Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tidak khawatir meski anggaran untuk membuat sumur resapan di tahun 2022 dihapus. Sebab, ia meyakini masih banyak program penanganan banjir lainnya yang dimiliki pemerintah provinsi (pemprov).
Riza menyebut, beberapa program yang masih bisa dibuat, di antaranya embung hingga pembuatan waduk. Ia meyakini, tidak adanya anggaran untuk sumur resapan tak memberikan pengaruh signifikan bagi penanganan banjir.
"Jadi ada program pengerukan, pembuatan waduk, situ, embung, pengadaan pompa mobile, pompa statis, polder, tanggul, jadi banyak sekali," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, (2/12/2021).
Mengenai penghapusan anggaran sumur resapan, Riza pun menghormati keputusan DPRD. Pasalnya, hal itu sudah dilakukan melalui pembahasan Badan Anggaran (Banggar) yang juga dihadiri Tim Angggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI.
"Saya kira teman-teman sudah berkodinasi dengan teman-teman DPRD DKI, dari dinas mana, program-program menjadi prioritas dan disepakati bersama," tuturnya.
Dia pun menyatakan akan menjalankan program sesuai dengan anggaran yang dibuat.
"Bagi kami apa yang disepakati itu yang kita kerjakan. Ada tidaknya program sumur. resapan tahun depan itu sesuai dengan kesepakatan dan anggaran yang ada," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, program pengadaan sumur resapan tahun 2022 dipastikan tidak ada. Sebab, DPRD DKI telah menghapus seluruhnya anggaran untuk pembuatan drainase vertikal pencegah banjir itu.
Awalnya, pada pembahasan anggaran 2022 Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI mengusulkan pembangunan sumur resapan sebesar Rp 330 miliar kepada Dewan Parlemen Kebon Sirih.
Baca Juga: Polemik Penempatan Sumur Resapan, Wagub Riza: Disesuaikan dengan Kondisi Tempat
Begitu dibawa ke Badan Anggaran (Banggar), anggaran tersebut dihapus diputuskan untuk dihapus.
"(Anggaran sumur resapan) di nol kan dari forum Banggar kemarin," ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nova Paloh, saat dihubungi, Rabu (1/12/2021).
Sebelum dipangkas seluruhnya, anggaran sumur resapan sempat dipangkas jadi hanya Rp 120 miliar sebelum dibawa ke Rapat Banggar.
"Kalau di komisi kan kita sudah kurangi jadi 120 M. kalau di Banggar besar, kesepakatan terakhir akhirnya di nol kan," tuturnya.
Dengan demikian, Nova memastikan maka program drainase vertikal tak lagi dilaksanakan pada tahun 2022.
"Iya, jadinya nggak ada kegiatan lagi untuk sumur resapan," ucapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana