Suara.com - Dua warga Malaysia mendekam di dalam penjara selama berbulan-bulan setelah polisi Australia salah mengidentifikasi paket teh sebagai narkoba.
The Sydney Morning Herald melaporkan bahwa Connie Chong Vun Pui dan putrinya, Melanie Lim San Yan, telah mengimpor 25 kilogram teh dalam lima kotak.
Kedua warga Malaysia tersebut merencanakan untuk menjadikan teh tersebut sebagai bahan baku minuman teh jahe coklat, obat yang terkenal untuk nyeri haid di Malaysia.
Namun ketika sampai di bandara, Polisi New South Wales mengidentifikasi paket tersebut sebagai amfetamin, meskipun mereka mengalami masalah dalam proses pengujiannya.
Petugas Australian Border Force (ABF) diduga mencegat produk tersebut di Bandara Sydney pada 17 Januari dan mengidentifikasinya sebagai Phenmetrazine.
Polisi Bankstown kemudian menyita paket dan mengganti isinya menggunakan zat inert dan mengirimnya di Greenacre.
Polisi kemudian menggerebek rumah Melanie sehari kemudian dan menyita paket-paket itu. Ia dan putrinya kemudian ditahan selama penyelidikan lebih lanjut.
Connie dan Melanie didakwa memasok obat-obatan terlarang, yang dapat membuatnya mendekam di dalam penjara seumur hidup dan tanpa jaminan.
9News kemudian melaporkan bahwa pihak berwenang Australia mengetahui pada awal Februari, bahwa tes pada teh tersebut tidak meyakinkan.
Baca Juga: Gara-gara Kasus Narkoba Tinggi, ASN Pemkot Solo Langsung Dites Urine, Ini Lur Hasilnya!
Polisi Federal Australia (AFP) kemudian melakukan pengujian ulang dan mengkonfirmasi pada bulan April bahwa tidak ada zat terlarang dalam paket teh tersebut.
Kedua wanita itu baru dibebaskan pada bulan Mei dan pada 10 Agustus, setelah Polisi NSW menganalisis produk itu sendiri, tuduhan terhadap mereka dicabut.
Tapi, saat itu mereka telah menghabiskan waktu berbulan-bulan di penjara yang kemudian membuat Connie dan Melanie menuntut ganti rugi.
"Ini adalah ketidakadilan yang parah. Dua wanita tak bersalah yang telah menjalani hukuman karena polisi tidak melakukan penyelidikan dengan benar," kata Benjamin Goh, pengacara Melani dan Connie kepada 7News.
Namun, Direktur Penuntutan Umum Persemakmuran telah menolak untuk memberikan kompensasi kepada pasangan ibu-anak tersebut.
Melanie dan Connie saat ini sedang menuntut polisi untuk biaya ganti rugi selama lima bulan mendekam di dalam penjara. Kasus ini akan kembali ke pengadilan pada bulan Maret.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK