Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyebut bahwa fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak wajib untuk diikuti.
Melansir dari wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Mahfud menjelaskan bahwa fatwa MUI sama halnya dengan fatwa lembaga peradilan negara yang tidak wajib diikuti, seperti fatwa MA misalnya.
"Sejak dulu sampai skrng fatwa MUI atau fatwa siapa pun tak harus diikuti. Jangankan fatwa MUI, fatwa MA yang lembaga peradilan negara saja tak harus diikuti. Yang mengikat kalau dari MA adalah vonisnya, bukan fatwanya. Tapi kalau pihak-pihak sepakat memakai fatwa ya dibolehkan," ujar Mahfud MD, Rabu (24/11/2021).
Lebih lanjut Mahfud MD menjelaskan, dalam Islam, fatwa adalah pendapat yang didasarkan pada dalil Alquran dan sunnah. Pendapat atau fatwa ini beragam karena muncul dari orang-orang yang menafsirkan dalil-dalil dalam Alquran dan sunnah.
"Kalau dalam hukum Islam, fatwa hanya pendapat hukum berdasar istinbath dari Qur’an dan atau Sunnah. Setiap orang punya pendapat yang sering saling berbeda. Maka lahirlah berbagai pendapat dalam aliran-aliran fikih seperti Hanafi, Syafii, Maliki, Hambali. Kita tak harus ikut Maliki tapi boleh kalau mau," ujar Mahfud.
Ia juga mengatakan, sertifikat halal dari MUI bukanlah sebuah fatwa yang bisa jadi rujukan. Sertifikat tersebut hanyalah kewenangan MUI yang dijamin Undang-Undang.
"Setifikasi itu bukan fatwa, tapi penanda barang yang halal menurut MUI yang kewenangannya untuk menandai diberikan oleh UU. Kalau orang Islam tak memilih barang yang halal menurut MUI itu tidak ada sanksinya. Orang Islam makan daging babi saja tidak ada sanksi hukumnya. Ya, dosa saja," tandasnya.
Berita Terkait
-
Pajang Foto Bertemu Jokowi di Istana, Yusril Ihza Didoakan Gantikan Menteri Ini
-
Dapat Hibah Aset Pemilik Utang BLBI, Mahfud MD Pesan ke Walkot Bogor: Jangan sampai Hilang
-
Pengamat Intelijen: Berlebihan Jika Penangkapan Pengurus MUI Disebut Kriminalisasi Ulama
-
Eko Kuntadhi Minta Dana MUI Diaudit, Jawab Kekhawatiran Dilarikan ke Gerombolan Radikal
-
Top 5 SuaraJakarta: Cyber Army MUI DKI, Kebuntuan soal Kenaikan UMK 2022
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Eks Kapolres Ngada Divonis Ringan Kasus Fedofilifa, Komnas HAM Bilang Begini
-
Barbuk Nyaris 200 Ton, Begini Kata DPR usai Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Selama 10 Bulan
-
Bertemu di Istana Negara, Prabowo Blak-blakan ke Presiden Lula: Saya Banyak Meniru Kebijakan Anda!
-
Okky Madasari: Dalam Waktu Setahun Prabowo Bisa Membangun Ulang Kekuatan
-
Amandla! Awethu! Ini Makna Teriakan Prabowo dan Presiden Afrika Selatan
-
LPEI Buka Suara soal Kasus Korupsi Pemberian Kredit, Hormati Proses Hukum
-
Disentil Menkeu Purbaya Soal Dana Mengendap, KDM: Itu Kas Daerah, Bukan Deposito!
-
Pegawai Laporkan Kepala SPPG di Bekasi ke Polisi: Ngaku Dilecehkan, Dimaki hingga Dilarang Berhijab!
-
Ijazah Gibran Digugat Rp125 T, Posisi Wapres di Ujung Tanduk? Hensat: Ini Bahaya
-
Bappenas Soroti Urbanisasi Indonesia: Kota Tumbuh Tak Terkendali, Produktivitas Rendah