Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merespons hasil penyelidikan dan pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami pegawainya, MS. Ketua KPI, Agung Suprio mengklaim siap menindaklanjuti hasil kajian dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM.
“KPI Pusat, bersama tim penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan seksual, akan menindaklanjuti hasil kajian dan rekomendasi Komnas HAM dengan menjadikan rekomendasi tersebut sebagai acuan pembuatan kebijakan dalam penanganan serta upaya pencegahan agar tidak terulang kasus serupa demi penegakan HAM di lingkungan kerja KPI Pusat,” kata Agung melalui daring dari kantor KPI, Jakarta Pusat, Selasa (30/11/2021).
Agung mengungkapkan, akan bersikap tegas dan tidak menoleransi tindakan perundungan dan kekerasan seksual dalam bentuk apapun dengan memberikan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku. Oleh karenanya KPI, menunggu dokumen hasil temuan Komnas HAM, untuk segera ditindaklanjuti.
“KPI Pusat menunggu penyampaian dokumen resmi laporan dan rekomendasi lengkap dari Komnas HAM, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers Komnas HAM tanggal 29 November 2021,” ujar Agung.
Di samping itu, guna menyelidiki kasusnya ini, dia mengklaim telah membentuk tim penanganan dan pencegahan perundungan serta kekerasan seksual, dengan anggota 7 orang, terdiri lima pegiat HAM dan 2 komisioner KPI Pusat, berlaku sejak 16 November 2021.
“Dengan tugas pendampingan korban dan perumusan kebijakan/pedoman internal dalam hal penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan/pelecehan seksual di lingkungan KPI Pusat."
Sebut KPI Gagal Lindungi Korban MS
Berdasarkan hasil penyelidikannya, Komnas HAM menyatakan, kuat dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami MS benar terjadi. Karenanya Komnas HAM menyatakan, KPI gagal memberikan perlindungan bagi MS, karyawannya.
“KPI gagal secara lembaga menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman dan nyaman serta mengambil langkah-langkah yang mendukung pemulihan korban," ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Senin (29/11/2021) kemarin.
Baca Juga: Di Sidang, Komnas HAM Ungkap 3 Eskalasi Tragedi KM 50: Kejar Mengejar hingga Saling Serang
"Hal ini ditunjukkan dengan tidak adanya regulasi internal dan perangkat-perangkat yang patut dalam pencegahan dan penanganan tindak pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja serta belum ada pedoman panduan dalam merespons serta menangani kasus pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja," sambunya.
Di samping itu, akibat kegagalan KPI melindungi pegawainya, berdampak terhadap pelanggaran hak asasi MS sebagai manusia yang merdeka, di antaranya Hak atas Rasa Aman, Bebas dari Ancaman, Kekerasan dan Perlakukan Tidak Layak. Kemudian, Hak untuk Bekerja dan Memiliki Tempat Kerja yang Adil dan Aman, serta Hak atas Kesehatan Fisik dan Mental.
Atas sejumlah temuan itu, Komnas HAM mengeluarkan sembilan poin rekomendasinya kepada Ketua KPI, Agung Suprio, di antaranya memberi dukungan kepada MS baik secara moril ataupun mekanisme kebijakan dalam rangka pemulihan korban.
Bekerja sama (kooperatif) dengan pihak Kepolisian dalam upaya mempercepat proses penegakan hukum. Kemudian memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Berita Terkait
-
Di Sidang, Komnas HAM Ungkap 3 Eskalasi Tragedi KM 50: Kejar Mengejar hingga Saling Serang
-
Pelecehan Pegawai KPI, Zoya Amirin: Benar-benar Tak Sejalan dengan Moral yang Ditampilkan
-
Dibully hingga Ditelanjangi Teman Kantor, Ini 3 Pelanggaran HAM yang Dialami MS
-
MS Diduga Kuat Alami Pelecehan dan Perundungan, Komnas HAM: KPI Gagal Lindungi Pegawai
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU
-
Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'
-
'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook
-
KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi
-
Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun
-
Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan
-
Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat
-
DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini
-
Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar