Suara.com - Dua warga Malaysia mendekam di dalam penjara selama berbulan-bulan setelah polisi Australia salah mengidentifikasi paket teh sebagai narkoba.
The Sydney Morning Herald melaporkan bahwa Connie Chong Vun Pui dan putrinya, Melanie Lim San Yan, telah mengimpor 25 kilogram teh dalam lima kotak.
Kedua warga Malaysia tersebut merencanakan untuk menjadikan teh tersebut sebagai bahan baku minuman teh jahe coklat, obat yang terkenal untuk nyeri haid di Malaysia.
Namun ketika sampai di bandara, Polisi New South Wales mengidentifikasi paket tersebut sebagai amfetamin, meskipun mereka mengalami masalah dalam proses pengujiannya.
Petugas Australian Border Force (ABF) diduga mencegat produk tersebut di Bandara Sydney pada 17 Januari dan mengidentifikasinya sebagai Phenmetrazine.
Polisi Bankstown kemudian menyita paket dan mengganti isinya menggunakan zat inert dan mengirimnya di Greenacre.
Polisi kemudian menggerebek rumah Melanie sehari kemudian dan menyita paket-paket itu. Ia dan putrinya kemudian ditahan selama penyelidikan lebih lanjut.
Connie dan Melanie didakwa memasok obat-obatan terlarang, yang dapat membuatnya mendekam di dalam penjara seumur hidup dan tanpa jaminan.
9News kemudian melaporkan bahwa pihak berwenang Australia mengetahui pada awal Februari, bahwa tes pada teh tersebut tidak meyakinkan.
Baca Juga: Gara-gara Kasus Narkoba Tinggi, ASN Pemkot Solo Langsung Dites Urine, Ini Lur Hasilnya!
Polisi Federal Australia (AFP) kemudian melakukan pengujian ulang dan mengkonfirmasi pada bulan April bahwa tidak ada zat terlarang dalam paket teh tersebut.
Kedua wanita itu baru dibebaskan pada bulan Mei dan pada 10 Agustus, setelah Polisi NSW menganalisis produk itu sendiri, tuduhan terhadap mereka dicabut.
Tapi, saat itu mereka telah menghabiskan waktu berbulan-bulan di penjara yang kemudian membuat Connie dan Melanie menuntut ganti rugi.
"Ini adalah ketidakadilan yang parah. Dua wanita tak bersalah yang telah menjalani hukuman karena polisi tidak melakukan penyelidikan dengan benar," kata Benjamin Goh, pengacara Melani dan Connie kepada 7News.
Namun, Direktur Penuntutan Umum Persemakmuran telah menolak untuk memberikan kompensasi kepada pasangan ibu-anak tersebut.
Melanie dan Connie saat ini sedang menuntut polisi untuk biaya ganti rugi selama lima bulan mendekam di dalam penjara. Kasus ini akan kembali ke pengadilan pada bulan Maret.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard
-
Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar
-
Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional