Suara.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terus mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk menolak pemberian yang masuk ranah gratifikasi. Termasuk memberikan hadiah kepada pacar maupun mertua seorang penyelenggara negara bila tidak dilaporkan ke KPK bisa dianggap menerima suap.
"Bagi antar warga boleh saja, anda dengan pacar, anda dengan mertua, itu enggak masalah. Tapi, kalau kemudian ternyata pacar anda adalah bupati, mertua anda adalah dirjen, adalah menteri. Nah itu yang kemudian sudah diliputi aspek hukum gratifikasi," kata Ghufron dalam acara webinar yang disiarkan melalui kanal Youtube KPK, Selasa (30/11/2021).
"Gratifikasi kepada penyelenggara negara kemudian dianggap sebagai suap jika kemudian tidak dilaporkan," imbuhnya.
Maka itu, Ghufron menekankan bahaya penyelenggara menerima hadiah dapat mengakibatkan ketidakadilan dalam kepentingan hukum.
"Karena gratifikasi itu akan melahirkan ketidakobjektivitasan, ketidakadilan, ketidakfairan, itu yang kenapa yang kepentingan hukum republik kita melarang gratifikasi," ucapnya.
Gratifikasi telah diatur dalam Pasal 12a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 12b. Di mana, bila penyelenggara negara menerima hadiah dalam bentuk apapun untuk dikembalikan sebelum 30 hari kerja.
"Gratifikasi itu dianggap suap kalau tidak dilaporkan selama 30 hari kerja."
Berita Terkait
-
Serahkan CD Metalllica ke KPK, Jokowi Disebut Contoh Pejabat Taat Laporkan Gratifikasi
-
KPK Cecar 2 Legislator Lampung Utara Soal Aliran Uang Adik Eks Bupati Agung Mangkunegara
-
KPK Dalami Peran Agung Tandaniria Mangkunegara Atur Proyek di Pemkab Lampung Utara
-
KPK Berencana Memeriksa Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
Pagi Ini, KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk
-
Dompet Dhuafa Menyapa Masyarakat Muslim di Pelosok Samosir, Bawa Bantuan dan Kebaikan
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK
-
Kementerian PANRB Raih Predikat Unggul IKK Award 2025
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
-
Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur