Suara.com - Direktur Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi, menilai, terbitnya telegram KSAD TNI terkait permintaan ajudan pribadi bagi Anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, harus dipertanyakan kesesuaian dasar hukum yang digunakan maupun kepatutannya.
"Terbitnya telegram KSAD itu juga tidak dapat dibenarkan. Patut dipertanyakan kesesuaian dasar hukum yang digunakan maupun kepatutannya," kata Fahmi saat dihubungi, Jumat (3/12/2021).
Ia menilai, KSAD tidak memiliki kewenangan untuk memfasilitasi pengamanan pada warga sipil, anggota DPR sekalipun.
"Seharusnya KSAD menggunakan kesempatan itu untuk memberikan pemahaman dan saran yang baik pada Hillary terkait urusan pengamanan ini, bukannya malah menerbitkan telegram seperti itu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Fahmi mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika sejak awal sudah menegaskan bahwa TNI memiliki keterbatasan, berkomitmen untuk melaksanakan tugas sesuai peraturan perundangan. Menurutnya, hal itu harus jadi perhatian.
"Panglima sudah membatasi pelibatan pada urusan-urusan yang merupakan tanggung jawab dan kewenangan kementerian/lembaga lain," tandasnya.
Minta Ajudan Pribadi
Sebelumnya, sebuah foto dari sepucuk surat telegram beredar. Surat telegram itu berisi permohonan penugasan anggota TNI AD sebagai ajudan pribadi anggota DPR/MPR atas nama Hillary Brigitta Lasut.
Diketahui, Hillary Brigitta merupakan anggota DPR dari Fraksi NasDem. Ia tercatat menjabat anggota Komisi I DPR.
Baca Juga: Soal Hillary Brigitta, Analis: Bukan Saja Salah, Tapi Tunjukkan Pemahamannya Menyedihkan
Surat telegram bernomor ST/3274/2021 per tanggal 25/11/2021 tersebut diketahui dari KASAD serta ditujukan kepada Pangkostrad dan Danjen Kopassus dengan tembusan KASAD, Wakasad, Irjenad, Aspres Panglima TNI, dan Asintel KASAD.
Dalam telegram ditulis permohonan penugasan ajudan pribadi untuk Hillary Brigitta didasarkan pada dua peraturan. Pertama Peraturan Panglima TNI Nomor 47 Tahun 2018 tentang penyaluran prajurit TNI. Kemudian kedua, yakni Peraturan KASAD Nomor 35 Tahun 2018 tentang penyaluran prajurit TNI AD.
"Atas dasar di atas kma kpd tsb alamat agar mengirimkan personel bintara sebanyak satu orang untuk diseleksi dalam rangka penugasan sbg ajudan pribadi Hillary Brigitta Lasut, S.H, L.L.M Anggota Komisi I DPR-RI Fraksi Partai NasDem DPR/MPR RI dengan persyaratan sbb," tulis surat telegram yang dikutip Kamis (2/12/2021).
Berita Terkait
-
Soal Hillary Brigitta, Analis: Bukan Saja Salah, Tapi Tunjukkan Pemahamannya Menyedihkan
-
Tak Tahu soal Minta Ajudan ke Jenderal Dudung, Komisi I: Itu Hillary Brigitta Pribadi
-
Hillary Brigitta Lasut Minta Ajudan Pribadi TNI, Reaksi Fraksinya, dan Ujung-ujungnya
-
Disebut Tak Etis Karena Minta Ajudan TNI, Brigitta: Saya Harus Banyak Belajar
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
Terkini
-
Viral Korban Kecelakaan Diduga Ditolak Puskesmas, Dibiarkan Tergeletak di Teras
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Detik-detik Artis Keturunan Indonesia Ardell Aryana Disandera Tentara Israel saat Live TikTok
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
-
Pastikan Serapan Anggaran MBG Membaik, Luhut: Menkeu Tak Perlu Ambil Anggaran yang Tak Terserap
-
Ngeri! Jakarta Masuk 5 Besar Kota dengan Udara Terburuk di Dunia
-
Buka Suara soal Kasus Puluhan Siswa SD Keracunan MBG di Jaktim, DKPKP DKI Bilang Begini
-
Cuaca Hari Ini: Waspada Badai, Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diprediksi Hujan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 4 Oktober 2025: Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi
-
Terkuak! Kasus Keracunan Siswa di Jakarta Akibat Dapur MBG Tak Jalani SOP BGN