Dan jika ada 50.000-60.000 infeksi baru sehari, "Anda dapat menghitung berapa banyak orang yang akan dirawat di unit perawatan intensif dalam 7, 10 sampai 12 hari."
Apa aturan baru COVID-19 di Jerman?
Sesuai aturan baru, insiden rawat inap akan menjadi tolok ukur baru dalam memperkenalkan protokol COVID-19 yang lebih ketat di Jerman.
Menurut metrik tersebut, jika lebih dari tiga penduduk per 100.000 di suatu wilayah dirawat di rumah sakit karena COVID-19, aturan 2G (sembuh dan telah divaksin lengkap) akan berlaku untuk semua aktivitas rekreasi publik di negara bagian tertentu.
Aturan 2G+ akan berlaku jika insiden rawat inap mencapai nilai enam per 100.000. Ini berarti orang yang telah divaksinasi dan telah pulih akan diminta untuk menyediakan bukti tes COVID-19 negatif untuk bisa mengakses tempat-tempat tertentu.
Bila nilai insiden telah mencapai sembilan atau lebih, akan diterapkan tindakan lebih lanjut seperti pembatasan kontak.
Saat ini, semua negara bagian Jerman kecuali Hamburg, Nieder-Sachsen, Schleswig-Holstein dan Saarland berada di atas nilai tiga.
Negara Bagian Sachsen-Anhalt dan Thüringen berada di atas nilai sembilan.
Rencana tersebut juga mencakup pengujian harian wajib bagi karyawan dan pengunjung panti jompo, terlepas dari apakah mereka telah divaksinasi atau tidak.
Baca Juga: Update Covid-19 Global: Perancis dan Jerman Alami Rekor Kasus Harian
Selain itu ada juga aturan 3G (divaksinasi, pulih, atau diuji) yang mewajibkan orang untuk menunjukkan bukti vaksinasi, atau pemulihan lengkap atau hasil tes negatif COVID-19 yang valid untuk memasuki tempat kerja dan menggunakan transportasi umum.
Tes antigen cepat akan tetap gratis untuk semua orang. Aturan bekerja dari rumah juga akan berlaku kembali.
Perawat, terutama yang bekerja di fasilitas perawatan intensif, akan menerima bonus.
Aturan baru kemungkinan akan mulai berlaku minggu depan. Tekankan pentingnya suntikan booster
Sementara itu, Komite Tetap Vaksinasi Jerman (STIKO) pada hari Kamis (18/11) merekomendasikan suntikan vaksin booster untuk semua orang dewasa.
Suntikan tambahan ini harus diberikan enam bulan setelah suntikan vaksin terakhir.
Berita Terkait
-
Hasil Bundesliga: Diwarnai Drama 6 Gol, Frankfurt versus Dortmund Berakhir Kecewa
-
Waspada Gejala Superflu di Indonesia, Benarkah Lebih Berbahaya dari COVID-19?
-
Harry Kane Akui Sulit Belajar Bahasa Jerman, Sampai Ikuti Les Dua Kali Seminggu
-
Lothar Matthaus: Jamal Musiala dan Wirtz Kunci Kebangkitan Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
-
Profil Nomor 9 Baru Milik AC Milan, Niclas Fullkrug: Striker Raksasa dari Jerman
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar