Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyebut bahwa fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak wajib untuk diikuti.
Melansir dari wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Mahfud menjelaskan bahwa fatwa MUI sama halnya dengan fatwa lembaga peradilan negara yang tidak wajib diikuti, seperti fatwa MA misalnya.
"Sejak dulu sampai skrng fatwa MUI atau fatwa siapa pun tak harus diikuti. Jangankan fatwa MUI, fatwa MA yang lembaga peradilan negara saja tak harus diikuti. Yang mengikat kalau dari MA adalah vonisnya, bukan fatwanya. Tapi kalau pihak-pihak sepakat memakai fatwa ya dibolehkan," ujar Mahfud MD, Rabu (24/11/2021).
Lebih lanjut Mahfud MD menjelaskan, dalam Islam, fatwa adalah pendapat yang didasarkan pada dalil Alquran dan sunnah. Pendapat atau fatwa ini beragam karena muncul dari orang-orang yang menafsirkan dalil-dalil dalam Alquran dan sunnah.
"Kalau dalam hukum Islam, fatwa hanya pendapat hukum berdasar istinbath dari Qur’an dan atau Sunnah. Setiap orang punya pendapat yang sering saling berbeda. Maka lahirlah berbagai pendapat dalam aliran-aliran fikih seperti Hanafi, Syafii, Maliki, Hambali. Kita tak harus ikut Maliki tapi boleh kalau mau," ujar Mahfud.
Ia juga mengatakan, sertifikat halal dari MUI bukanlah sebuah fatwa yang bisa jadi rujukan. Sertifikat tersebut hanyalah kewenangan MUI yang dijamin Undang-Undang.
"Setifikasi itu bukan fatwa, tapi penanda barang yang halal menurut MUI yang kewenangannya untuk menandai diberikan oleh UU. Kalau orang Islam tak memilih barang yang halal menurut MUI itu tidak ada sanksinya. Orang Islam makan daging babi saja tidak ada sanksi hukumnya. Ya, dosa saja," tandasnya.
Berita Terkait
-
Pajang Foto Bertemu Jokowi di Istana, Yusril Ihza Didoakan Gantikan Menteri Ini
-
Dapat Hibah Aset Pemilik Utang BLBI, Mahfud MD Pesan ke Walkot Bogor: Jangan sampai Hilang
-
Pengamat Intelijen: Berlebihan Jika Penangkapan Pengurus MUI Disebut Kriminalisasi Ulama
-
Eko Kuntadhi Minta Dana MUI Diaudit, Jawab Kekhawatiran Dilarikan ke Gerombolan Radikal
-
Top 5 SuaraJakarta: Cyber Army MUI DKI, Kebuntuan soal Kenaikan UMK 2022
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Kejagung Serahkan Uang Hasil Lelang Ke Kementerian Keuangan Sebesar Rp 1,02 Triliun
-
Tak Cuma Izin WNA! KPK Berpeluang Bongkar Korupsi Sektor Lapas di Kasus Silmy Karim
-
#TataUlangIndonesia! Mahasiswa Demo di Istana dan DPR Bawa 20 Tuntutan
-
Pulang Haji Bos Maktour Fuad Hasan Langsung Diperiksa KPK, Apa yang Bakal Digali?
-
Cek Rute Alternatif! Ini 10 Ruas Jalan yang Ditutup Saat Rombongan Presiden Jerman Melintas
-
Awas Macet! Ribuan Aparat Gabungan Kawal Demo Mahasiswa Hari Ini: DPR hingga Monas Dijaga Ketat
-
Aksi Demo Bertajuk 'GATAL', GMNI Kepung DPR Siang Ini: Rezim Prabowo-Gibran Gagal Total!
-
Demo di Istana Siang Ini! Mahasiswa UBK Bawa 6 Tuntutan: Stop MBG hingga Tolak Militerisme
-
AS dan Iran Sepakati Gencatan Senjata, Donald Trump: Biarkan Minyak Mengalir!
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan