Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyebut bahwa fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak wajib untuk diikuti.
Melansir dari wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Mahfud menjelaskan bahwa fatwa MUI sama halnya dengan fatwa lembaga peradilan negara yang tidak wajib diikuti, seperti fatwa MA misalnya.
"Sejak dulu sampai skrng fatwa MUI atau fatwa siapa pun tak harus diikuti. Jangankan fatwa MUI, fatwa MA yang lembaga peradilan negara saja tak harus diikuti. Yang mengikat kalau dari MA adalah vonisnya, bukan fatwanya. Tapi kalau pihak-pihak sepakat memakai fatwa ya dibolehkan," ujar Mahfud MD, Rabu (24/11/2021).
Lebih lanjut Mahfud MD menjelaskan, dalam Islam, fatwa adalah pendapat yang didasarkan pada dalil Alquran dan sunnah. Pendapat atau fatwa ini beragam karena muncul dari orang-orang yang menafsirkan dalil-dalil dalam Alquran dan sunnah.
"Kalau dalam hukum Islam, fatwa hanya pendapat hukum berdasar istinbath dari Qur’an dan atau Sunnah. Setiap orang punya pendapat yang sering saling berbeda. Maka lahirlah berbagai pendapat dalam aliran-aliran fikih seperti Hanafi, Syafii, Maliki, Hambali. Kita tak harus ikut Maliki tapi boleh kalau mau," ujar Mahfud.
Ia juga mengatakan, sertifikat halal dari MUI bukanlah sebuah fatwa yang bisa jadi rujukan. Sertifikat tersebut hanyalah kewenangan MUI yang dijamin Undang-Undang.
"Setifikasi itu bukan fatwa, tapi penanda barang yang halal menurut MUI yang kewenangannya untuk menandai diberikan oleh UU. Kalau orang Islam tak memilih barang yang halal menurut MUI itu tidak ada sanksinya. Orang Islam makan daging babi saja tidak ada sanksi hukumnya. Ya, dosa saja," tandasnya.
Berita Terkait
-
Pajang Foto Bertemu Jokowi di Istana, Yusril Ihza Didoakan Gantikan Menteri Ini
-
Dapat Hibah Aset Pemilik Utang BLBI, Mahfud MD Pesan ke Walkot Bogor: Jangan sampai Hilang
-
Pengamat Intelijen: Berlebihan Jika Penangkapan Pengurus MUI Disebut Kriminalisasi Ulama
-
Eko Kuntadhi Minta Dana MUI Diaudit, Jawab Kekhawatiran Dilarikan ke Gerombolan Radikal
-
Top 5 SuaraJakarta: Cyber Army MUI DKI, Kebuntuan soal Kenaikan UMK 2022
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Dua Hari Stasiun Bekasi Timur Lumpuh, Pedagang Kecil Terpukul: Masak Sedikit Aja, Nggak Ada Orang
-
Eks Finalis Putri Indonesia Ditangkap Buka Praktik Kecantikan Ilegal, Wajah Pasien Bernanah
-
KSPI Pindahkan Aksi May Day 2026 dari DPR ke Monas Usai Bertemu Prabowo, Ini Hasil Pembicaraannya
-
KPK Endus Setoran Bos-bos Rokok ke Bea Cukai, Modus Urus Pita Cukai Terbongkar?
-
Tragedi Kecelakaan KRL Bekasi: Megawati Berduka, Perintahkan Fraksi PDIP Benahi Sistem Keamanan
-
Relokasi Korban Little Aresha, Pemkot Jogja Gratiskan Biaya Daycare 3 Bulan
-
Tak Peduli Tekanan AS, Iran Siapkan Aturan Baru di Selat Hormuz
-
Polisi Dalami Duagaan Human Error hingga Gangguan Sistem di Balik Kecelakaan Maut KRL-Argo Bromo
-
Alasan di Balik Serangan Terhadap Andrie Yunus: Tuduhan Teror hingga Narasi Anti-Militer
-
Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur