Suara.com - Pemerintah berencana mengetatkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 1 ketika libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), termasuk di Jakarta.
Menanggapi hal ini, Pemprov DKI berencana memperluas aturan ganjil-genap kendaraan selama libur Nataru.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelum menerapkan hal tersebut perlu ada kebijakan untuk mengurangi mobilitas demi mencegah penularan Covid-19.
"Ini (perluasan ganjil-genap) juga lagi kita pertimbangkan ya nanti ya" kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (24/11/2021).
Berkaitan dengan pengetatan PPKM, Riza menyebut sudah ada instruksi yang diberikan kepada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membuat aturan baru.
"Ini juga menjadi perhatian kita semua, unit-unit usaha, semua dinas terkait nanti akan merumuskan yang terbaik kebijakannya melalui surat edaran masing-masing ya," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan pihaknya belum berencana menambah ruas ganjil genap jelang PPKM Level 3 di Jakarta pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Syafrin mengatakan, masih harus membahas soal ini dengan pihak terkait. Seperti TNI dan Polri.
"Kami akan lakukan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan tiga pilar ada TNI, Polri dan Pemprov DKI Jakarta," kata Syafrin, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga: Instruksi Mendagri: Pekerja Dan Buruh Diimbau Tunda Cuti Usai Nataru
Syafrin melanjutkan, wacana pengembalian ganjil genap di 25 titik ruas di Jakarta juga belum diputuskan.
Pihaknya terus melakukan koordinasi dan evaluasi dengan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya terkait penerapan ganjil genap di Jakarta selama PPKM Level 1.
Meski begitu, pihaknya akan mencermati situasi dan kondisi terkini terkait pengembalian ganjil genap di 25 titik ruas jalan di Jakarta.
"Begitu memang situasi dan kondisi ternyata menunjukkan perlu dilakukan peningkatan jumlah ruas tentu kami akan disepakati bersama tiga pilar Pemprov DKI, kepolisian dan TNI," ucapnya.
Saat ini, kawasan ganjil genap di Jakarta selama PPKM Level 1 berada di 13 ruas jalan selama periode 16-29 November 2021 setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Sedangkan ganjil genap tidak berlaku saat Hari Libur Nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar