Suara.com - Kepala Bagian Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Dermawan Karosekali kondisi kesehatannya mulai membaik setelah sempat dikeroyok anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, beberapa waktu lalu.
Jika dalam beberapa hari ke depan kondisinya terus membaik, kemungkinan besar, Karosekali sudah bisa mejalani rawat jalan. Kekinian, Karosekali masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Perwira polisi telah dirawat sejak Kamis pekan lalu seusai peristiwa pengeroyokan ormas.
"Setelah mendapatkan perawatan beberapa hari di RS polri, saat ini kondisi beliau membaik. Mungkin dalam beberapa hari lagi, kalau kondisinya terus membaik, maka bisa rawat jalan," kata Kepala Bidang Perawatan Medik dan Perawatan RS Polri Komisaris Besar Yayok Witarto kepada wartawan, Senin (29/11/2021).
Sebelumnya, Karosekali dilaporkan mengalami luka pada bagian kepala. Tidak hanya itu, perwira menengah Polda Metro Jaya itu juga mengalami gangguan saat buang air kecil.
Yayok mengatakan, saat ini kondisi Karosekali perlahan membaik usai mendapatkan penanganan dari tim dokter. Untuk itu, dia berharap agar kondisi kesehatan Karosekali terus membaik agar ke depan bisa menjalani rawat jalan.
"Memang awal masuk ada keluhan, tapi sekarang sudah tidak ada masalah. Mudah-mudahan bisa rawat jalan dalam beberapa hari ke depan, kalau dilihat progresnya sudah dalam kondisi membaik," tutup dia.
Satu Tersangka Baru
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menetapkan satu tersangka dari pihak Pemuda Pancasila berinsial RC.
Baca Juga: Luka Serius di Kepala, Polisi Korban Pengeroyokan Ormas PP Juga Alami Trauma
Tersangka RC terbukti ikut mengeroyok AKBP Dermawan Karosekali. Atas perbuatannya, tersangka itu dijerat menggunakan pasal pemukulan. Total, sudah 16 orang dijadikan tersangka pengeroyokan Darmawan Karosekali.
Sebelumnya, dalam demonstrasi itu, Polda Metro Jaya menangkap 21 anggota Pemuda Pancasia. Sebanyak 15 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam.
"Ini senjata tajam yang sebenarnya tidak perlu dibawa karena membahayakan orang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Para tersangka langsung ditahan dan dijerat dengan Undang Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Klarifikasi Video Viral Ormas PP Didoktrin Membunuh
-
Ormas Bawa Senjata Tajam Saat Demo: Kronologis Pamen Polda Dihantam Pakai Besi
-
Dikeroyok Ormas Pemuda Pancasila, AKBP Dermawan Karosekali Masih Intensif Dirawat di RS
-
Buntut Demo Ricuh PP, Wagub DKI Minta Ormas di Jakarta Lebih Produktif
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!