Suara.com - Direktur Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi, menilai, terbitnya telegram KSAD TNI terkait permintaan ajudan pribadi bagi Anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, harus dipertanyakan kesesuaian dasar hukum yang digunakan maupun kepatutannya.
"Terbitnya telegram KSAD itu juga tidak dapat dibenarkan. Patut dipertanyakan kesesuaian dasar hukum yang digunakan maupun kepatutannya," kata Fahmi saat dihubungi, Jumat (3/12/2021).
Ia menilai, KSAD tidak memiliki kewenangan untuk memfasilitasi pengamanan pada warga sipil, anggota DPR sekalipun.
"Seharusnya KSAD menggunakan kesempatan itu untuk memberikan pemahaman dan saran yang baik pada Hillary terkait urusan pengamanan ini, bukannya malah menerbitkan telegram seperti itu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Fahmi mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika sejak awal sudah menegaskan bahwa TNI memiliki keterbatasan, berkomitmen untuk melaksanakan tugas sesuai peraturan perundangan. Menurutnya, hal itu harus jadi perhatian.
"Panglima sudah membatasi pelibatan pada urusan-urusan yang merupakan tanggung jawab dan kewenangan kementerian/lembaga lain," tandasnya.
Minta Ajudan Pribadi
Sebelumnya, sebuah foto dari sepucuk surat telegram beredar. Surat telegram itu berisi permohonan penugasan anggota TNI AD sebagai ajudan pribadi anggota DPR/MPR atas nama Hillary Brigitta Lasut.
Diketahui, Hillary Brigitta merupakan anggota DPR dari Fraksi NasDem. Ia tercatat menjabat anggota Komisi I DPR.
Baca Juga: Soal Hillary Brigitta, Analis: Bukan Saja Salah, Tapi Tunjukkan Pemahamannya Menyedihkan
Surat telegram bernomor ST/3274/2021 per tanggal 25/11/2021 tersebut diketahui dari KASAD serta ditujukan kepada Pangkostrad dan Danjen Kopassus dengan tembusan KASAD, Wakasad, Irjenad, Aspres Panglima TNI, dan Asintel KASAD.
Dalam telegram ditulis permohonan penugasan ajudan pribadi untuk Hillary Brigitta didasarkan pada dua peraturan. Pertama Peraturan Panglima TNI Nomor 47 Tahun 2018 tentang penyaluran prajurit TNI. Kemudian kedua, yakni Peraturan KASAD Nomor 35 Tahun 2018 tentang penyaluran prajurit TNI AD.
"Atas dasar di atas kma kpd tsb alamat agar mengirimkan personel bintara sebanyak satu orang untuk diseleksi dalam rangka penugasan sbg ajudan pribadi Hillary Brigitta Lasut, S.H, L.L.M Anggota Komisi I DPR-RI Fraksi Partai NasDem DPR/MPR RI dengan persyaratan sbb," tulis surat telegram yang dikutip Kamis (2/12/2021).
Berita Terkait
-
Soal Hillary Brigitta, Analis: Bukan Saja Salah, Tapi Tunjukkan Pemahamannya Menyedihkan
-
Tak Tahu soal Minta Ajudan ke Jenderal Dudung, Komisi I: Itu Hillary Brigitta Pribadi
-
Hillary Brigitta Lasut Minta Ajudan Pribadi TNI, Reaksi Fraksinya, dan Ujung-ujungnya
-
Disebut Tak Etis Karena Minta Ajudan TNI, Brigitta: Saya Harus Banyak Belajar
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot
-
Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir
-
Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam
-
DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global
-
Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU
-
Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai
-
Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka
-
Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral
-
Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus
-
PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya