Paramjit masih menunggu hasil dari permohonan untuk visa 887, yakni visa pekerja terampil bagi mereka yang telah bekerja di daerah yang kesulitan tenaga kerja sebagai salah satu syarat mendapatkan status penduduk tetap.
Bersama suaminya, dia mengatakan akan terus mencoba mendapatkan status penduduk permanen di Australia karena putranya, yang lahir pada tahun 2012, akan memenuhi syarat untuk menjadi warga negara tahun depan.
"Saya sangat tertekan dengan sistem dan kebijakan visa ini," katanya.
Desakan untuk memperbaiki sistem visa
Direktur Migrant Workers Centre, Matt Kunkel, menjelaskan Pemerintah Australia terus mengubah aturan visa dengan menciptakan kelas pekerja dengan status tinggal sementara.
"Pemerintah mengharapkan para migran yang kebanyakan berpendidikan dan berdedikasi tinggi untuk memulai kehidupan di Australia, untuk menyerahkan tahun-tahun produktifnya ke negara ini," katanya.
"Padahal pemerintah terus mengubah persyaratan agar status penduduk tetap berada di luar jangkauan mereka," kata Matt Kunkel.
"Pekerja dengan visa sementara mengalami eksploitasi di tempat kerjanya karena sistem tersebut menciptakan hambatan untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi," tambahnya.
Pihaknya mendesak perlunya perbaikan sistem visa tinggal yang lebih permanen, bukan jenis visa tinggal sementara.
"
Baca Juga: Syarat Baru Warga Australia ke Luar Negeri, Termasuk ke Indonesia
"Kita perlu merombak sistem visa sehingga kehidupan pekerja tidak bergantung di tangan majikan, dan semua migran jangka panjang memiliki kesempatan untuk tinggal permanen," kata Kunkel.
"
Survei ini juga menemukan pekerja migran dengan visa tinggal sementara mengalami hambatan di bursa tenaga kerja.
Sebanyak 37 persen di antaranya mengaku ditolak saat melamar kerja karena bukan penduduk tetap.
"Perusahaan enggan merekrut pekerja migran ke posisi profesional karena kelanjutan pekerjaannya bergantung pada perpanjangan visa mereka,” kata hasil survei.
Depresi karena ketidakpastian
Hannah (bukan nama sebenarnya), seorang analis data asal Turki, telah berada di Australia selama empat tahun dan kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan karena status visa sementaranya.
Dia mengaku meskipun telah mengeluarkan lebih dari A$7.000, atau lebih dari Rp70 juta untuk membayar pengacara imigrasi, namun dia tidak yakin bisa bertahan dalam pekerjaannya saat ini sebagai ahli statistik untuk sebuah perusahaan perhotelan.
Permohonannya untuk menjadi penduduk tetap ditolak karena Departemen Imigrasi Autralia memutuskan visa PR hanya dapat diberikan kepada ahli statistik jika mereka bekerja di sektor perbankan atau kesehatan.
Hanna mengaku diberitahu oleh agen imigrasi jika dia perlu tiga tahun lagi sebelum dapat mengajukan banding atas keputusan ini.
"Saya sangat depresi karena semua ketidakpastian ini," ujarnya.
"
"Ini sama sekali bukan hubungan yang timbal-balik. Kami merasa diperlakukan seperti budak terampil," katanya.
"
Departemen Dalam Negeri yang membawahi urusan Keimigrasian telah dimintai komentarnya.
Diproduksi oleh Farid Ibrahim dari artikel ABC News.
Berita Terkait
-
Farel Prayoga Blak-blakan: Uang Miliaran Lenyap Akibat Eksploitasi Keluarga
-
Sekeluarga Sekongkol Kuras Harta Farel Prayoga, Sang Kakak Nekat Beli Kuda
-
Farel Prayoga Ditipu Keluarga Sendiri: Uang Ratusan Juta Ludes untuk Beli Kuda!
-
Miliaran Rupiah Lenyap: Kisah Pilu Farel Prayoga Dieksploitasi Keluarga Sendiri
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Seminar KAGAMA HSE UGM 2026: Babak Baru AMDAL, Transisi Jadi 'GPS' Kehidupan
-
Dari Tanah Suci ke Kursi Tersangka: Melihat Kejatuhan Dadan Hindayana dalam 48 Jam
-
Kasus Andrie Yunus dan Siswa Medan Jadi Bukti Peradilan Militer Gagal Beri Keadilan Korban
-
Siap Buka-bukaan! Sony Sanjaya Ajukan JC, Seret Nama-nama Besar di Pusaran Korupsi MBG
-
Isu Reshuffle Menkeu Purbaya Memanas, Mensesneg: Fokus Kita Sinergi, Bukan Ganti Orang!
-
Ahmad Luthfi Antarkan Jawa Tengah Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN