Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali meraih penghargaan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada tahun 2021. Kemendagri berhasil menyabet kategori penilaian tertinggi dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Penghargaan ini bukanlah yang pertama kali, sebelumnya pada 2019 dan 2020, Kemendagri juga mengantongi penghargaan yang serupa dalam ajang ini.
"Alhamdulillah, capaian ini telah diraih selama tiga tahun berturut-turut: 2019, 2020, dan tahun ini," kata Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro, Selasa, (26/10/2021).
Tak hanya itu, Kemendagri berhasil menempati peringkat terbaik ke-5. Capaian ini menunjukkan perbaikan, karena sebelumnya pada 2020 Kemendagri berada pada peringkat ke-13 dalam kategori yang sama. Atas raihan ini, Suhajar menuturkan, pihaknya berkomitmen untuk senantiasa bekerja keras dan memenuhi pelayanan publik agar lebih maksimal.
"Tentu kami akan selalu bekerja keras untuk meningkatkan pelayanan, dalam hal ini informasi publik. Ini juga momentum untuk kami, agar senantiasa berkinerja lebih baik," tuturnya.
Selain mengikuti Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik sebagai perwakilan dari Kementerian, Kemendagri melalui Pusat Penerangan juga memberikan asistensi dan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi yang pada tahun 2020 masih meraih predikat Tidak/Kurang Informatif.
Hasil pendampingan itu, daerah-daerah tersebut pada tahun ini berhasil memperbaiki peringkatnya, seperti: Provinsi Lampung meraih kategori Menuju Informatif, Provinsi Gorontalo meraih kategori Menuju Informatif, Provinsi Bengkulu meraih kategori Cukup Informatif, Provinsi Maluku meraih kategori Cukup Informatif, Provinsi Sulawesi Tenggara meraih kategori Cukup Informatif.
Prosesi penganugerahan bagi Badan Publik yang masuk kategori Informatif diberikan oleh Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin. Dalam arahannya, Wapres juga meminta Badan Publik untuk menyiarkan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta selalu berpedoman pada prinsip yang menjamin hak atas masyarakat untuk tahu.
Wapres juga menekankan agar setiap Badan Publik terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan dari masyarakat. Selain itu, Badan Publik pun diminta untuk menyikapi kritikan secara santun, baik, beretika, dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara demokratis.
Kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan pada 26 Oktober 2021 secara virtual, melalui zoom meeting dan juga disiarkan melalui kanal youtube Komisi Informasi Pusat. Adapun para peserta yang mengikuti kegiatan tersebut yaitu seluruh Badan Publik, dalam hal ini perwakilan Kementerian, Pemerintah Provinsi, Lembaga Non Struktural, BUMN, Perguruan Tinggi dan Partai Politik.
Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Lantik Wakil Bupati Besok, DPRD Kabupaten Bekasi Siapkan Paripurna
Tag
Berita Terkait
-
Kepengurusan Baru, MIPI Perkuat Ketersediaan Buku soal Pemerintahan
-
Ketua Umum MIPI Lantik dan Kukuhkan Dewan Pengurus Pusat Periode 2021-2026
-
Komisioner KIP Abdaya Menyerahkan Diri ke Polisi Gegara Main Judi di Kebun Sawit
-
Kepada Peserta yang Ikut Seleksi PNS, Kemendagri: Diharapkan Sesuai Panggilan Hidup
-
BKN Apresiasi Penerapan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan SKD di Kemendagri
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti
-
Milik Siapa PT IMIP? Heboh Bandara Morowali Disebut Ilegal, Jadi 'Negara dalam Negara'
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Bandara 'Hantu' Morowali, Isu Negara dalam Negara dan Ancaman Kedaulatan Mengemuka
-
Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius
-
Cari Potongan Rahang Alvaro, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Sungai di Bogor
-
Demi Target Ekonomi Indonesia Menolak Phase-Out Energi Fosil: Apa Dampaknya?
-
Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP Baru, Wamenkum Janji Rampung Sebelum Akhir Desember
-
KPAI Setuju Pemprov DKI Batasi Akses Medsos Pelajar, Orang Tua dan Sekolah Juga Kena Aturan
-
Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah