Suara.com - Koalisi organisasi penyandang disabilitas antiaudism mendesak Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk meminta maaf karena sudah memaksa seorang penyandang disabilitas rungu wicara berbicara. Mereka juga ingin Risma mau berdiskusi untuk bisa memahami bersama teman-teman tuli.
“Kami menyampaikan dan mencantumkan dalam siaran pers untuk Bu Risma sebagai Mensos itu meminta maaf atas yang disampaikan Hari Disabilitas Internasional secara umum, terutama kepada penyandang disablitas, khususnya penyandang disabilitas tuli,” kata Fajri Nursyamsi selaku moderator dalam konferensi pers dalam acara Konferensi Pers Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Anti Audism secara virtual, Jumat (3/12/2021).
Desakan itu dibubuhkan dalam sebuah surat yang ditujukan kepada Risma. Dalam surat tersebut, koalisi organisasi penyandang disabilitas antiaudism menilai pernyataan Risma sudah menyinggung perasaan warga negara penyandang disabilitas rungu atau tuli.
Pernyataan yang dimaksud ialah, “Disabilitas Rungu/Tuli akan dibagikan Alat Bantu Dengar (ABD) agar dapat berbicara dan mengurangi penggunaan bahasa Isyarat” dan “Ibu paksa memang, supaya kita bisa memaksimalkan pemberian Tuhan kepada kita, mulut, mata, telinga. Jadi Ibu tidak melarang menggunakan bahasa isyarat tapi kalau kamu bisa bicara maka itu akan lebih baik lagi."
Selain itu mereka menganggap pernyataan Risma bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang tercantum dalam Pasal 27 ayat 1, Pasal 28 ayat 1, dan ayat 2 UUD 1945.
Bukan hanya itu, pernyataan Risma juga diangggap bertentangan dengan prinsip dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
"Termasuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan CRPD (Convention on the Rights of Persons with Disabilities), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya tentang hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi pada Pasal 24, dan kewajiban Pemerintah dan pemerintah daerah yang wajib mengakui, menerima, dan memfasilitasi komunikasi penyandang disabilitas dengan menggunakan cara tertentu termasuk Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo) pada Pasal 122," demikian yang tertulis dalam surat tersebut.
Menurut mereka, seorang disabilitas tuli mendapatkan informasi dengan cara visual, yaitu menggunakan indera penglihatan (mata), sehingga cara berkomunikasi dengan bahasa isyarat, dalam hal ini menggunakan Bisindo, harus dihormati dan difasilitasi.
Pilihan komunikasi seseorang dengan menggunakan bahasa isyarat tidak boleh dilarang dan dipaksa untuk mengganti cara berkomunikasinya.
Baca Juga: Bukan Dipaksa Bicara, Risma Mestinya Beri Solusi Penyandang Disabilitas Lindungi Diri
Sementara itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki peran menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak, seperti juru bahasa isyarat (JBI), juru ketik, dan Alat Bantu Dengar (ABD), serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum terkait keragaman cara berkomunikasi, agar tercipta lingkungan yang inklusif.
Mereka juga mengungkapkan kalau teman-teman tuli tidak bisa dianggap sama rata. Disabilitas tuli memiliki fungsi dan kemampuan pendengaran yang berbeda-beda sehingga mempengaruhi kebutuhan.
"Cara komunikasi penyandang disabilitas tuli yang lain adalah dengan bahasa isyarat alamiah, yang juga merupakan cara komunikasi paling efektif. Dengan cara itu, ABD bukanlah solusi dan alat yang dapat membantu anak Tuli berbicara dengan sempurna," tuturnya.
Atas dasar itulah, koalisi organisasi penyandang disabilitas antiaudism juga berharap Risma tergerak untuk mau duduk bersama dan berdiskusi untuk bisa saling memahami satu sama lain.
"Kami sangat berharap, Ibu bersedia untuk duduk bersama dan berdiskusi agar kita bisa saling memahami dan bekerjasama sesegera mungkin."
Adapun yang tergabung dalam koalisi organisasi penyandang disabilitas antiaudism ialah:
Berita Terkait
-
Tanggapi Kasus Mensos Risma, Aktivis Tuli: Kita Enggak Bisa Paksa Cara Orang Berkomunikasi
-
Kritik Sikap Risma yang Paksa Tunarungu Bicara, Pejuang Tuli: Minta Maaf Saja Tak Cukup
-
Bukan Dipaksa Bicara, Risma Mestinya Beri Solusi Penyandang Disabilitas Lindungi Diri
-
Risma Minta Tunarungu Bicara, Stafsus Jokowi: Setiap Anak Punya Kebutuhan Masing-masing
-
Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Sejumlah Daerah di Indonesia
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
Terkini
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi
-
Ribuan Aparat Gabungan Amankan Aksi Buruh Gebrak di Jakarta Peringati Hari HAM Sedunia
-
Moncong Truk Trailer Ringsek 'Cium' Separator Busway Daan Mogot, Jalur TransJakarta Sempat Tertutup
-
Pura-pura Bayar Utang, Pemuda di Karawang Tega Tusuk Pasutri Lalu Sembunyi di Plafon
-
Kemenpar Klarifikasi Isu Larang Airbnb, Ini Fakta Terkait Penataan OTA di Bali
-
Brigjen Ade Safri Pastikan Distribusi Beras SPHP Aman hingga Pelosok Papua