News / Nasional
Rabu, 10 Desember 2025 | 11:14 WIB
Ilustrasi pariwisata di Bali. (Instagram/@yoyaku_id)
Baca 10 detik
  • Kemenpar bantah akan larang Airbnb, fokus pada penertiban akomodasi pariwisata ilegal.
  • Pemerintah bekerja sama dengan OTA untuk memastikan semua mitranya memiliki izin usaha.
  • Akomodasi tanpa izin akan dihentikan penjualannya di platform OTA per 31 Maret 2026.

Suara.com - Kementerian Pariwisata membantah isu yang menyebut pemerintah akan melarang atau membatasi layanan Online Travel Agent (OTA) seperti Airbnb. Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons pemberitaan mengenai dugaan pelarangan OTA, khususnya di Bali.

Dalam pernyataan resminya, Rabu (10/12/2025), Kemenpar menegaskan bahwa langkah yang sedang dilakukan pemerintah bukanlah pembatasan OTA, melainkan penataan akomodasi pariwisata ilegal yang beroperasi tanpa izin usaha yang sah.

"Sejalan dengan temuan masih banyaknya akomodasi pariwisata yang belum memiliki izin, Kementerian Pariwisata telah mengambil langkah proaktif sejak Maret 2025," demikian bunyi pernyataan resmi tersebut.

Langkah proaktif ini meliputi pendataan, pembinaan, dan pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha akomodasi di Bali, D.I. Yogyakarta, NTB, dan Jawa Barat. Tujuannya adalah untuk menjaga keberlanjutan destinasi, melindungi wisatawan, serta memastikan semua usaha beroperasi secara legal.

Kerja Sama dengan OTA

Pemerintah juga bekerja sama erat dengan berbagai platform OTA untuk memastikan para merchant (mitra penginapan) mereka memenuhi ketentuan perizinan. Setelah Rapat Koordinasi pada 29 Oktober 2025, pemerintah telah mengirimkan surat kepada para OTA pada 8 Desember 2025 untuk mengarahkan mitra mereka agar segera mendaftarkan izin usaha.

Telah disepakati bahwa seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui OTA wajib memiliki izin paling lambat 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan dihentikan penjualannya di platform OTA.

Kemenpar menegaskan, legalitas usaha bukan sekadar formalitas, melainkan prasyarat untuk memenuhi standar keamanan, profesionalitas, dan kewajiban pajak yang berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kementerian Pariwisata kembali menegaskan bahwa pemerintah sangat mendukung keberadaan OTA sebagai bagian penting dari ekosistem digital pariwisata Indonesia.

Baca Juga: Alfeandra Dewangga ke Bali United? Bojan Hodak Ungkap Hal Mengejutkan

Load More