Suara.com - Kepala Bagian Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Dermawan Karosekali kondisi kesehatannya mulai membaik setelah sempat dikeroyok anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, beberapa waktu lalu.
Jika dalam beberapa hari ke depan kondisinya terus membaik, kemungkinan besar, Karosekali sudah bisa mejalani rawat jalan. Kekinian, Karosekali masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Perwira polisi telah dirawat sejak Kamis pekan lalu seusai peristiwa pengeroyokan ormas.
"Setelah mendapatkan perawatan beberapa hari di RS polri, saat ini kondisi beliau membaik. Mungkin dalam beberapa hari lagi, kalau kondisinya terus membaik, maka bisa rawat jalan," kata Kepala Bidang Perawatan Medik dan Perawatan RS Polri Komisaris Besar Yayok Witarto kepada wartawan, Senin (29/11/2021).
Sebelumnya, Karosekali dilaporkan mengalami luka pada bagian kepala. Tidak hanya itu, perwira menengah Polda Metro Jaya itu juga mengalami gangguan saat buang air kecil.
Yayok mengatakan, saat ini kondisi Karosekali perlahan membaik usai mendapatkan penanganan dari tim dokter. Untuk itu, dia berharap agar kondisi kesehatan Karosekali terus membaik agar ke depan bisa menjalani rawat jalan.
"Memang awal masuk ada keluhan, tapi sekarang sudah tidak ada masalah. Mudah-mudahan bisa rawat jalan dalam beberapa hari ke depan, kalau dilihat progresnya sudah dalam kondisi membaik," tutup dia.
Satu Tersangka Baru
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menetapkan satu tersangka dari pihak Pemuda Pancasila berinsial RC.
Baca Juga: Luka Serius di Kepala, Polisi Korban Pengeroyokan Ormas PP Juga Alami Trauma
Tersangka RC terbukti ikut mengeroyok AKBP Dermawan Karosekali. Atas perbuatannya, tersangka itu dijerat menggunakan pasal pemukulan. Total, sudah 16 orang dijadikan tersangka pengeroyokan Darmawan Karosekali.
Sebelumnya, dalam demonstrasi itu, Polda Metro Jaya menangkap 21 anggota Pemuda Pancasia. Sebanyak 15 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam.
"Ini senjata tajam yang sebenarnya tidak perlu dibawa karena membahayakan orang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Para tersangka langsung ditahan dan dijerat dengan Undang Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Klarifikasi Video Viral Ormas PP Didoktrin Membunuh
-
Ormas Bawa Senjata Tajam Saat Demo: Kronologis Pamen Polda Dihantam Pakai Besi
-
Dikeroyok Ormas Pemuda Pancasila, AKBP Dermawan Karosekali Masih Intensif Dirawat di RS
-
Buntut Demo Ricuh PP, Wagub DKI Minta Ormas di Jakarta Lebih Produktif
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK
-
LBHM Beri 4 Catatan 'Pedas' untuk Indonesia yang Baru Saja Jadi Presiden Dewan HAM PBB
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, PSI Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji