Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tidak khawatir meski anggaran untuk membuat sumur resapan di tahun 2022 dihapus. Sebab, ia meyakini masih banyak program penanganan banjir lainnya yang dimiliki pemerintah provinsi (pemprov).
Riza menyebut, beberapa program yang masih bisa dibuat, di antaranya embung hingga pembuatan waduk. Ia meyakini, tidak adanya anggaran untuk sumur resapan tak memberikan pengaruh signifikan bagi penanganan banjir.
"Jadi ada program pengerukan, pembuatan waduk, situ, embung, pengadaan pompa mobile, pompa statis, polder, tanggul, jadi banyak sekali," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, (2/12/2021).
Mengenai penghapusan anggaran sumur resapan, Riza pun menghormati keputusan DPRD. Pasalnya, hal itu sudah dilakukan melalui pembahasan Badan Anggaran (Banggar) yang juga dihadiri Tim Angggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI.
"Saya kira teman-teman sudah berkodinasi dengan teman-teman DPRD DKI, dari dinas mana, program-program menjadi prioritas dan disepakati bersama," tuturnya.
Dia pun menyatakan akan menjalankan program sesuai dengan anggaran yang dibuat.
"Bagi kami apa yang disepakati itu yang kita kerjakan. Ada tidaknya program sumur. resapan tahun depan itu sesuai dengan kesepakatan dan anggaran yang ada," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, program pengadaan sumur resapan tahun 2022 dipastikan tidak ada. Sebab, DPRD DKI telah menghapus seluruhnya anggaran untuk pembuatan drainase vertikal pencegah banjir itu.
Awalnya, pada pembahasan anggaran 2022 Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI mengusulkan pembangunan sumur resapan sebesar Rp 330 miliar kepada Dewan Parlemen Kebon Sirih.
Baca Juga: Polemik Penempatan Sumur Resapan, Wagub Riza: Disesuaikan dengan Kondisi Tempat
Begitu dibawa ke Badan Anggaran (Banggar), anggaran tersebut dihapus diputuskan untuk dihapus.
"(Anggaran sumur resapan) di nol kan dari forum Banggar kemarin," ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nova Paloh, saat dihubungi, Rabu (1/12/2021).
Sebelum dipangkas seluruhnya, anggaran sumur resapan sempat dipangkas jadi hanya Rp 120 miliar sebelum dibawa ke Rapat Banggar.
"Kalau di komisi kan kita sudah kurangi jadi 120 M. kalau di Banggar besar, kesepakatan terakhir akhirnya di nol kan," tuturnya.
Dengan demikian, Nova memastikan maka program drainase vertikal tak lagi dilaksanakan pada tahun 2022.
"Iya, jadinya nggak ada kegiatan lagi untuk sumur resapan," ucapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar