Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merespons hasil penyelidikan dan pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami pegawainya, MS. Ketua KPI, Agung Suprio mengklaim siap menindaklanjuti hasil kajian dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM.
“KPI Pusat, bersama tim penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan seksual, akan menindaklanjuti hasil kajian dan rekomendasi Komnas HAM dengan menjadikan rekomendasi tersebut sebagai acuan pembuatan kebijakan dalam penanganan serta upaya pencegahan agar tidak terulang kasus serupa demi penegakan HAM di lingkungan kerja KPI Pusat,” kata Agung melalui daring dari kantor KPI, Jakarta Pusat, Selasa (30/11/2021).
Agung mengungkapkan, akan bersikap tegas dan tidak menoleransi tindakan perundungan dan kekerasan seksual dalam bentuk apapun dengan memberikan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku. Oleh karenanya KPI, menunggu dokumen hasil temuan Komnas HAM, untuk segera ditindaklanjuti.
“KPI Pusat menunggu penyampaian dokumen resmi laporan dan rekomendasi lengkap dari Komnas HAM, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers Komnas HAM tanggal 29 November 2021,” ujar Agung.
Di samping itu, guna menyelidiki kasusnya ini, dia mengklaim telah membentuk tim penanganan dan pencegahan perundungan serta kekerasan seksual, dengan anggota 7 orang, terdiri lima pegiat HAM dan 2 komisioner KPI Pusat, berlaku sejak 16 November 2021.
“Dengan tugas pendampingan korban dan perumusan kebijakan/pedoman internal dalam hal penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan/pelecehan seksual di lingkungan KPI Pusat."
Sebut KPI Gagal Lindungi Korban MS
Berdasarkan hasil penyelidikannya, Komnas HAM menyatakan, kuat dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami MS benar terjadi. Karenanya Komnas HAM menyatakan, KPI gagal memberikan perlindungan bagi MS, karyawannya.
“KPI gagal secara lembaga menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman dan nyaman serta mengambil langkah-langkah yang mendukung pemulihan korban," ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Senin (29/11/2021) kemarin.
Baca Juga: Di Sidang, Komnas HAM Ungkap 3 Eskalasi Tragedi KM 50: Kejar Mengejar hingga Saling Serang
"Hal ini ditunjukkan dengan tidak adanya regulasi internal dan perangkat-perangkat yang patut dalam pencegahan dan penanganan tindak pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja serta belum ada pedoman panduan dalam merespons serta menangani kasus pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja," sambunya.
Di samping itu, akibat kegagalan KPI melindungi pegawainya, berdampak terhadap pelanggaran hak asasi MS sebagai manusia yang merdeka, di antaranya Hak atas Rasa Aman, Bebas dari Ancaman, Kekerasan dan Perlakukan Tidak Layak. Kemudian, Hak untuk Bekerja dan Memiliki Tempat Kerja yang Adil dan Aman, serta Hak atas Kesehatan Fisik dan Mental.
Atas sejumlah temuan itu, Komnas HAM mengeluarkan sembilan poin rekomendasinya kepada Ketua KPI, Agung Suprio, di antaranya memberi dukungan kepada MS baik secara moril ataupun mekanisme kebijakan dalam rangka pemulihan korban.
Bekerja sama (kooperatif) dengan pihak Kepolisian dalam upaya mempercepat proses penegakan hukum. Kemudian memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Berita Terkait
-
Di Sidang, Komnas HAM Ungkap 3 Eskalasi Tragedi KM 50: Kejar Mengejar hingga Saling Serang
-
Pelecehan Pegawai KPI, Zoya Amirin: Benar-benar Tak Sejalan dengan Moral yang Ditampilkan
-
Dibully hingga Ditelanjangi Teman Kantor, Ini 3 Pelanggaran HAM yang Dialami MS
-
MS Diduga Kuat Alami Pelecehan dan Perundungan, Komnas HAM: KPI Gagal Lindungi Pegawai
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Mutasi Kabais Tak Transparan, Imparsial Cium Upaya Putus Rantai Komando di Kasus Andrie Yunus
-
Efek Perang Iran: Kim Jong Un Makin Yakin Nuklir Adalah Kunci Selamat
-
Darurat Panic Buying, Pemerintah Jepang Jamin Pasokan Tisu Aman
-
Arus Balik Masih Tinggi, 52 Ribu Penumpang Kereta Api Tiba di Jakarta Hari Ini
-
Trump Jadi Pinokio di Karikatur Media Iran: Klaim Negosiasi Damai Hanya Kebohongan Besar
-
Misteri Pria Hilang di Jaktim Berujung Tragis: Jasad Ditemukan Terkubur di Cikeas
-
Benarkah Naik Transportasi Umum Bisa Efektif Kurangi Emisi?
-
Alih-alih Hemat BBM, DPR Ingatkan Risiko 'Long Weekend'
-
Makna Kunjungan 'Tanpa Undangan' Anies ke Cikeas: Hanya Lebaran ke SBY atau Mau CLBK dengan AHY?
-
Konflik di Timur Tengah, Sekjen PBB: Perang Sudah di Luar Kendali