Suara.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abas menyebut bahwa ia menerima jika diberhentikan dari kepengurusan MUI.
Hal itu ia sampaikan sebagai tanggapan terhadap desakan dari kelompok Pergerakan Kiyai dan Mubaligh Nusantara (PKMN).
Melansir dari wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Anwar dengan santai mengatakan bahwa ia tak mempermasalahkan desakan tersebut.
"Tidak masalah kalau dipecat," katanya Anwar saat dihubungi, Kamis (25/11/2021).
Dalam penjelasannya, Anwar menyebut ada beban moril yang dipikul saat menjabat dalam kepengurusan MUI. Oleh sebab itu, ia selalu menjaga dan melaksanakan amanah sebagai pengurus MUI dengan sebaik-baiknya.
Dengan demikian, desakan agar ia dipecat bisa menjadikan beban morilnya semakin ringan atau bahkan menghilang.
"Baguslah kalau saya dipecat sehingga beban moril saya semakin ringan," sambungnya.
Sebelumnya diketahui, ada sekelompok orang mengatasnamakan Pergerakan Kiyai dan Muballigh Nusantara (PKMN) mendesak agar Anwar Abas dipecat dari MUI.
Pada Rabu (24/11/2021), sebuah video memperlihatkan aksi PKMN menyampaikan desakan tersebut.
Baca Juga: Eko Kuntadhi Minta Dana MUI Diaudit, Jawab Kekhawatiran Dilarikan ke Gerombolan Radikal
Desakan tersebut muncul sebagai respons dari pernyataan Anwar Abas yang mengatakan, bila MUI dibubarkan maka Republik Indonesia bisa dibubarkan juga.
Oleh sebab itu PKMN menilai ucapan Anwar Abas dapat dimaknai sebagai hal provokatif yang bisa menimbulkan dampak negatif.
"Oleh karena itu, kami dari PKMN menyatakan sikap sebagai berikut, pertama: meminta kepada MUI agar secepatnya melakukan pembenahan diri dengan memecat saudara H Anwar Abbas dari posisi dan kedudukannya sebagai Waketum MUI," katanya dalam video itu.
Tak hanya itu, mereka bahkan meminta polisi untuk turun tangan dalam hal ini, mengingat ucapan Anwar Abas dinilai bisa memicu radikalisme dan separatisme.
"Meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk segera menangkap dan memproses secara hukum saudara H. Anwar Abas," sambungnya.
Berita Terkait
-
Heboh Pengurus MUI Ditangkap Terkait Dugaan Terorisme, Ini Kata Pengamat
-
Sebut Fatwa MUI Tak Harus Diikuti, Mahfud MD Beberkan Alasan Ini
-
Pengamat Intelijen: Berlebihan Jika Penangkapan Pengurus MUI Disebut Kriminalisasi Ulama
-
Eko Kuntadhi Minta Dana MUI Diaudit, Jawab Kekhawatiran Dilarikan ke Gerombolan Radikal
-
Top 5 SuaraJakarta: Cyber Army MUI DKI, Kebuntuan soal Kenaikan UMK 2022
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar