Suara.com - Wakil Ketua Partai Gerindra Habiburokhman angkat bicara terkait Prabowo Subianto selaku ketua umum partainya digugat oleh mantan kader, Setiyadji Setyawidjaja ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan itu, Setiyadji menuntut ganti rugi Rp 501 miliar karena dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Kabupaten Blora.
Terkait gugatan itu, Habiburokhman mengaku partainya tidak mau ambil pusing. Alasannya, kata dia karena Gerindra belum mengetahui detil duduk perkaranya.
"Kami belum tahu apa duduk perkaranya, santai saja lah," Habiburokhman seperti dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (4/12/2021).
Habiburokhman mengaku jika banyak mantan kader yang mengajukan gugatan terhadap Prabowo. Namun, dia mengklaim jika Prabowo yang kini menjabat Menteri Pertahanan itu tidak pernah kalah saat digugat mantan kader Gerindra ke pengadilan.
"Saya 11 tahun ngurusin kader-kader bandel yang berani gugat Pak Prabowo. Seiingat saya enggak pernah kalah," kata dia.
Habiburokhman belum mau merespons lebih jauh soal gugatan Setiyadji. Sebab, dia mengaku Partai Gerindra juga belum menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negara (PN) Jakarta Selatan yang menjadi tempat Setiyadi mengajukan gugatannya.
Untuk diketahui, Setiyadji mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (29/11/2021). Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor perkara 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.
Menurut data yang tersedia di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Setiyadji mencantumkan nama Prabowo Subianto sebagai Tergugat I, Ketua Majelis Kehormatan DPP Gerindra Habiburokhman sebagai Tergugat II dan Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Abdul Wachid sebagai Tergugat III.
Dalam gugatannya, Setiyadji meminta pengadilan membatalkan pemecatan dirinya demi hukum. Selain itu, ia juga meminta pengadilan memerintahkan Prabowo untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukannya seperti semula.
Baca Juga: Dipecat dari Partai, Mantan Ketua DPC Gerindra Blora Gugat Prabowo Ratusan Miliar Rupiah
Berita Terkait
-
Prabowo, Sandiaga, Risma, Luhut, Erick Thohir, Siapa Paling Populer?
-
Dipecat dari Partai, Mantan Ketua DPC Gerindra Blora Gugat Prabowo Ratusan Miliar Rupiah
-
Menhan Prabowo Digugat Rp1 Triliun, Ini Kronologi Kasusnya
-
Sempat Dicibir, Rizal Ramli Disebut Satu-satunya yang Setara Prabowo di Pilpres 2024
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman