengapa Anak Indonesia Kembali Diserang Campak?
-
Jerman Jadi Banyak Maling saat Harga Minyak Dunia Menggila
-
Jadwal Liga Jerman Pekan ke-28: Bayern Munich vs Freiburg, Kevin Diks Cs Jamu Heidenheim
-
Drama 7 Gol di Basel! Florian Wirtz Buka Suara Usai Gawang Jerman Dibobol Swiss 3 Kali
-
Uji Coba Sengit, Jerman Raih Kemenangan Dramatis 4-3 atas Swiss
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029