Suara.com - Polisi resmi menetapkan seorang pedagang mainan berinisial S (55) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual alias pencabulan terhadap delapan anak di bawah umur. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik berhasil mengamankan yang bersangkutan di kediamannya di Muara Angke, Jakarta Utara, pada Sabtu (20/11) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, S kekinian juga telah ditahan oleh penyidik.
"Sudah ditahan, sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin sore. Karena bukti termasuk hasil visum kemudian hasil konseling sudah kami serahkan," kata Ngurah kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).
Berdasar hasil penyelidikan awal, ada delapan korban S yang rata-rata masih berusia antara tujuh hingga 11 tahun. Dari delapan korban, kekinian baru tiga yang telah bersedia dimintai keterangan.
"Yang diakui anak-anak kecil delapan orang namun yang mau dimintai keterangannya baru tiga," ucap Ngurah.
Sementara menurut penuturan S kepada penyidik, dia mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya ini selama satu bulan terakhir.
Pria yang sebelumnya berprofesi sebagai nelayan ini menggunakan modus memberikan mainan kepada korban sebelum akhirnya dilecehkan.
"Tersangka biasanya jual mainan kepada anak kecil, tapi kali ini kalau seandainya anak kecilnya bisa dipegang dikasih gratis dengan imbalan di pegang-pegang," beber Ngurah.
Atas perbuatannya S dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Cabuli Putri Kandung Berkali-kali, Ayah Bejat di Dairi Ditangkap
Berita Terkait
-
Anak Diduga Setubuhi Siswi SMP, Anggota DPRD Pekanbaru Masih Bungkam
-
Arteria Dahlan Kawal Kasus Dua Bocah yang Dicabuli Kakek, Paman dan Kakaknya di Padang
-
Cabuli Belasan Anak, Predator Seks di Lenteng Agung Ngaku Lampiaskan Trauma Masa Kecil
-
Belasan Anak Korban Predator Seks di Lenteng Agung Bakal Direhabilitasi
-
Predator Seks di Lenteng Agung, Suruh Anak-anak Telan Sperma hingga Peragakan Seks Gay
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan