Suara.com - Australia mengumumkan rancangan undang-undang (RUU) yang ditujukan untuk melindungi umat beragama dan akan membolehkan sekolah Katolik memecat guru atau mengeluarkan murid gay "atas nama keyakinan agama".
Perdana Menteri Scott Morrison mengatakan RUU Diskriminasi Agama ini, jika disahkan, akan memastikan umat dan organisasi keagamaan, seperti gereja, bisa mengekspresikan keyakinan agama mereka.
Kelompok-kelompok yang tidak setuju berpandangan, RUU ini "sangat tidak seimbang".
Saat mengumumkan RUU ini, Kamis (25/11), Morrison mengatakan RUU dimaksudkan melindungi "pernyataan tentang keyakinan agama" sepanjang "itu bukan berupa penistaan, fitnah, atau intimidasi".
Baca juga:
- Pernikahan sesama jenis 'didukung mutlak', pemerintah Australia akan dorong pengesahan
- Pernikahan LGBT pertama di Australia berakhir dalam duka
- Australia sahkan undang-undang pernikahan sesama jenis
- Gay dan lesbian langsungkan pernikahan di Australia
Namun, Pusat Hukum Hak Asasi Manusia Australia mengatakan, RUU ini "gagal menyeimbangkan antara hak persamaan dan hak kebebasan beragama".
Kelompok-kelompok HAM dan LGBT memperingatkan, RUU ini "hanya akan menjadi medium bagi orang-orang untuk menyampaikan pandangan fanatik mereka".
Mereka mengatakan RUU juga membolehkan orang-orang menyampaikan komentar yang merendahkan atau berbahaya di tempat kerja, sekolah, dan lingkungan kesehatan.
Equality Australia, kelompok advokasi bagi gay kepada ABC mengatakan, "Ketika seorang perawat mengatakan kepada pasien HIV bahwa HIV adalah hukuman dari Tuhan, misalnya, maka itu termasuk pernyataan keyakinan [agama] dan itu dilindungi oleh RUU ini."
Baca Juga: Oscar Lawalata Berbicara tentang 'Pride' dalam LGBTQ: Menjadi Dirimu Sendiri
Insiden ini sudah terjadi di Australia, tetapi korban bisa melayangkan gugatan diskriminasi.
Jika RUU ini disahkan, hak mengajukan gugatan akan hilang.
Mengapa pemerintah Australia ajukan RUU ini?
Topik diskriminasi agama menjadi perdebatan publik dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah Australia mengesahkan legislasi perkawinan sesama jenis pada 2017.
Langkah ini mendorong penyelidikan oleh pemerintah konservatif, untuk mengetahui apakah kelompok-kelompok agama merasa hak mereka untuk mengekspresikan agama mereka terkekang.
Publik juga secara intensif membahas pemecatan pemain rugby, Israel Folau, yang menulis di Instagram "neraka menunggu orang-orang gay".
Beberapa waktu lalu pemerintah dikecam karena memberikan penghargaan kepada petenis Margaret Court, yang secara terbuka menyatakan dirinya anti-gay.
Ketika itu, dua pejabat senior di negara bagian mengatakan pemerintah di Canberra tak semestinya mengeluarkan penghargaan tersebut.
Namun, PM Morrsion mengatakan pihaknya makin khawatir dengan diskriminasi dan menyinggung soal "cancel culture".
"Banyak pemeluk agama yang khawatirkan minimnya perlindungan agama dari meluasnya 'cancel culture' dalam kehidupan di Australia," kata Morrison.
"Orang-orang mestinya tidak di-cancel atau dipersekusi atau difitnah karena punya keyakinan yang berbeda dengan keyakinan orang lain," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Bojan Hodak Senang Lihat Bobotoh dan Aremania Berdampingan di Stadion GBLA
-
Persaingan BRI Super League Sengit, Marcos Santos Sebut Tiga Kandidat Kuat Juara
-
Menang atas Kesatria Bengawan Solo 84-69, Djordje Jovicic Puas dengan Performa Satria Muda
-
Sakit Pencernaan, Iga Swiatek Mundur dari Madrid Open 2026
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun