Suara.com - Direktur Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi, menilai, terbitnya telegram KSAD TNI terkait permintaan ajudan pribadi bagi Anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, harus dipertanyakan kesesuaian dasar hukum yang digunakan maupun kepatutannya.
"Terbitnya telegram KSAD itu juga tidak dapat dibenarkan. Patut dipertanyakan kesesuaian dasar hukum yang digunakan maupun kepatutannya," kata Fahmi saat dihubungi, Jumat (3/12/2021).
Ia menilai, KSAD tidak memiliki kewenangan untuk memfasilitasi pengamanan pada warga sipil, anggota DPR sekalipun.
"Seharusnya KSAD menggunakan kesempatan itu untuk memberikan pemahaman dan saran yang baik pada Hillary terkait urusan pengamanan ini, bukannya malah menerbitkan telegram seperti itu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Fahmi mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika sejak awal sudah menegaskan bahwa TNI memiliki keterbatasan, berkomitmen untuk melaksanakan tugas sesuai peraturan perundangan. Menurutnya, hal itu harus jadi perhatian.
"Panglima sudah membatasi pelibatan pada urusan-urusan yang merupakan tanggung jawab dan kewenangan kementerian/lembaga lain," tandasnya.
Minta Ajudan Pribadi
Sebelumnya, sebuah foto dari sepucuk surat telegram beredar. Surat telegram itu berisi permohonan penugasan anggota TNI AD sebagai ajudan pribadi anggota DPR/MPR atas nama Hillary Brigitta Lasut.
Diketahui, Hillary Brigitta merupakan anggota DPR dari Fraksi NasDem. Ia tercatat menjabat anggota Komisi I DPR.
Baca Juga: Soal Hillary Brigitta, Analis: Bukan Saja Salah, Tapi Tunjukkan Pemahamannya Menyedihkan
Surat telegram bernomor ST/3274/2021 per tanggal 25/11/2021 tersebut diketahui dari KASAD serta ditujukan kepada Pangkostrad dan Danjen Kopassus dengan tembusan KASAD, Wakasad, Irjenad, Aspres Panglima TNI, dan Asintel KASAD.
Dalam telegram ditulis permohonan penugasan ajudan pribadi untuk Hillary Brigitta didasarkan pada dua peraturan. Pertama Peraturan Panglima TNI Nomor 47 Tahun 2018 tentang penyaluran prajurit TNI. Kemudian kedua, yakni Peraturan KASAD Nomor 35 Tahun 2018 tentang penyaluran prajurit TNI AD.
"Atas dasar di atas kma kpd tsb alamat agar mengirimkan personel bintara sebanyak satu orang untuk diseleksi dalam rangka penugasan sbg ajudan pribadi Hillary Brigitta Lasut, S.H, L.L.M Anggota Komisi I DPR-RI Fraksi Partai NasDem DPR/MPR RI dengan persyaratan sbb," tulis surat telegram yang dikutip Kamis (2/12/2021).
Berita Terkait
-
Soal Hillary Brigitta, Analis: Bukan Saja Salah, Tapi Tunjukkan Pemahamannya Menyedihkan
-
Tak Tahu soal Minta Ajudan ke Jenderal Dudung, Komisi I: Itu Hillary Brigitta Pribadi
-
Hillary Brigitta Lasut Minta Ajudan Pribadi TNI, Reaksi Fraksinya, dan Ujung-ujungnya
-
Disebut Tak Etis Karena Minta Ajudan TNI, Brigitta: Saya Harus Banyak Belajar
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Gedung Kedubes AS Diguncang Protes, Massa Buruh: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sasaran Berikutnya
-
Peta Aceh Harus Digambar Ulang, Desa-Dusun di 7 Kabupaten Hilang Diterjang Bencana
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Ada Menteri Kena Tegur Prabowo di Retret Hambalang?
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
-
Indonesia Dinominasikan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Syarat Kriterianya?
-
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra
-
KPK 'Korek' Ketum Hiswana Migas di Pusaran Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Satgas Galapana DPR RI Desak Sinkronisasi Data Huntara di Aceh