Suara.com - Pada Rabu, 17 Maret 2021, pagi, Karyanto dihubungi melalui telepon oleh seseorang berinisial N.
N yang mengaku pelanggan pijat Karyanto menjanjikan keuntungan besar apabila berhasil menjual barang elektronik.
Karyanto membayangkan nilai keuntungan dari usaha itu akan membantu keuangan keluarganya di tengah sulitnya perekonomian akibat pandemi Covid-19.
Karyanto tidak pernah menduga di kemudian hari, tidak hanya gagal mendapatkan keuntungan, tetapi dia harus menanggung kerugian Rp26 juta setelah menransfer uang kepada komplotan N: berjumlah lima orang.
Karyanto menceritakan pengalamannya kepada Suara.com, melalui telepon maupun melalui tulisan tangan, sembari dia berupaya mencari cara untuk mendapatkan keadilan.
Bagaimana penipuan terjadi?
Karyanto, seorang tukang pijat tunanetra. Usianya 50 tahun. Dia berasal dari Jawa Tengah. Sekarang menetap di Jatimakmur, Kota Bekasi.
Menengok ke belakang. N ketika menghubunginya membicarakan banyak keuntungan yang didapat bila Karyanto berhasil menjual barang elektronik, tetapi dengan syarat tertentu.
N menyuruh dia menaikkan harga barang-barang elektronik dari harga Rp2.500.000 per unit menjadi Rp3.500.000 per unit.
Baca Juga: Viral Sopir BST Bantu Turunkan Perempuan Tunanetra, Gibran: Apresiasi untuk Bapak Wahyu
Barang elektronik yang mesti dijual, seperti kamera canon (30 unit) dan handphone Iphone (30 unit).
"Pak N mengatakan kepada saya bahwa barang elektronik tersebut sudah ada pemesannya dan sudah ada pembelinya yaitu orang Cina yang mengaku bernama Asyong dan saudara sepupunya."
N menjanjikan kepada Karyanto mendapatkan keuntungan 50 persen dari penjualan barang.
Setelah selesai pembicaraan lewat telepon pada pagi hari itu, N menyuruh Karyanto untuk mengirimkan uang kepada seorang berinisial HP.
Nilai yang yang mesti dikirimkan Rp26 juta. Karyanto menunjukkan nomor rekening HP kepada Suara.com, tetapi tidak dicantumkan dalam berita ini.
"Jumlah uang tersebut saya transfer dua kali," kata Karyanto.
Pada transfer pertama, Karyanto disuruh mengirimkan uang Rp6 juta dengan alasan untuk DP barang atas nama Asyong.
Disusul permintaan transfer yang kedua senilai Rp20 juta dengan alasan yang sama atas nama sepupu Asyong.
"Sindikat penipuan ini berjumlah lima orang, R, N, H, A, Y," kata Karyanto seraya mengatakan "saya pun mengenal nama-nama itu dari Pak N itu. Lima orang itu punya peran masing-masing."
Mencari keadilan
Semua uang yang ditransfer kepada komplotan N merupakan hasil jerih payah Karyanto dari pekerjaan memijat yang ditekuninya selama lebih dari 20 tahun.
Dia menyesal mau begitu saja menaruh kepercayaan kepada N.
Setelah kejadian itu, dia bergerak mencari keadilan. Pertama-tama, dia melapor ke kantor kepolisian.
Dia menaruh harapan yang besar pada kepolisian untuk dapat menangkap para pelaku.
Tidak mudah juga bagi dia untuk segera mendapatkan bantuan dari kepolisian.
"Saya sudah tiga kali datang ke kantor Polres Kota Bekasi untuk melaporkan kasus itu, ke bagian krimsus."
"Tetapi sampai saat ini belum ditangani, bahkan penanganan kasus penipuan ini dilimpahkan ke Polsek Jatiasih dengan alasan TKP-nya dekat tempat tinggal saya."
Walau begitu, Karyanto terus berjuang. Berbagai upaya dilakukannya untuk mendorong pihak berwajib menangani kasusnya secara maksimal.
Dia berusaha mencari bantuan pengacara untuk mendampinginya dalam mencari keadilan.
Perjuangan lain yang ditempuh Karyanto, meminta bantuan media.
"Saya sudah dua kali mendatangani Studio tvOne. Studio pertama yang saya datangi di Jaksel, Epicentrum. Yang kedua di Pulogadung. Tujuannya untuk mencari bantuan menangani kasus penipuan yang sedang menimpa diri saya."
Kepada Suara.com, dia berkali-kali menyampaikan harapannya kepada kepolisian agar menangani kasus penipuan yang menimpanya secara cepat dan semaksimal mungkin.
"Saya berharap pelaku segera ditangkap dan diadili agar masalah untuk penipuan ini secepatnya ditangani dan diselesaikan."
Bagi dia, kalau bukan kepada pihak kepolisian, kemana harus bergerak mencari keadilan untuk mengungkap kasusnya.
Berita Terkait
-
Transjakarta Minta Maaf atas Insiden Penumpang Tunanetra Jatuh, Janji Perketat SOP dan Pendampingan
-
Judo Tunanetra Indonesia Catatkan Prestasi Gemilang di IBSA Asian Championship 2025
-
Dorong Pendidikan Inklusif, Santri Tunanetra hingga Siswa Prasejahtera Terima Beasiswa
-
Konten Kreator Tunanetra Ini Bagikan Tips Aman Naik Transportasi Umum di Jakarta
-
Mirisnya Pria Tunanetra Mau Diseret Satpol PP, Diduga Dulunya Atlet Berprestasi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Waspada! Kasus DBD di Jakarta Mulai Merayap Naik di Awal 2026
-
Temuan Komisi E DPRD DKI: Obat HIV di Jakbar Disimpan di Ruangan Apek, Pasien Keluhkan Bau Menyengat
-
Sentil Pemprov DKI Soal Tawuran, Komisi E DPRD Usul Sanksi Pidana bagi Orang Tua Pelaku
-
Pecah Kongsi! Rustam Effendi Kecewa Eggi Sudjana Sebut Jokowi Orang Baik Usai Kasus Dihentikan
-
DPRD DKI Dukung Rute Baru Transjabodetabek untuk Kurangi Macet Jakarta
-
Rustam Effendi Sebut Eggi Sudjana Musuh dalam Selimut, di TPUA Dia Duri dalam Daging!
-
Kepala Daerah yang Di-endorse Jokowi Ditangkap KPK, Bukti Pengaruh Politik Memudar Pasca Lengser?
-
BGN Tegaskan Program MBG Tak Ganggu Pendidikan, Anggaran dan Program Justru Terus Meningkat
-
Misi Berbahaya di Pongkor: Basarnas Terjang 'Lubang Maut' Demi Evakuasi 3 Penambang
-
Jaksa Agung Tindak Tegas 165 Pegawai Nakal Sepanjang 2025: 72 Orang Dijatuhi Hukuman Berat