Suara.com - Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Tri Tito Karnavian mengampanyekan pencegahan pernikahan anak di Nusa Tenggara Barat (NTB). Tri juga menekankan tentang kepedulian PKK terhadap perlindungan anak yang merupakan bagian dari 10 (sepuluh) program PKK.
“Kegiatan ini adalah merupakan salah satu bentuk dari kepedulian Tim Penggerak PKK terhadap adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata Tri dalam acara “Pertemuan Nasional Kader PKK dalam rangka Cegah Perkawinan Anak (Cepak) dan Gerakan PKK Keluarga Sehat Tanggap dan Tangguh Bencana” di Hotel Aston Mataram, NTB, Senin (22/11/2021).
Tri menjelaskan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2002, anak didefinisikan sebagai seseorang yang berusia di bawah 18 tahun. Dengan demikian, pernikahan anak merupakan pernikahan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan, baik salah satu atau keduanya, berusia di bawah 18 tahun.
Di sisi lain, tak sedikit orang tua yang berdalih menikahkan anaknya yang di bawah umur karena menghindari pergaulan bebas maupun faktor ekonomi. Padahal, pada usia itu anak dinilai belum memiliki kematangan, baik dari aspek psikologis, kesehatan fisik, maupun mental. Artinya, pada usia itu anak dapat dikatakan belum siap untuk menjalani bahtera rumah tangga.
Tri mengatakan, anak usia di bawah 18 tahun belum siap untuk menjadi orang tua, bukan hanya secara fisik tetapi juga secara mental. Alih-alih menjadi solusi, menurut Tri, perkawinan anak malah menimbulkan tingkat perceraian yang lebih tinggi. Dari sisi kesehatan, pernikahan dini juga membahayakan ibunya sendiri ataupun anak yang dilahirkan.
"Nah, oleh sebab itu sudah sepantasnya kita bersama-sama untuk mengampanyekan pencegahan pernikahan anak,” ujar istri Mendagri Muhammad Tito Karnavian ini.
Meski termasuk dalam 5 besar provinsi yang memiliki tingkat pernikahan anak tertinggi di Indonesia, Pemerintah Provinsi NTB tetap diapresiasi karena bergerak cepat dalam menyiapkan Peraturan Daerah untuk pencegahan pernikahan anak. Tak hanya itu, adanya Posyandu Keluarga juga diharapkan dapat menekan angka pernikahan anak.
“Mudah-mudahan solusi ini bisa, paling tidak menekan angka perkawinan anak selain dari edukasi-edukasi lainnya,” ujar Tri.
Guna mendukung langkah tersebut, ia meminta Kader PKK agar terus mengampanyekan pencegahan pernikahan anak. Lagi pula, karena sederet dampak negatifnya terhadap anak, pernikahan anak dinilai sebagai salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak dan praktik yang melanggar hak-hak dasar anak.
Baca Juga: Apresiasi Pemda, Mendagri Siap Kawal Realisasi APBD TA 2021
“Peran Tim Penggerak PKK salah satunya adalah memberikan sosialisasi sebanyak-banyaknya, apa dan bagaimana perkawinan anak ini dengan segala aspek negatifnya,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Hamil Duluan, Dispensasi Nikah di Banyuwangi Tembus 668 Permohonan
-
Mendagri Minta PKK Bergerak Agar Masyarakat Tak Lengah Terapkan Prokes
-
Lagi, Kemendagri Raih Penghargaan Tertinggi Keterbukaan Informasi Publik 2021
-
Gubernur Ridwan Kamil Lantik Wakil Bupati Besok, DPRD Kabupaten Bekasi Siapkan Paripurna
-
Soal SK Kemendagri, Gubernur Ridwan Kamil Panggil Pj Bupati dan Akhmad Marjuki Sore Ini
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi
-
Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?
-
Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan di Sumatra Terkait Korupsi Ekspor CPO
-
Megawati Ziarah ke Makam Rasulullah di Madinah, Didoakan Langsung Imam Besar Masjid Nabawi
-
Polda Metro Jaya Bakal Kembalikan Berkas Perkara Tudingan Ijazah Palsu Usai Periksa Jokowi di Solo
-
Soroti Kebocoran di Bea Cukai, Thony Saut Situmorang Singgung Indeks Persepsi Korupsi