- Komisi IV DPR RI menyoroti pengelolaan hutan tidak beres, terbukti dari kerusakan lingkungan dan fenomena kayu hanyut saat banjir.
- Perbedaan pola penanganan kayu oleh pemegang izin seperti HTI, HPH, dan sawit menjadi akar masalah kegagalan reboisasi.
- DPR membuka partisipasi publik untuk revisi UU Kehutanan, berfokus pada pembenahan pengelolaan Dana Reboisasi (DJR/PSDH).
Suara.com - Komisi IV DPR RI tengah menyoroti secara tajam berbagai persoalan mendasar dalam tata kelola hutan di Indonesia. Kerusakan lingkungan yang kian masif hingga fenomena kayu hanyut saat banjir dinilai sebagai indikator nyata ketidakberesan pengelolaan hutan yang telah berlangsung lama.
Merespons hal tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI, Robert J. Kardinal, menegaskan, bahwa DPR kekinian membuka ruang selebar-lebarnya bagi partisipasi publik dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ia mengungkapkan, salah satu akar masalah bermula dari perbedaan pola penanganan kayu oleh berbagai pemegang izin usaha, mulai dari Hutan Tanaman Industri (HTI), Hak Pengusahaan Hutan (HPH), hingga perkebunan kelapa sawit.
“Harus diakui secara jujur, penanganannya berbeda-beda. HTI beda, HPH beda, sawit lebih parah lagi,” kata Robert kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Politisi senior Golkar ini memaparkan praktik pembukaan lahan (land clearing) di sektor sawit yang kerap dilakukan dengan metode tebang habis hingga mencabut akar pohon. Kayu bernilai tinggi dijual, sementara sisa batang kecil ditumpuk begitu saja.
“Ketika banjir datang, kayu-kayu kecil itu ikut hanyut. Itu yang kita lihat terjadi sekarang,” ujarnya.
Tak hanya sawit, Robert juga mengkritisi pemegang HPH. Meski memiliki kewajiban menyusun Rencana Kerja Usaha (RKU) dan batasan tebang pilih, realisasi di lapangan dinilai sangat mengecewakan, terutama terkait kewajiban reboisasi.
“Pertanyaannya: di mana ada HPH yang benar-benar melakukan reboisasi? Tidak ada,” katanya.
Masalah lain yang menjadi sorotan utama adalah pengelolaan dana reboisasi. Sejak era reformasi, Dana Jaminan Reboisasi (DJR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) tidak lagi dikelola Kementerian Kehutanan, melainkan oleh Kementerian Keuangan. Akibatnya, alokasi dana yang seharusnya untuk pemulihan hutan justru beralih fungsi.
Baca Juga: Buntut Bencana Sumatra, Menhut Raja Juli Bidik 12 Perusahaan di Sumut yang Terindikasi Melanggar
"Dana reboisasi ini malah dipakai untuk operasional, dipakai untuk bangun gedung, beli mobil, segala macam, bukan pada fungsi sebenarnya. Ini persoalan besar. Padahal semua ini ada dananya untuk kegiatan penanaman kembali," jelasnya.
Situasi diperparah dengan berlakunya UU Omnibus Law yang dinilai Robert membuat tata kelola hutan semakin rumit. Penurunan status kawasan hutan kini menjadi lebih mudah dan rentan disalahgunakan karena minimnya pengawasan terpadu.
“Sekarang bisa langsung diturunkan jadi APL (Area Penggunaan Lain). Bupati jadi raja sendiri. IPK dikeluarkan semaunya, cukup dengan UKL-UPL, tidak perlu AMDAL,” katanya.
Melihat kompleksitas masalah mulai dari kegagalan hilirisasi kayu hingga penurunan harga plywood Indonesia di pasar global, Robert menegaskan, perlunya koreksi total melalui revisi UU Kehutanan.
Salah satu fokus utamanya adalah mengembalikan mekanisme dana reboisasi agar proporsional bagi daerah.
“Seperti di Papua, dapil saya, itu sudah jelas pengaturan dana reboisasi itu 60 persen yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH). Tapi daerah lain kan belum. Ini harus diperbaiki,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah Siapkan Skenario Darurat Haji 2026
-
Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, Modus Kemasan Minuman Hingga Sabun Thailand Terbongkar