Suara.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terus mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk menolak pemberian yang masuk ranah gratifikasi. Termasuk memberikan hadiah kepada pacar maupun mertua seorang penyelenggara negara bila tidak dilaporkan ke KPK bisa dianggap menerima suap.
"Bagi antar warga boleh saja, anda dengan pacar, anda dengan mertua, itu enggak masalah. Tapi, kalau kemudian ternyata pacar anda adalah bupati, mertua anda adalah dirjen, adalah menteri. Nah itu yang kemudian sudah diliputi aspek hukum gratifikasi," kata Ghufron dalam acara webinar yang disiarkan melalui kanal Youtube KPK, Selasa (30/11/2021).
"Gratifikasi kepada penyelenggara negara kemudian dianggap sebagai suap jika kemudian tidak dilaporkan," imbuhnya.
Maka itu, Ghufron menekankan bahaya penyelenggara menerima hadiah dapat mengakibatkan ketidakadilan dalam kepentingan hukum.
"Karena gratifikasi itu akan melahirkan ketidakobjektivitasan, ketidakadilan, ketidakfairan, itu yang kenapa yang kepentingan hukum republik kita melarang gratifikasi," ucapnya.
Gratifikasi telah diatur dalam Pasal 12a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 12b. Di mana, bila penyelenggara negara menerima hadiah dalam bentuk apapun untuk dikembalikan sebelum 30 hari kerja.
"Gratifikasi itu dianggap suap kalau tidak dilaporkan selama 30 hari kerja."
Berita Terkait
-
Serahkan CD Metalllica ke KPK, Jokowi Disebut Contoh Pejabat Taat Laporkan Gratifikasi
-
KPK Cecar 2 Legislator Lampung Utara Soal Aliran Uang Adik Eks Bupati Agung Mangkunegara
-
KPK Dalami Peran Agung Tandaniria Mangkunegara Atur Proyek di Pemkab Lampung Utara
-
KPK Berencana Memeriksa Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan