Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti terbitnya Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.
Menurut KontraS hal itu hanya memberikan keistimewaan bagi aparat TNI agar kebal terhadap proses hukum yang berlaku.
"Surat Telegram TNI tentu merupakan upaya untuk memberikan keistimewaan bagi aparat TNI agar kebal terhadap proses hukum yang berlaku. Selama ini, proses pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit TNI masih jauh dari sistem yang transparan dan akuntabel," kata Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021).
Ia menilai, lahirnya peraturan baru ini jelas akan semakin menunjukkan upaya perlindungan dari kesatuan terhadap anggotanya dan menebalkan impunitas di tubuh TNI. Selain itu, kata dia, surat telegram ini juga akan sangat berbahaya bagi mental prajurit TNI yang akan dengan mudahnya melakukan berbagai pelanggaran.
"Adapun surat telegram tersebut juga akan menjadi preseden buruk, sebab institusi lain akan melakukan hal serupa untuk lari dari pertanggungjawaban hukum," ungkapnya.
Ia mengatakan, sebelum terbitnya surat telegram tersebut, praktik semacam ini telah dilakukan secara tidak langsung oleh kesatuan TNI, misalnya dengan mengirimkan surat rekomendasi keringanan hukuman bagi prajuritnya yang melakukan pelanggaran hukum, sebagaimana dapat dilihat dalam kasus yang dialami almarhum Jusni.
Tidak hanya itu, kata dia, dalam kasus yang menewaskan Pendeta Yeremia di Intan Jaya yang dilakukan oleh prajurit TNI, dalam pengusutannya pihak TNI cenderung tertutup dengan tidak membuka akses informasi kepada publik atas proses penyelidikan atau penyidikan yang sedang dilakukan.
"Kami juga menilai bahwa surat telegram TNI ini juga inkonstitusional sebab melanggar prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan ataupun KPK akan mengalami kesulitan dalam mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan oleh aparat militer sebab memiliki berbagai keterbatasan dalam substansi surat telegram tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut, Rivan mengatakan penambahan prosedural tersebut tentu menjadikan mekanisme hukum semakin berbelit sehingga berimplikasi pada lemahnya penegakan hukum materiil. Belum lagi kultur atasan yang seringkali melindungi bawahannya apabila melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Sowan ke Wapres Ma'ruf Amin, Panglima TNI Andika Laporkan Soal Keamanan Papua
KontraS pun mendesak agar adanya surat telegram tersebut segera dicabut oleh TNI khususnya oleh Panglima TNI.
"Panglima TNI untuk mencabut Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021," tegasnya.
Aturan baru pemanggilan terhadap anggota TNI tertuang dalam surat telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum. Beleid dikeluarkan pada 5 November 2021.
Surat telegram dikeluarkan berdasarkan sejumlah kasus pemanggilan terhadap anggota TNI oleh kepolisian yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Tata cara yang baru diterbitkan untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum dan terselenggaranga ketaatan hukum.
Ketentuan pemanggilan dalam aturan yang baru disebutkan;
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
-
Pemerintah Bangun 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Mulai Bulan Ini