Suara.com - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru mengenai perayaan hari Natal bagi umat Kristiani selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara nasional saat libur Natal dan Tahun Baru.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor 62 tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Dalam aturan tersebut, protokol kesehatan di Gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal 2021 dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas.
"Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja," tulis Inmendari 62/2021.
Gereja juga diwajibkan membentuk Satgas Prokes yang bertanggung jawab atas ketertiban protokol kesehatan selama perayaan Natal 2021.
Masuk gereja saat perayaan natal juga wajib skrining kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi, hanya orang yang sudah divaksin minimal sekali (kategori hijau atau kuning) yang boleh masuk gereja.
Saat ibadah, pengecekan suhu tubuh, cuci tangan atau hand sanitizer dan jaga jarak minimal 1 meter juga tetap diterapkan.
"Jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak," sambungnya.
Selain itu, ibadah dilakukan secara hybrid yakni secara berjamaah di gereja dan secara online dari rumah.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Terbitkan Aturan PPKM Level 3 Se-Indonesia Saat Nataru, Ini Isinya
Pemerintah meminta perayaan Natal dilakukan secara sederhana dan lebih mengutamakan keintiman bersama keluarga.
"Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga," pungkas Inmendagri.
Berita Terkait
-
Edy Rahmayadi Larang Kegiatan Timbulkan Kerumunan Saat Nataru
-
Resmi! Pemerintah Terbitkan Aturan PPKM Level 3 Se-Indonesia Saat Nataru, Ini Isinya
-
Best 5 Oto: Hana Qosim Ingin ke Sirkuit Mandalika, Kemenhub Siapkan Sepeda Motor Listrik
-
Wagub DKI: Pengaturan Tempat Wisata Saat Libur Nataru Tunggu Arahan Pusat
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang
-
BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara
-
KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT
-
Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel