- Kemenpar bantah akan larang Airbnb, fokus pada penertiban akomodasi pariwisata ilegal.
- Pemerintah bekerja sama dengan OTA untuk memastikan semua mitranya memiliki izin usaha.
- Akomodasi tanpa izin akan dihentikan penjualannya di platform OTA per 31 Maret 2026.
Suara.com - Kementerian Pariwisata membantah isu yang menyebut pemerintah akan melarang atau membatasi layanan Online Travel Agent (OTA) seperti Airbnb. Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons pemberitaan mengenai dugaan pelarangan OTA, khususnya di Bali.
Dalam pernyataan resminya, Rabu (10/12/2025), Kemenpar menegaskan bahwa langkah yang sedang dilakukan pemerintah bukanlah pembatasan OTA, melainkan penataan akomodasi pariwisata ilegal yang beroperasi tanpa izin usaha yang sah.
"Sejalan dengan temuan masih banyaknya akomodasi pariwisata yang belum memiliki izin, Kementerian Pariwisata telah mengambil langkah proaktif sejak Maret 2025," demikian bunyi pernyataan resmi tersebut.
Langkah proaktif ini meliputi pendataan, pembinaan, dan pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha akomodasi di Bali, D.I. Yogyakarta, NTB, dan Jawa Barat. Tujuannya adalah untuk menjaga keberlanjutan destinasi, melindungi wisatawan, serta memastikan semua usaha beroperasi secara legal.
Kerja Sama dengan OTA
Pemerintah juga bekerja sama erat dengan berbagai platform OTA untuk memastikan para merchant (mitra penginapan) mereka memenuhi ketentuan perizinan. Setelah Rapat Koordinasi pada 29 Oktober 2025, pemerintah telah mengirimkan surat kepada para OTA pada 8 Desember 2025 untuk mengarahkan mitra mereka agar segera mendaftarkan izin usaha.
Telah disepakati bahwa seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui OTA wajib memiliki izin paling lambat 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan dihentikan penjualannya di platform OTA.
Kemenpar menegaskan, legalitas usaha bukan sekadar formalitas, melainkan prasyarat untuk memenuhi standar keamanan, profesionalitas, dan kewajiban pajak yang berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kementerian Pariwisata kembali menegaskan bahwa pemerintah sangat mendukung keberadaan OTA sebagai bagian penting dari ekosistem digital pariwisata Indonesia.
Baca Juga: Alfeandra Dewangga ke Bali United? Bojan Hodak Ungkap Hal Mengejutkan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru