Suara.com - Kelompok religius di Pakistan berpendapat undang-undang perubahan gender yang berlaku saat ini mempromosikan homoseksualitas, dan menyebutnya "tidak Islami."
Partai Jamaat-i-Islami (JI) baru-baru ini mengajukan RUU di Senat Pakistan untuk mengupayakan amandemen undang-undang tentang perlindungan hak transgender tahun 2018.
Mereka menuntut pembentukan dewan medis untuk memutuskan apakah seseorang akan diizinkan untuk mengubah jenis kelaminnya.
RUU ini berupaya mengatur "larangan operasi penggantian kelamin atau tindakan lain apa pun untuk mengubah fitur genital berdasarkan gangguan psikologis atau disforia gender," menurut surat kabar lokal, Dawn.
Menurut undang-undang yang berlaku saat ini, warga transgender Pakistan berhak mendaftarkan diri mereka "sesuai dengan identitas gender yang dipilih sendiri di semua departemen pemerintah."
RUU oleh JI ini menyatakan bahwa undang-undang saat ini dapat mengarah pada "legalisasi pernikahan homoseksual" dan bahwa di bawah undang-undang tersebut, "seseorang dapat mendaftarkan diri sebagai perempuan atau laki-laki bukan berdasarkan kondisi biologis mereka, tetapi berdasarkan 'pemikiran pribadi' mereka."
Partai Islam ini merekomendasikan pembentukan dewan di tingkat distrik yang terdiri dari dokter, psikolog, ahli bedah umum laki-laki dan perempuan, dan kepala petugas medis dalam menentukan apakah seseorang diperbolehkan mengubah jenis kelamin.
Bertentangan dengan Islam?
JI berpendapat bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Al-Qur'an dan ajaran Islam.
Baca Juga: Transgender, Anak Perempuan Kiyai Jadi Laki-laki, Bagaimana Ibadah dan Pandangan Islam
Shireen Mazari, Menteri Hak Asasi Manusia Pakistan, menentang RUU ini dan mengatakan amandemen yang mereka usulkan akan "mengorbankan" warga transgender karena undang-undang saat ini memberi mereka hak dan pengakuan atas identitas mereka.
"Sampai saat ini, tidak ada satu pun pengaduan terkait penyalahgunaan undang-undang (yang ada) ini," kata Shireen Mazari seperti dikutip oleh media lokal.
Sementara Menteri Dalam Negeri Sheikh Rashid Ahmad mengatakan kepada Senat bahwa perubahan jenis kelamin diizinkan karena alasan medis atau setelah mengajukan permohonan.
Dinilai promosikan homoseksualitas
Menurut data yang dibagikan kepada Majelis Tinggi Parlemen, dalam tiga tahun terakhir di Pakistan terdapat lebih dari 16.000 perubahan jenis kelamin dari laki-laki ke perempuan yang telah diproses.
Lebih dari 12.100 kasus untuk perubahan dari perempuan menjadi laki-laki, 21 kasus transgender menjadi laki-laki, sembilan kasus laki-laki menjadi transgender, dan banyak kasus transgender ke perempuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional