Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima kedatangan tim advokasi Perjuangan Rakyat Kalimantan Selatan Melawan Oligarki (JURKANI), Rabu (24/11/2021). Kedatangan mereka dalam rangka audiensi itu bertujuan agar kasus pembacokan yang mengakibatkan tewasnya seorang advokat bernama Jurkani menjadi terang benderang.
Jurkani merupakan advokat dari perusahaan tambang bernama PT. Anzawara Satria. Dia dibacok pada saat menjalankan tugasnya melawan penambangan ilegal di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 22 Oktober 2021 lalu.
Atas pembacokan itu, Jurkani harus mendapatkan perawatan secara intensif di rumah sakit. Setelah 13 hari di rawat, Jurkani dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Ciputra, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan pada 3 November 2021 lalu.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, pihaknya akan mendalami rangkaian kasus yang berujung pada kematian Jurkani tersebut. Dalam agenda audiensi itu, tim advokasi juga memberikan informasi mengenai kasus penyerangan terhadap Jurkani ke pihak Komnas HAM.
Sejumlah bukti berupa foto dan video yang berkaitan dengan kasus penyerangan itu turut diberikan kepada Komnas HAM. Bukti itu, kata Anam, akan dijadikan bekal untuk bahan pendalaman.
"Ada video, ada foto, ini yang bakal kami dalami, cuma satu hal yang paling penting adalah peristiwa ini di tempat terang benderang, peristiwa ini memiliki latar belakang yang juga terang benderang," kata Anam di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.
Meski demikian, Komnas HAM belum bisa mengambil kesimpulan apapun berkaitan dengan kasus pembacokan yang berujung pada tewasnya Jurkani. Atas hal itu, Anam berharap agar semua pihak, khususnya kepolisian agar terbuka dalam hal proses penanganan kasus tersebut.
"Kami berharap semua pihak terbuka termasuk juga kepolisian. Bagaimana proses penanganan kasus ini," papar Anam.
Merujuk pada informasi yang disampaikan tim advokasi, Polres Tanah Bumbu yang menangani kasus tersebut mengungkap bahwa motif penyerangan terhadap Jurkani karena ada kesalahpahaman.
Baca Juga: Dibunuh karena Lawan Tambang Ilegal, Komnas HAM Diminta Usut Dalang Kasus Tewasnya Jurkani
Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang itu disebutkan dalam kondisi mabuk, kemudian ada kesalahpahaman dan terjadi pembacokan terhadap Jurkani.
Kepada Komnas HAM, tim advokasi JURKANI menyampaikan jika ada hambatan teknis di tingkat kepolisian sektor dalam hal penanganan kasus. Tim advokasi JURKANI juga mendorong agar kasus tersebut ditangani oleh Mabes Polri.
"Kami baru dapat informasi dan sebagainya, belum mendalami. Tapi untuk menjamin prosesnya baik, polisi juga profesional, ya memang semakin ditangani kepolisian di level paling atas, semakin baik prosesnya," pungkas Anam.
Cari Aktor Intelektual
Muhamad Raziv Barokah selaku anggota tim advokasi JURKANI mengatakan, kasus penyerangan yang mengakibatkan Jurkani tewas kekinian ditangani oleh Polres Tanah Bumbu. Bahkan, kepolisian telah mengungkap bahwa motif penyerangan terhadap Jurkani karena ada kesalahpahaman.
Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang itu disebutkan dalam kondisi mabuk, kemudian ada kesalahpahaman dan terjadi pembacokan terhadap Jurkani.
Berita Terkait
-
Dibunuh karena Lawan Tambang Ilegal, Komnas HAM Diminta Usut Dalang Kasus Tewasnya Jurkani
-
Resah dengan Praktik Oligarki, Eks Jubir KPK Bentuk Tim Advokasi JURKANI
-
Moeldoko Ditolak Dialog Peserta Aksi Kamisan Semarang, Begini Kata KSP
-
Detik-detik KSP Moeldoko dan Wali Kota Semarang Diusir dari Aksi Kamisan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus
-
Momen Gibran Kasih Perintah Gubernur Kalsel di Depan Warga: Tolong Aspirasi Mahasiswa Diselesaikan
-
Lobi Prabowo-SBY Bikin Demokrat Ubah Sikap Soal Pilkada? Ini Kata Gerindra
-
Pilkada Lewat DPRD Bukan Cuma Hemat Biaya, Populi Center: Ini 4 Syarat Beratnya
-
Status Tersangka Tak Membuat Dokter Richard Lee Ditahan, Polisi Beberkan Alasan Kuncinya