Suara.com - Sopir TransJakarta yang menabrak Pos Polisi di PGC, Jakarta Timur, resmi ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka dilakukan berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara yang dilakukan pada Senin (6/12) kemarin.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sudah tersangka," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
Meski berstatus tersangka, sopir TransJakarta tersebut tidak ditahan. Mengingat ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Enggak ditahan kan hanya kerugian materi. Jadi, enggak dilakukan penahanan," katanya.
Kasus kecelakaan ini sebelumnya terjadi pada Kamis (2/12).
Kala itu sekitar pukul 13.00 WIB TransJakarta melaju dari Halte PGC 2 menuju Halte PGC 1. Tiba-tiba bus tersebut tancap gas hingga menabrak Pos Polisi yang terletak di simpang Jalan Mayjen Sutoyo.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Eddy S sempat menyebut dugaan penyebab kecelakaan karena dongkrak menggelinding dan menimpa pedal gas.
"Dugaan awalnya karena dongkrak berat yang bisa membawa beban 15 ton ditaruh jok driver, tahu-tahu kan ke menggelinding pedal gas," kata Eddy saat ditemui wartawan di lokasi, Kamis (2/12).
Baca Juga: Polisi Akan Umumkan Status Hukum Ipda OS Pelaku Penembakan di Exit Tol Bintaro Hari Ini
"Sehingga driver tidak bisa menguasai. Karenanya langsung menabrak pospol kami," imbuhnya.
Menyikapi kejadian ini, PT TransJakarta telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap sopir. Pemberhentian dilakukan selama masa pemeriksaan.
Kepala Divisi Humas dan Korporasi PT TransJakarta, Angelina Betris mengklaim keputusan tersebut diambil sebagai tindakan tegas.
"Pramudi diberikan sanksi berupa pemberhentian operasi sementara dan sedang dimintai keterangan oleh pihak berwajib," ujar Betris dalam keterangan tertulis, Jumat (3/12).
Berita Terkait
-
Bus Pariwisata Terguling Di Tol Dalam Kota, Diduga Sopir Mengantuk
-
Polisi Akan Umumkan Status Hukum Ipda OS Pelaku Penembakan di Exit Tol Bintaro Hari Ini
-
Hari Ini Polisi Umumkan Status Hukum Ipda OS Pelaku Penembakan di Tol Bintaro
-
Fatique Management, Rekomendasi Polda Metro Jaya Bagi Pramudi Transjakarta
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL