Suara.com - Seorang pria yang mencoba menyelundupkan serial Netfilx Squid Games dijatuhi hukuman mati oleh pihak berwenang Korea Utara.
Bussines Insider mewartakan jika penyelundup yang menjual salinan serial populer Korea Selatan tersebut ke Korea Utara telah dijatuhi hukuman mati. Dia dilaporkan akan dieksekusi oleh regu tembak.
Menyadur World Of Buzz Jumat (26/11/2021), pria tersebut bukanlah satu-satunya yang dihukum akibat kasus penyeludupan serial produksi Netiflix yang sempat menghebohkan dunia.
Seorang siswa sekolah menengah yang membeli USB flash drive berisi serial tersebut juga menerima hukuman penjara seumur hidup.
Selain itu, pihak berwenang Korea Utara di Pyongyang juga telah menangkap 6 siswa sekolah menengah lainnya yang menonton serial tersebut. Semua siswa itu dijatuhi hukuman 5 tahun kerja paksa.
Menurut laporan NZ Herald, administrator sekolah menengah dan guru juga tidak luput dari hukuman akibat serial Squid Game tersebut.
Para guru dan petugas yang dianggap terlibat dalam penyeludupan dibebaskan dari tugas mereka. Bukan hanya itu, mereka semua diperintahkan bekerja di tambang terpencil.
Pihak berwenang Korea Utara menindak keras pada orang-orang yang tidak hanya menonton Squid Game, tetapi juga distributor serial tersebut.
Menurut Radio Free Asia (RFA), serial tersebut mulai menyebar ketika seorang siswa membeli dari seorang pria dan menonton serial itu dengan salah satu temannya.
Baca Juga: Kedapatan Nonton Serial Squid Game, Pelajar Dikabarkan Dihukum Seumur Hidup
"Ini semua dimulai minggu lalu ketika seorang siswa sekolah menengah secara diam-diam membeli USB flash drive yang berisi drama Korea Selatan Squid Game dan menontonnya dengan salah satu sahabatnya di kelas," kata seorang sumber dalam penegakan hukum di provinsi Hamgyong Utara kepada RFA.
Sumber tersebut mengatakan jika siswa itu kemudian memberi tahu beberapa siswa lain, yang kemudian tertarik dan mereka membagikan serial tersebut.
"Mereka ditangkap oleh sensor di 109 Sangmu, yang telah menerima petunjuk," kata sumber itu, merujuk pada satuan tugas pemerintah Grup Biro Pengawasan 109.
Grup Biro Pengawasan 109 merupakan petugas berspesialisasi dalam menangkap warga yang menonton video ilegal.
RFA juga melaporkan bahwa penangkapan tujuh siswa tersebut adalah yang pertama di bawah undang-undang yang baru disahkan tentang Penghapusan Pemikiran dan Budaya Reaksioner.
Undang-undang tersebut, yang diumumkan tahun lalu, menetapkan hukuman mati bagi siapa saja yang menonton, menyimpan, atau mendistribusikan media dari negara-negara kapitalis, terutama dari Korea Selatan dan AS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar