Suara.com - Wakil Ketua Partai Gerindra Habiburokhman angkat bicara terkait Prabowo Subianto selaku ketua umum partainya digugat oleh mantan kader, Setiyadji Setyawidjaja ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan itu, Setiyadji menuntut ganti rugi Rp 501 miliar karena dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Kabupaten Blora.
Terkait gugatan itu, Habiburokhman mengaku partainya tidak mau ambil pusing. Alasannya, kata dia karena Gerindra belum mengetahui detil duduk perkaranya.
"Kami belum tahu apa duduk perkaranya, santai saja lah," Habiburokhman seperti dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (4/12/2021).
Habiburokhman mengaku jika banyak mantan kader yang mengajukan gugatan terhadap Prabowo. Namun, dia mengklaim jika Prabowo yang kini menjabat Menteri Pertahanan itu tidak pernah kalah saat digugat mantan kader Gerindra ke pengadilan.
"Saya 11 tahun ngurusin kader-kader bandel yang berani gugat Pak Prabowo. Seiingat saya enggak pernah kalah," kata dia.
Habiburokhman belum mau merespons lebih jauh soal gugatan Setiyadji. Sebab, dia mengaku Partai Gerindra juga belum menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negara (PN) Jakarta Selatan yang menjadi tempat Setiyadi mengajukan gugatannya.
Untuk diketahui, Setiyadji mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (29/11/2021). Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor perkara 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.
Menurut data yang tersedia di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Setiyadji mencantumkan nama Prabowo Subianto sebagai Tergugat I, Ketua Majelis Kehormatan DPP Gerindra Habiburokhman sebagai Tergugat II dan Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Abdul Wachid sebagai Tergugat III.
Dalam gugatannya, Setiyadji meminta pengadilan membatalkan pemecatan dirinya demi hukum. Selain itu, ia juga meminta pengadilan memerintahkan Prabowo untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukannya seperti semula.
Baca Juga: Dipecat dari Partai, Mantan Ketua DPC Gerindra Blora Gugat Prabowo Ratusan Miliar Rupiah
Berita Terkait
-
Prabowo, Sandiaga, Risma, Luhut, Erick Thohir, Siapa Paling Populer?
-
Dipecat dari Partai, Mantan Ketua DPC Gerindra Blora Gugat Prabowo Ratusan Miliar Rupiah
-
Menhan Prabowo Digugat Rp1 Triliun, Ini Kronologi Kasusnya
-
Sempat Dicibir, Rizal Ramli Disebut Satu-satunya yang Setara Prabowo di Pilpres 2024
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra