Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Ratu Ngadu Bonu Wulla mendukung langkah pemerintah menerapkan PPKM level 3 pada masa libur Natal dan tahun baru 2022 di berbagai daerah.
PPKM level 3 disebutnya mempunyai "tujuan yang mulia," untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sekaligus antisipasi lonjakan kasus.
Ratu berharap jangan sampai gelombang Covid keempat di sejumlah negara Eropa terjadi juga di Indonesia. Di negara-negara itu sampai diberlakukan lagi lockdown.
Anggota Fraksi Partai Nasional Demokrat itu menekankan kebijakan PPKM level 3 di seluruh daerah di Indonesia tidak boleh ada kelonggaran.
Dia juga meminta setiap pintu masuk-keluar daerah dijaga ketat.
"Serta perketat tempat hiburan, tempat wisata yang mengundang kerumunan," kata Ratu.
"Kami mendukung pemerintah untuk pemberlakuan PPKM level 3 pada saat liburan Nataru," tuturnya.
Pemerintah menerbitkan aturan terbaru PPKM level tiga yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor 62 tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Dalam aturan itu disebutkan setiap kepala daerah berkewajiban mensosialisasikan larangan mudik Nataru kepada warganya.
Baca Juga: Pemkot Jaksel Tunggu Arahan Disdik DKI soal PTM pada PPKM Level 3
"Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Aparatur Sipil Negara, TNI-Polri, pegawai BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru dilarang cuti.
"Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru," kata dia.
Protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata harus diperketat sesuai dengan aturan PPKM Level 3.
"Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja."
Masuk gereja saat perayaan Natal juga wajib skrining kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi, hanya orang yang sudah divaksin minimal sekali (kategori hijau atau kuning) yang boleh masuk gereja.
Sekolah diminta membagi rapor pada bulan Januari 2022, bukan sebelum libur akhir tahun.
Acara pernikahan, kegiatan seni budaya, dan olahraga wajib mengikuti aturan PPKM Level 3.
Perayaan tahun baru dengan melibatkan banyak orang dan mengundang keramaian dilarang.
"Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," tegasnya.
Pelaku perjalanan yang terpaksa harus tetap jalan saat periode tersebut diwajibkan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi dan melakukan tes PCR atau antigen.
Jika ditemukan kasus positif dari pelaku perjalanan, wajib melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.
Berita Terkait
-
Cerita Ratu Wulla Masuk ke Ruang Surya Paloh Usai Mengundurkan Diri Sebagai Caleg NasDem
-
Caleg NasDem Ratu Wulla Mundur, Viktor Laiskodat Berpotensi Lolos ke Senayan
-
Harta Berlimpah Viktor Laiskodat yang Lolos ke Senayan Meski Dikalahkan Ratu Wulla
-
Caleg NasDem Mundur Meski Dominasi Suara di NTT, Ratu Wulla Dapat Tugas Baru dari Surya Paloh, Apa Itu?
-
Bukan Perempuan Sembarangan, Ini Sosok Ratu Wulla, Caleg NasDem NTT Peraih Suara Tertinggi Tapi Mundur
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga