Suara.com - Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono, menilai pemerintah tidak perlu menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara nasional pada saat libur Natal dan Tahun Baru.
Pandu menjelaskan, kekebalan kelompok atau herd immunity pada sebagian besar masyarakat Indonesia sudah terbentuk, baik melalui vaksinasi atau terinfeksi alami atau keduanya.
"Tidak perlu, kenapa harus ditingkatkan levelnya? orang kondisi pandeminya terkendali kok, peningkatan level kan berdasarkan parameter epidemiologi, ini berlebihan karena atas dasar kekhawatiran akan terjadi lonjakan," kata Pandu saat dihubungi Suara.com, Selasa (23/11/2021).
Dia menyebut tingkat vaksinasi Covid-19 nasional yang sudah mencapai 65,02 persen dosis pertama dan 43,32 persen dosis kedua sudah termasuk tinggi, sehingga libur Nataru kali ini relatif lebih aman ketimbang libur panjang sebelumnya.
"Aman, karena yang dibutuhkan bukan hanya tingkat vaksinasi, tingkat imunitas penduduk itu juga, bisa dari vaksinasi atau pernah terinfeksi atau keduanya, Indonesia tingkat imunitasnya sudah tinggi," jelasnya.
Kondisi ini, lanjut Pandu, juga menyebabkan penambahan kasus Covid-19 setiap harinya konsisten menurun.
Selain itu, mobilitas warga tidak akan bisa dicegah, namun mobilitas ini bisa dikendalikan dengan aturan perjalanan seperti mewajibkan tes Covid-19 dan vaksinasi bagi setiap orang yang akan bepergian saat libur Nataru.
"Orang kalau mau bepergian ya tidak usah tunggu tanggal 24, mulai dari sekarang bisa, kondisi kita aman kok, dan sudah ada pembatasan, orang yang bepergian sudah harus divaksinasi dan tes antigen," jelasnya.
Lebih lanjut, Pandu juga menyinggung Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang tidak menggunakan dasar epidemiologi saat menetapkan PPKM Level 3 nasional pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Baca Juga: Luhut Klaim WSBK Ditonton 1,6 M, Ustaz Hilmi: Itu Manusia atau Makhluk Gaib?
"Karena sekarang yang ngurusin Nataru itu bukan Pak Luhut lagi, yang ngurusin Pak Muhadjir, Pak Muhadjir itu selama ini tidak pernah terlibat dalam penanggulangan pandemi, jadi karena bingung tidak punya data yaudah usulin tingkatkan ke PPKM Level 3," ungkap Pandu.
Diketahui, Pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Beberapa strategi kebijakan di antaranya:
Larangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun;
Pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain.
Nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam Surat
Edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan;
Pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik;
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Roy Suryo Pulang dari Australia, Bawa 'Bom' Ijazah Gibran: 99 Persen Yakin Gak Punya!
-
Prabowo Sanjung Habis Jokowi: Beliau Paling Berjasa di Proyek Raksasa Lotte!
-
'Gurita Korupsi Pejabat' di DPR, Ratusan Buruh KASBI Tuntut Keadilan Pasca-Omnibus Law
-
Ungkap Alasan Undang Jokowi di Peresmian Pabrik, Prabowo: Saya Lihat Mulai Ada Budaya Tidak Baik
-
Demo di Depan Kantor Kemendikbud: Gemas Bongkar 'Dosa' Soeharto, Fadli Zon Jadi Sasaran
-
Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya
-
Sita Ambulans BPKH, KPK Curiga Korupsi Satori Bukan Cuma dari Dana CSR BI-OJK
-
Detik-Detik Siswa Pahoa Jatuh dari Lantai 8 Terekam CCTV: Polisi Temukan Petunjuk?
-
Puan Maharani Buka Suara soal Putusan MKD Terkait Anggota DPR Nonaktif: Hormati dan Tindak Lanjuti
-
Spanduk Raksasa Hiasi Gedung DPR, Massa Tuntut UU Ketenagakerjaan Pro Buruh