Suara.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terus mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk menolak pemberian yang masuk ranah gratifikasi. Termasuk memberikan hadiah kepada pacar maupun mertua seorang penyelenggara negara bila tidak dilaporkan ke KPK bisa dianggap menerima suap.
"Bagi antar warga boleh saja, anda dengan pacar, anda dengan mertua, itu enggak masalah. Tapi, kalau kemudian ternyata pacar anda adalah bupati, mertua anda adalah dirjen, adalah menteri. Nah itu yang kemudian sudah diliputi aspek hukum gratifikasi," kata Ghufron dalam acara webinar yang disiarkan melalui kanal Youtube KPK, Selasa (30/11/2021).
"Gratifikasi kepada penyelenggara negara kemudian dianggap sebagai suap jika kemudian tidak dilaporkan," imbuhnya.
Maka itu, Ghufron menekankan bahaya penyelenggara menerima hadiah dapat mengakibatkan ketidakadilan dalam kepentingan hukum.
"Karena gratifikasi itu akan melahirkan ketidakobjektivitasan, ketidakadilan, ketidakfairan, itu yang kenapa yang kepentingan hukum republik kita melarang gratifikasi," ucapnya.
Gratifikasi telah diatur dalam Pasal 12a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 12b. Di mana, bila penyelenggara negara menerima hadiah dalam bentuk apapun untuk dikembalikan sebelum 30 hari kerja.
"Gratifikasi itu dianggap suap kalau tidak dilaporkan selama 30 hari kerja."
Berita Terkait
-
Serahkan CD Metalllica ke KPK, Jokowi Disebut Contoh Pejabat Taat Laporkan Gratifikasi
-
KPK Cecar 2 Legislator Lampung Utara Soal Aliran Uang Adik Eks Bupati Agung Mangkunegara
-
KPK Dalami Peran Agung Tandaniria Mangkunegara Atur Proyek di Pemkab Lampung Utara
-
KPK Berencana Memeriksa Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?