Suara.com - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko diketahui telah dipecat secara tidak hormat dan ditahan karena keterlibatannya dalam kasus kematian sang kekasih Novia Widyasari yang tewas bunuh diri.
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, ditemukan sebuah tangkapan layar IG story yang diunggah oleh akun Instagram diduga milik Bripda Randy.
Dalam unggahan tersebut tertulis permohonan maaf dari sosok yang diduga Bripda Randy Bagus.
Ia juga menyebut kasusnya telah dibawa ke ranah hukum sehingga ia meminta pada masyarakat untuk berhenti menghina fisiknya.
"Saya atas nama Randy Bagus Hari Sasongko dan sekeluarga untuk meminta maaf ke kalian semua dan stop hina saya," tulisnya, dikutip Suara.com, Senin (6/12/2021).
"Kasus ini udah (dibawa) ke kepolisian jadi stop DM saya, hina fisik saya, sekali lagi saya minta maaf untuk semuanya, salam hangat, Randy," lanjutnya dalam unggahan tersebut.
Meskipun belum diketahui secara pasti siapa sosok yang ada di balik akun tersebut, tampak akun itu memiliki pengikut yang cukup banyak, kurang lebih berjumlah 10 ribu akun.
Diketahui bahwa Polri menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak 2 kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Atas perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11.
Baca Juga: Situs KPU Jatim Diretas, Berisi Tuntutan Keadilan Kematian Novia Widyasari
Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Brigadir Polisi Dua (Bripda) Randy Bagus Hari Sasongko oknum anggota aktif Polres Kabupaten Pasuruan dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PDTH).
Bripda Randy diketahui adalah kekasih dari Novia Widyasari Rahayu yang ditemukan tak bernyawa di atas makam ayahnya.
Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (05/12/2021).
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta , Minggu (05/12/2021).
Tidak hanya itu, kata Dedi, Bripda RB juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Berita Terkait
-
Tulisan Novia Widyasari Rahayu, Cerita Sela-sela Mengajar Privat dan Cita-cita Jadi Guru
-
Ini Momen Pertemuan Pertama Novia Widyasari dengan Bripda Randy Sebelum Tewas Bunuh Diri
-
Ayah Bripda Randy Minta Maaf dan Ucap Belasungkawa: Saya Kasihan dan Prihatin
-
Situs KPU Jatim Diretas, Berisi Tuntutan Keadilan Kematian Novia Widyasari
-
Kemarin, Novia Widyasari, Bripda Randy, Banjir Muaragembong Sampai Letusan Gunung Semeru
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf