Suara.com - Dua ekor buaya masuk ke pemukiman warga, wilayah Tigaraksa dan Cikupa, Tangerang. Petugas Pemadam Kebakaran Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan evakuasi.
Seperti diberitakan bantennews.co.id - jaringan Suara.com, buaya berbobot 5 kg dengan panjang 90 cm tersebut berasal dari luapan Sungai Cimenceuri di sekitar kawasan Industri Milenium Tigaraksa.
Buaya hasil evakuasi kemudian diserahkan ke Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Abdul Munir, menuturkan bahwa sebelumnya laporan pengaduan tersebut didapatkan melalui Call Center 112 yang diteruskan ke Posdalops BPBD dan langsung dievakuasi oleh pasukan Pos Damkar Tigaraksa.
“Evakuasi berjalan dengan lancar. Saat dievakuasi, buaya berbobot 5 kg dengan panjang 90 cm. Buaya tersebut berasal dari luapan Sungai Cimenceuri di sekitar kawasan Industri Milenium Tigaraksa tahun lalu,” ujar dia dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).
Sementara pemilik rumah bernama Dasuki mengatakan sempat memelihara buaya tersebut selama setahun. Namun, karena buaya tersebut semakin membesar, beliau khawatir membahayakan dirinya dan juga keluarga.
Kemudian petugas Damkar Tigaraksa kembali mengevakuasi seekor buaya yang beralamat pada Jalan Raya Serang KM 15 Cikupa. Ukuran buaya tersebut dua kali lipat dari ukuran buaya sebelumnya.
Petugas BKSDA DKI Jakarta Resort Tangerang Abdul Kohar, menjelaskan buaya yang diserahkan Tim Damkar Pos Tigaraksa BPBD Kabupaten Tangerang ini nantinya akan dikarantina ke pusat penyelamatan satwa Tegal Alur Jakarta Barat DKI Jakarta.
“Nanti buaya ini akan dilepaskan ke habitatnya di Sumatera Selatan, di hutan yang jauh dari pemukiman warga. Untuk sementara kami akan bawa ke pusat penyelamatan satwa Tegal Alur Jakarta,” ujar Kohar.
Baca Juga: 5 Kelompok Hewan yang Bernapas dengan Paru-paru
Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur yang berada di bawah pengelolaan BKSDA Jakarta berfungsi sebagai tempat perawatan sementara satwa liar dilindungi sebelum adanya penetapan penyaluran satwa (animal disposal) oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi