Suara.com - Pemerintah berencana mengetatkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 1 ketika libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), termasuk di Jakarta.
Menanggapi hal ini, Pemprov DKI berencana memperluas aturan ganjil-genap kendaraan selama libur Nataru.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelum menerapkan hal tersebut perlu ada kebijakan untuk mengurangi mobilitas demi mencegah penularan Covid-19.
"Ini (perluasan ganjil-genap) juga lagi kita pertimbangkan ya nanti ya" kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (24/11/2021).
Berkaitan dengan pengetatan PPKM, Riza menyebut sudah ada instruksi yang diberikan kepada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membuat aturan baru.
"Ini juga menjadi perhatian kita semua, unit-unit usaha, semua dinas terkait nanti akan merumuskan yang terbaik kebijakannya melalui surat edaran masing-masing ya," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan pihaknya belum berencana menambah ruas ganjil genap jelang PPKM Level 3 di Jakarta pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Syafrin mengatakan, masih harus membahas soal ini dengan pihak terkait. Seperti TNI dan Polri.
"Kami akan lakukan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan tiga pilar ada TNI, Polri dan Pemprov DKI Jakarta," kata Syafrin, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga: Instruksi Mendagri: Pekerja Dan Buruh Diimbau Tunda Cuti Usai Nataru
Syafrin melanjutkan, wacana pengembalian ganjil genap di 25 titik ruas di Jakarta juga belum diputuskan.
Pihaknya terus melakukan koordinasi dan evaluasi dengan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya terkait penerapan ganjil genap di Jakarta selama PPKM Level 1.
Meski begitu, pihaknya akan mencermati situasi dan kondisi terkini terkait pengembalian ganjil genap di 25 titik ruas jalan di Jakarta.
"Begitu memang situasi dan kondisi ternyata menunjukkan perlu dilakukan peningkatan jumlah ruas tentu kami akan disepakati bersama tiga pilar Pemprov DKI, kepolisian dan TNI," ucapnya.
Saat ini, kawasan ganjil genap di Jakarta selama PPKM Level 1 berada di 13 ruas jalan selama periode 16-29 November 2021 setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Sedangkan ganjil genap tidak berlaku saat Hari Libur Nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kelakuan Zionis! Militer Israel Tewaskan 3 Warga Gaza, Puluhan Ditangkap di Tepi Barat
-
Seenaknya Blokade Selat Hormuz, Iran Sebut AS Seperti Perompak di Mata Dunia
-
Benjamin Netanyahu Koar-koar Sebut Israel Serang Iran Demi Cegah Holocaust Kedua
-
Tak Cukup Andalkan Polisi, Sosiolog Dorong Warga Jakarta Kompak Lawan Premanisme
-
Lakukan Penistaan Gegara Foto Yesus, Donald Trump Bela Diri Salahkan Media
-
Panduan Lengkap IDAI: Cara Benar Menangani Anak Tersedak dan Teknik RJP untuk Orang Awam
-
Iran Tertawakan Blokade AS di Selat Hormuz: Mereka akan Rindukan Harga Bensin 4 Dolar
-
Iran Tak Kenal Kata Tunduk! Tegaskan 'Gertak Sambal' AS di Selat Hormuz Sia-sia
-
Akses Masuk Mekkah Telah Dibatasi, Hanya Pemilik Izin Resmi yang Diizinkan Jelang Haji 2026
-
KPK Temukan Dokumen 'Sakti' dari Tangan Tersangka, Nama-nama Besar Pengusaha Rokok Masuk Radar