Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tidak mempersoalkan permintaan ajudan pribadi dari Hillary Brigitta Lasut kepada KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan, secara garis besar permintaan itu tidak ada masalah. Karena berdasar Pasal 80 huruf G Undang-Undang MD3, anggota DPR memiliki hak protokol dan setiap warga negara memiliki hak atas keamanan.
"Bu Hillary kan komisi I mitranya TNI, sepanjang ada SDM personal yang bisa ditugaskan untuk mendampingi beliau menurut saya diperbolehkan," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
Habiburokhman mengatakan saat ini sebagian besar anggota DPR memang tidak meminta pengawalan secara khusus.
"Tapi mungkin situasi dan kondisi Bu Hillary membutuhkan," ujarnya.
Minta Maaf
Anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut meminta maaf usai sikapnya yang meminta ajudan daei prajurit TNI dinilai tidak etis.
Permintaan maaf itu ia tuliskan melalui keterangan foto di akun Instagram pribadi @hillarybrigitta. Dalam foto yang diunggah, ia turut menjelaskan kembali alasannya berkirim surat kepada KASAD Jenderal Dudung Abdurachman untuk meminta ajudan pribadi.
"Mohon maaf kalau niatan saya ini dianggap tidak etis. Proses belajar," kata Brigitta dikutip Jumat (3/12/2021).
Baca Juga: Usai Koordinasi dengan Komisi I DPR, KSAD Tarik Pengamanan Pribadi dari Hillary Brigitta
Brigitta menyatakan, akan taat dan mengakui perbuatannya memang tidak etis apabila memang Fraksi NasDem di DPR sudah memiliki pendapat demikian. Ia sekaligus berkomitmen untuk menjauhi tindakan serupa.
Karena selama ini diakui Brigitta dirinya selalu memastikan lebih dulu perbuatan yang diambil ada dasar hukumnya atau tidak. Tetapi menyoal etis dan tidak etis, Brigitta berujar hal tersebut tidak memiliki tolok ukur yang jelas.
"Jadi memang saya masih harus banyak belajar, mengetahui yang mana yang etis mana yang tidak di dunia politik. Niat saya hanya untuk memastikan keamanan saya dan keluarga di Jakarta," ujar Brigitta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim