Suara.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas tidak hanya tugas pemerintah melainkan tanggungjawab bersama, sehingga untuk mewujudkannya perlu kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak terkait.
“Kita harus berpikir bersama dan secara pribadi ingin memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas dan anak-anak disabilitas, termasuk saat memilih sekolah dan saya berpendapat tidak perlu sekolah khusus, ” ujarnya, dalam Silaturahmi dan Konferensi Pers bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Gedung Aneka Bhakti, Jakarta, Rabu (1/12/2021) sore.
Dalam penanganannya, kata Mensos, maka perlu diberikan akses bagi penyandang disabilitas, sebab mereka harus berhasil dan sukses di bidang apapun yang dipilih.
“Mesti difasilitasi bagi semua disabilitas. Contoh sukses Gading bisa survive mempertahankan masa depan dengan berjualan. Saya sedih kalau disabilitas netra terkesan hanya mijat, padahal bisa dengan pekerjaan lain,” ungkapnya.
Selain difasilitasi dan diberikan akses, yang juga terpenting adalah perlu menggali kemampuan dan potensi para penyandang disabilitas dengan memberikan dukungan dari lingkungan masyarakat dan keluarga.
“Mesti menggali kemampuan dan passion-nya harus kita dorong. Tidak ada yang tidak mungkin, siapapun bisa. Saya selalu berpikir begitu. Pesan saya bagi yang ada di sekolah, harus mengajarkan agar tidak mengejek anak-anak disabilitas. Ini bukan kehendak dia, tapi ini dari Tuhan yang selalu sempurna, ” katanya.
Kehadiran KND diharapkan bisa berkolaborasi dan bersinergi dengan Kemensos terkait penanganan penyandang disabilitas.
“Beban saya jadi berkurang. Dulu ada tuna wisma, tuna sosial, belum lagi mengentaskan kemiskinan. Tapi alhamdulillah bersyukur semua itu terwujud dengan kehadiran komisi ini dan kita harus mulai campaign, ” terang Mensos.
Staf Khusus Presiden, Angkie Yudistia menyatakan bahwa kehadiran Komisi Nasional Disabilitas sebagai bukti nyata pemerintah tegas dalam memperhatikan perlindungan dan penghormatan hak-hak terhadap penyandang disabilitas.
“Berdirinya KND sebagai langkah awal yang positif atas kesetaraan penyandang disabilitas untuk menciptakan lingkungan yang inklusif, Indonesia yang ramah terhadap disabilitas,” tandas Angkie.
Presiden Joko Widodo telah melantik dan mengambil sumpah jabatan keanggotaan KND di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (1/12/2021).
Baca Juga: Kemensos RI Dampingi Siswi SD Korban Rudapaksa dan Penganiayaan di Kota Malang
Pelantikan KND merupakan realisasi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
Komisi Nasional Disabilitas terdiri dari;
1. Dante Rigmalia - Ketua merangkap anggota mewakili unsur penyandang disabilitas ganda.
2. Deka Kurniawan - Wakil Ketua merangkap anggota mewakili unsur non disabilitas;
3. Jonna Aman Damanik - anggota mewakili unsur penyandang disabilitas sensorik netra.
4. Fatimah Asri Mutmain - anggota mewakili unsur penyandang disabilitas fisik;
Berita Terkait
-
Pakai Aplikasi Cek Bansos, Begini Cara Mudah Menggunakan Fitur Usul Sanggah
-
Cara Mendaftar Bansos Lewat Situs Resmi Kemensos
-
Dorong Hak Penyandang Disabilitas, Berikut 3 Jurus Jitu Mensos Risma
-
Cukup Mudah, Begini Cara Cek Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos
-
Terbaru! Begini Cara Daftar Bansos Kemensos Lewat Situs Resmi
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar
-
Hakim MK Soroti Gugatan UU Pers: Digugat Iwakum, Dijawab Mantan Jurnalis di Pemerintahan