Suara.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abas menyebut bahwa ia menerima jika diberhentikan dari kepengurusan MUI.
Hal itu ia sampaikan sebagai tanggapan terhadap desakan dari kelompok Pergerakan Kiyai dan Mubaligh Nusantara (PKMN).
Melansir dari wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Anwar dengan santai mengatakan bahwa ia tak mempermasalahkan desakan tersebut.
"Tidak masalah kalau dipecat," katanya Anwar saat dihubungi, Kamis (25/11/2021).
Dalam penjelasannya, Anwar menyebut ada beban moril yang dipikul saat menjabat dalam kepengurusan MUI. Oleh sebab itu, ia selalu menjaga dan melaksanakan amanah sebagai pengurus MUI dengan sebaik-baiknya.
Dengan demikian, desakan agar ia dipecat bisa menjadikan beban morilnya semakin ringan atau bahkan menghilang.
"Baguslah kalau saya dipecat sehingga beban moril saya semakin ringan," sambungnya.
Sebelumnya diketahui, ada sekelompok orang mengatasnamakan Pergerakan Kiyai dan Muballigh Nusantara (PKMN) mendesak agar Anwar Abas dipecat dari MUI.
Pada Rabu (24/11/2021), sebuah video memperlihatkan aksi PKMN menyampaikan desakan tersebut.
Baca Juga: Eko Kuntadhi Minta Dana MUI Diaudit, Jawab Kekhawatiran Dilarikan ke Gerombolan Radikal
Desakan tersebut muncul sebagai respons dari pernyataan Anwar Abas yang mengatakan, bila MUI dibubarkan maka Republik Indonesia bisa dibubarkan juga.
Oleh sebab itu PKMN menilai ucapan Anwar Abas dapat dimaknai sebagai hal provokatif yang bisa menimbulkan dampak negatif.
"Oleh karena itu, kami dari PKMN menyatakan sikap sebagai berikut, pertama: meminta kepada MUI agar secepatnya melakukan pembenahan diri dengan memecat saudara H Anwar Abbas dari posisi dan kedudukannya sebagai Waketum MUI," katanya dalam video itu.
Tak hanya itu, mereka bahkan meminta polisi untuk turun tangan dalam hal ini, mengingat ucapan Anwar Abas dinilai bisa memicu radikalisme dan separatisme.
"Meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk segera menangkap dan memproses secara hukum saudara H. Anwar Abas," sambungnya.
Berita Terkait
-
Heboh Pengurus MUI Ditangkap Terkait Dugaan Terorisme, Ini Kata Pengamat
-
Sebut Fatwa MUI Tak Harus Diikuti, Mahfud MD Beberkan Alasan Ini
-
Pengamat Intelijen: Berlebihan Jika Penangkapan Pengurus MUI Disebut Kriminalisasi Ulama
-
Eko Kuntadhi Minta Dana MUI Diaudit, Jawab Kekhawatiran Dilarikan ke Gerombolan Radikal
-
Top 5 SuaraJakarta: Cyber Army MUI DKI, Kebuntuan soal Kenaikan UMK 2022
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan