Suara.com - Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Tri Tito Karnavian mengampanyekan pencegahan pernikahan anak di Nusa Tenggara Barat (NTB). Tri juga menekankan tentang kepedulian PKK terhadap perlindungan anak yang merupakan bagian dari 10 (sepuluh) program PKK.
“Kegiatan ini adalah merupakan salah satu bentuk dari kepedulian Tim Penggerak PKK terhadap adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata Tri dalam acara “Pertemuan Nasional Kader PKK dalam rangka Cegah Perkawinan Anak (Cepak) dan Gerakan PKK Keluarga Sehat Tanggap dan Tangguh Bencana” di Hotel Aston Mataram, NTB, Senin (22/11/2021).
Tri menjelaskan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2002, anak didefinisikan sebagai seseorang yang berusia di bawah 18 tahun. Dengan demikian, pernikahan anak merupakan pernikahan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan, baik salah satu atau keduanya, berusia di bawah 18 tahun.
Di sisi lain, tak sedikit orang tua yang berdalih menikahkan anaknya yang di bawah umur karena menghindari pergaulan bebas maupun faktor ekonomi. Padahal, pada usia itu anak dinilai belum memiliki kematangan, baik dari aspek psikologis, kesehatan fisik, maupun mental. Artinya, pada usia itu anak dapat dikatakan belum siap untuk menjalani bahtera rumah tangga.
Tri mengatakan, anak usia di bawah 18 tahun belum siap untuk menjadi orang tua, bukan hanya secara fisik tetapi juga secara mental. Alih-alih menjadi solusi, menurut Tri, perkawinan anak malah menimbulkan tingkat perceraian yang lebih tinggi. Dari sisi kesehatan, pernikahan dini juga membahayakan ibunya sendiri ataupun anak yang dilahirkan.
"Nah, oleh sebab itu sudah sepantasnya kita bersama-sama untuk mengampanyekan pencegahan pernikahan anak,” ujar istri Mendagri Muhammad Tito Karnavian ini.
Meski termasuk dalam 5 besar provinsi yang memiliki tingkat pernikahan anak tertinggi di Indonesia, Pemerintah Provinsi NTB tetap diapresiasi karena bergerak cepat dalam menyiapkan Peraturan Daerah untuk pencegahan pernikahan anak. Tak hanya itu, adanya Posyandu Keluarga juga diharapkan dapat menekan angka pernikahan anak.
“Mudah-mudahan solusi ini bisa, paling tidak menekan angka perkawinan anak selain dari edukasi-edukasi lainnya,” ujar Tri.
Guna mendukung langkah tersebut, ia meminta Kader PKK agar terus mengampanyekan pencegahan pernikahan anak. Lagi pula, karena sederet dampak negatifnya terhadap anak, pernikahan anak dinilai sebagai salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak dan praktik yang melanggar hak-hak dasar anak.
Baca Juga: Apresiasi Pemda, Mendagri Siap Kawal Realisasi APBD TA 2021
“Peran Tim Penggerak PKK salah satunya adalah memberikan sosialisasi sebanyak-banyaknya, apa dan bagaimana perkawinan anak ini dengan segala aspek negatifnya,” tandasnya.
Berita Terkait
- 
            
              Hamil Duluan, Dispensasi Nikah di Banyuwangi Tembus 668 Permohonan
 - 
            
              Mendagri Minta PKK Bergerak Agar Masyarakat Tak Lengah Terapkan Prokes
 - 
            
              Lagi, Kemendagri Raih Penghargaan Tertinggi Keterbukaan Informasi Publik 2021
 - 
            
              Gubernur Ridwan Kamil Lantik Wakil Bupati Besok, DPRD Kabupaten Bekasi Siapkan Paripurna
 - 
            
              Soal SK Kemendagri, Gubernur Ridwan Kamil Panggil Pj Bupati dan Akhmad Marjuki Sore Ini
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
 - 
            
              Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?
 - 
            
              Gus Ipul Murka: Bansos Dipakai Bayar Utang dan Judi Online? Ini Sanksinya!
 - 
            
              Prabowo Tak Masalah Bayar Cicilan Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun: Saya Ambil Alih, Gak Perlu Ribut!
 - 
            
              Kades 'Geruduk' DPR, Minta Dilibatkan Ikut Kelola MBG ke Dasco
 - 
            
              Gubernur Riau Terjaring OTT, Begini Reaksi Ketua DPR Puan Maharani
 - 
            
              Kritik Rezim Prabowo, Mantan Jaksa Agung Bongkar Manuver Politik Muluskan Gelar Pahlawan Soeharto
 - 
            
              Jerit Pilu dari Pedalaman: Remaja Badui Dibegal Celurit di Jakarta, Tokoh Adat Murka
 - 
            
              Kasus Korupsi Gula: Charles Sitorus Langsung Dijebloskan ke Lapas, Ini Vonis Lengkapnya!
 - 
            
              Anggap Ignasius Jonan Tokoh Bangsa, Prabowo Buka-bukaan soal Pemanggilan ke Istana