Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tidak mempersoalkan permintaan ajudan pribadi dari Hillary Brigitta Lasut kepada KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan, secara garis besar permintaan itu tidak ada masalah. Karena berdasar Pasal 80 huruf G Undang-Undang MD3, anggota DPR memiliki hak protokol dan setiap warga negara memiliki hak atas keamanan.
"Bu Hillary kan komisi I mitranya TNI, sepanjang ada SDM personal yang bisa ditugaskan untuk mendampingi beliau menurut saya diperbolehkan," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
Habiburokhman mengatakan saat ini sebagian besar anggota DPR memang tidak meminta pengawalan secara khusus.
"Tapi mungkin situasi dan kondisi Bu Hillary membutuhkan," ujarnya.
Minta Maaf
Anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut meminta maaf usai sikapnya yang meminta ajudan daei prajurit TNI dinilai tidak etis.
Permintaan maaf itu ia tuliskan melalui keterangan foto di akun Instagram pribadi @hillarybrigitta. Dalam foto yang diunggah, ia turut menjelaskan kembali alasannya berkirim surat kepada KASAD Jenderal Dudung Abdurachman untuk meminta ajudan pribadi.
"Mohon maaf kalau niatan saya ini dianggap tidak etis. Proses belajar," kata Brigitta dikutip Jumat (3/12/2021).
Baca Juga: Usai Koordinasi dengan Komisi I DPR, KSAD Tarik Pengamanan Pribadi dari Hillary Brigitta
Brigitta menyatakan, akan taat dan mengakui perbuatannya memang tidak etis apabila memang Fraksi NasDem di DPR sudah memiliki pendapat demikian. Ia sekaligus berkomitmen untuk menjauhi tindakan serupa.
Karena selama ini diakui Brigitta dirinya selalu memastikan lebih dulu perbuatan yang diambil ada dasar hukumnya atau tidak. Tetapi menyoal etis dan tidak etis, Brigitta berujar hal tersebut tidak memiliki tolok ukur yang jelas.
"Jadi memang saya masih harus banyak belajar, mengetahui yang mana yang etis mana yang tidak di dunia politik. Niat saya hanya untuk memastikan keamanan saya dan keluarga di Jakarta," ujar Brigitta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM Dunia, DPR: Ini Tanggung Jawab Moral, Beri Contoh Dulu di Dalam Negeri
-
Kubu Laras Sebut Jaksa Berkhotbah Moral, Gagal Paham Feminist Legal Theory dan Unsur Mens Rea
-
Pledoi Laras Faizati Dianggap Angin Lalu, Jaksa Tetap Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Penuhi Panggilan Mabes Polri: Tidak Ada Niat Jahat
-
Terbongkar Love Scamming Lintas Negara di Jogja, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
-
KPK Pecah Suara? Wakil Ketua Akui Ada Keraguan Tetapkan Tersangka Korupsi Kasus Haji
-
Paradoks Kebahagiaan Rakyat: Ketika Tawa Menutupi Pemiskinan yang Diciptakan Negara
-
Kemendagri Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat BPBD di Seluruh Daerah
-
Guru Besar UNM Soroti Pasal Penghinaan di Era 'Big Bang' Transformasi Hukum 2026
-
Benarkah Rakyat Indonesia Bahagia Meski Belum Sejahtera? Begini Pandangan Sosiolog UGM