- Kemenpar bantah akan larang Airbnb, fokus pada penertiban akomodasi pariwisata ilegal.
- Pemerintah bekerja sama dengan OTA untuk memastikan semua mitranya memiliki izin usaha.
- Akomodasi tanpa izin akan dihentikan penjualannya di platform OTA per 31 Maret 2026.
Suara.com - Kementerian Pariwisata membantah isu yang menyebut pemerintah akan melarang atau membatasi layanan Online Travel Agent (OTA) seperti Airbnb. Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons pemberitaan mengenai dugaan pelarangan OTA, khususnya di Bali.
Dalam pernyataan resminya, Rabu (10/12/2025), Kemenpar menegaskan bahwa langkah yang sedang dilakukan pemerintah bukanlah pembatasan OTA, melainkan penataan akomodasi pariwisata ilegal yang beroperasi tanpa izin usaha yang sah.
"Sejalan dengan temuan masih banyaknya akomodasi pariwisata yang belum memiliki izin, Kementerian Pariwisata telah mengambil langkah proaktif sejak Maret 2025," demikian bunyi pernyataan resmi tersebut.
Langkah proaktif ini meliputi pendataan, pembinaan, dan pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha akomodasi di Bali, D.I. Yogyakarta, NTB, dan Jawa Barat. Tujuannya adalah untuk menjaga keberlanjutan destinasi, melindungi wisatawan, serta memastikan semua usaha beroperasi secara legal.
Kerja Sama dengan OTA
Pemerintah juga bekerja sama erat dengan berbagai platform OTA untuk memastikan para merchant (mitra penginapan) mereka memenuhi ketentuan perizinan. Setelah Rapat Koordinasi pada 29 Oktober 2025, pemerintah telah mengirimkan surat kepada para OTA pada 8 Desember 2025 untuk mengarahkan mitra mereka agar segera mendaftarkan izin usaha.
Telah disepakati bahwa seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui OTA wajib memiliki izin paling lambat 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan dihentikan penjualannya di platform OTA.
Kemenpar menegaskan, legalitas usaha bukan sekadar formalitas, melainkan prasyarat untuk memenuhi standar keamanan, profesionalitas, dan kewajiban pajak yang berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kementerian Pariwisata kembali menegaskan bahwa pemerintah sangat mendukung keberadaan OTA sebagai bagian penting dari ekosistem digital pariwisata Indonesia.
Baca Juga: Alfeandra Dewangga ke Bali United? Bojan Hodak Ungkap Hal Mengejutkan
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua