Suara.com - Sopir TransJakarta yang menabrak Pos Polisi di PGC, Jakarta Timur, resmi ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka dilakukan berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara yang dilakukan pada Senin (6/12) kemarin.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sudah tersangka," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
Meski berstatus tersangka, sopir TransJakarta tersebut tidak ditahan. Mengingat ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Enggak ditahan kan hanya kerugian materi. Jadi, enggak dilakukan penahanan," katanya.
Kasus kecelakaan ini sebelumnya terjadi pada Kamis (2/12).
Kala itu sekitar pukul 13.00 WIB TransJakarta melaju dari Halte PGC 2 menuju Halte PGC 1. Tiba-tiba bus tersebut tancap gas hingga menabrak Pos Polisi yang terletak di simpang Jalan Mayjen Sutoyo.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Eddy S sempat menyebut dugaan penyebab kecelakaan karena dongkrak menggelinding dan menimpa pedal gas.
"Dugaan awalnya karena dongkrak berat yang bisa membawa beban 15 ton ditaruh jok driver, tahu-tahu kan ke menggelinding pedal gas," kata Eddy saat ditemui wartawan di lokasi, Kamis (2/12).
Baca Juga: Polisi Akan Umumkan Status Hukum Ipda OS Pelaku Penembakan di Exit Tol Bintaro Hari Ini
"Sehingga driver tidak bisa menguasai. Karenanya langsung menabrak pospol kami," imbuhnya.
Menyikapi kejadian ini, PT TransJakarta telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap sopir. Pemberhentian dilakukan selama masa pemeriksaan.
Kepala Divisi Humas dan Korporasi PT TransJakarta, Angelina Betris mengklaim keputusan tersebut diambil sebagai tindakan tegas.
"Pramudi diberikan sanksi berupa pemberhentian operasi sementara dan sedang dimintai keterangan oleh pihak berwajib," ujar Betris dalam keterangan tertulis, Jumat (3/12).
Berita Terkait
-
Bus Pariwisata Terguling Di Tol Dalam Kota, Diduga Sopir Mengantuk
-
Polisi Akan Umumkan Status Hukum Ipda OS Pelaku Penembakan di Exit Tol Bintaro Hari Ini
-
Hari Ini Polisi Umumkan Status Hukum Ipda OS Pelaku Penembakan di Tol Bintaro
-
Fatique Management, Rekomendasi Polda Metro Jaya Bagi Pramudi Transjakarta
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
DPRD DKI Dukung Pramono Tambah Rute LRT hingga PIK2: Perkuat Konektivitas di Utara Jakarta
-
Pemangkasan TKD Diprotes Gubernur, Sultan Sebut Itu Bentuk Kepedulian dan Tanggung Jawab Politik
-
Atraksi Binturong 'Berkaki Lima' Jadi Primadona di Malam Perdana Ragunan Zoo
-
Antusiasme Pengunjung Ragunan Malam di Luar Dugaan, Kadis Pertamanan: Saya Kaget!
-
Uji Coba Wisata Malam Ragunan: Nostalgia Masa Kecil di Bawah Bintang!
-
93 KK di Kampung Nelayan Indramayu Mendapatkan Layanan Sambung Listrik Gratis dari PLN
-
Modal Rp 20 Ribu, Pria Ini Bikin Geger Pasar Malam Usai Sabet Dua Sepeda Listrik Sekaligus
-
Mengenang Kejayaan Grand Mall Bekasi, Dulu Primadona Kini Sepi Bak Rumah Hantu
-
4 Fakta Tutupnya Grand Mall Bekasi, Kalah Saing hingga Tinggalkan Kenangan Manis
-
Agustina Wilujeng: Kader Posyandu Adalah Garda Terdepan Kesehatan Warga Semarang