Suara.com - Aksi Reuni 212 yang digelar pada Kamis (2/12/2021) tampaknya menemui beberapa kendala termasuk perizinan tempat yang hingga hari H pelaksanaan tak kunjung didapat.
Acara yang semula akan digelar di masjid Az Zikra, Sentul, Bogor itu ternyata juga tak mendapat restu dari pihak Keluarga Almarhum ustaz Arifin Ilham.
Pengelola Yayasan dan Masjid Az Zikra menolak permohonan panitia reuni 212. Alasannya, keluarga besar Arifin Ilham masih berduka dengan meninggalnya Ammer Az Zikra beberapa hari lalu.
Ketua Yayasan Az-Zikra, Khotib Kholil lantas meminta pihak panitia untuk mencari tempat lain yang dinilai layak dijadikan lokasi acara.
Khotib Kholil mengatakan penolakan Yayasan Masjid Az Zikra terhadap panitia reuni 212 tak lain karena keluarga besar masih dalam suasana berkabung.
"Karena ada permintaan dari keluarga yang kebetulan sedang berduka, karena sebelumnya ada permintaan belum berduka, tapi kemarin berduka," ujar Khotib Kholil.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pihak panitia menerima keputusan dari keluarga dan yayasan.
"Mereka menerima. Kita bukan tidak ingin, tapi menghargai yang berduka, sehingga dari 212 juga itu menerima hal tersebut," kata Khotib.
Menanggapi hal itu, Ketua Panitia Reuni 212 Eka Jaya angkat bicara terkait sikap Yayasan Az Zikra yang menolak menjadi lokasi acara Aksi Reuni 212. Terkait hal itu, Eka mengaku pihaknya tengah melakukan pembahasan.
Baca Juga: Massa Reuni 212 Bertahan di MH Thamrin, Lantunan Salawat dan Doa Bergema!
"Saat ini sedang dibahas," kata Eka Jaya dalam pesan singkat, Rabu (1/12/2021).
Terkait keputusan soal lokasi acara Reuni 212 akan berlangsung di mana, Eka Jaya belum bisa memberikan jawaban. Menurut dia, keputusan ihwal gelaran acara akbar tersebut akan disampaikan hari ini.
"Insyaallah (hari ini)," sambungnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut ada ancaman hukuman pidana jika reuni 212 digelar tanpa izin. Hal itu karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19 sehingga tak boleh menciptakan kerumunan.
"Apabila paksakan lakukan kegiatan, maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
"Polda Metro Jaya tak akan memberi izin pada kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan, yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan Covid-19," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Ngotot Reuni, Polda Metro ke Panitia dan Massa 212: Semua akan Kena Sanksi Pidana!
-
Kisruh karena Ngotot Bertahan, Polisi Bubarkan Paksa Massa Reuni 212 di MH Thamrin
-
KSAD Berharap Peserta Reuni 212 Batalkan Aksi karena Tak Diizinkan
-
Massa Reuni 212 Bertahan di MH Thamrin, Lantunan Salawat dan Doa Bergema!
-
Viral Video Emak-emak Ikut Ramaikan Reuni 212, Ferdinand: Bukannya Masak Malah ke Jalan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan
-
7 Fakta Bencana Tanah Bergerak di Tegal, 804 Warga Mengungsi
-
Pakar Teknik Ingatkan Program Gentengisasi Prabowo Tak Bisa Dipukul Rata
-
Pemanasan Global Ubah Cara Atmosfer Mengurai Gas Rumah Kaca: Apa Dampaknya?
-
Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR
-
Lantai Dapur Ambrol ke Sungai, Warga Kutawaringin Ditemukan Tak Bernyawa Usai 4 Hari Pencarian