- Kemenpar bantah akan larang Airbnb, fokus pada penertiban akomodasi pariwisata ilegal.
- Pemerintah bekerja sama dengan OTA untuk memastikan semua mitranya memiliki izin usaha.
- Akomodasi tanpa izin akan dihentikan penjualannya di platform OTA per 31 Maret 2026.
Suara.com - Kementerian Pariwisata membantah isu yang menyebut pemerintah akan melarang atau membatasi layanan Online Travel Agent (OTA) seperti Airbnb. Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons pemberitaan mengenai dugaan pelarangan OTA, khususnya di Bali.
Dalam pernyataan resminya, Rabu (10/12/2025), Kemenpar menegaskan bahwa langkah yang sedang dilakukan pemerintah bukanlah pembatasan OTA, melainkan penataan akomodasi pariwisata ilegal yang beroperasi tanpa izin usaha yang sah.
"Sejalan dengan temuan masih banyaknya akomodasi pariwisata yang belum memiliki izin, Kementerian Pariwisata telah mengambil langkah proaktif sejak Maret 2025," demikian bunyi pernyataan resmi tersebut.
Langkah proaktif ini meliputi pendataan, pembinaan, dan pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha akomodasi di Bali, D.I. Yogyakarta, NTB, dan Jawa Barat. Tujuannya adalah untuk menjaga keberlanjutan destinasi, melindungi wisatawan, serta memastikan semua usaha beroperasi secara legal.
Kerja Sama dengan OTA
Pemerintah juga bekerja sama erat dengan berbagai platform OTA untuk memastikan para merchant (mitra penginapan) mereka memenuhi ketentuan perizinan. Setelah Rapat Koordinasi pada 29 Oktober 2025, pemerintah telah mengirimkan surat kepada para OTA pada 8 Desember 2025 untuk mengarahkan mitra mereka agar segera mendaftarkan izin usaha.
Telah disepakati bahwa seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui OTA wajib memiliki izin paling lambat 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan dihentikan penjualannya di platform OTA.
Kemenpar menegaskan, legalitas usaha bukan sekadar formalitas, melainkan prasyarat untuk memenuhi standar keamanan, profesionalitas, dan kewajiban pajak yang berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kementerian Pariwisata kembali menegaskan bahwa pemerintah sangat mendukung keberadaan OTA sebagai bagian penting dari ekosistem digital pariwisata Indonesia.
Baca Juga: Alfeandra Dewangga ke Bali United? Bojan Hodak Ungkap Hal Mengejutkan
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Iran Disebut Dapat Bantuan Nuklir Korea Utara, Pakar Militer AS Peringatkan Trump
-
Ucapkan Selamat HUT ke-12 Suara.com, Anies Baswedan: Terus Bernyali untuk Menjaga Demokrasi!
-
Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Gus Yaqut, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Sah
-
Polisi Gagalkan Tawuran di Jakarta Timur, 4 Pemuda dan 12 Senjata Tajam Diamankan
-
Marak OTT Kepala Daerah, Sekjen Golkar: Barangkali Politik Kita Terlalu Mahal
-
Korea Utara Bela Iran, Dukung Penuh Mojtaba Khamenei dan Kecam Serangan AS Israel
-
Bisa Diproses Hukum, Polri: Warga yang Dipalak THR Laporkan ke Hotline 110
-
Siap-siap Hujan Rudal Iran
-
11 Maret Ulang Tahunnya Suara.com, Mensos Gus Ipul: Terus Berikan Informasi yang Mencerahkan
-
Subuh Mencekam di Toronto: Konsulat AS Ditembaki OTK, Pelaku Kabur Pakai Honda CR-V