Suara.com - Perkembangan terbaru kasus penembakan yang terjadi di exit tol Bintaro, Jakarta Selatan, status hukum anggota polisi yang menjadi pelakunya ditingkatkan menjadi tersangka.
Inspektur Polisi Dua OS yang bertugas sebagai anggota Patroli Jalan Raya kini ditahan di Polda Metro Jaya. OS disangkakan dengan Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Menjawab keraguan apakah penyidik dapat bekerja profesional karena OS merupakan rekan mereka sendiri, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menegaskan "yang jelas Polda Metro Jaya akan melakukan penyidikan secara profesional dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak."
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, OS terlebih dahulu dinonaktifkan dari tugas, sementara kasusnya tetap diusut.
OS menembak dua warga sipil di exit tol Bintaro, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/11/2021), malam. Satu orang di antaranya mati.
Endra Zulpan berkata "Ipda OS sudah dinonaktifkan dari sana dalam rangka pemeriksaan intensif."
Kedua korban berinisial PP dan MA. Sehari setelah ditembak, PP meninggal dunia. Sedangkan MA dirawat di rumah sakit.
Kasus yang menjadi sorotan publik diawali adanya laporan kepada OS dari pengendara yang merasa dibuntuti di jalan tol.
Pengendara itu merasa terancam. OS kemudian mengarahkan pengendara itu supaya ke arah gedung PJR Jaya IV, Pesanggrahan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Ipda OS Tersangka Penembakan di Exit Tol Bintaro
Singkat cerita, sebelum terjadi penembakan, terjadi keributan antara pelaku dan korban.
Seorang warga berinisial HR mengaku sering melintas exit tol Bintaro dari arah BSD.
Saat kejadian, dia sedang berada di rumah mertua yang rumahnya berada di dekat exit tol Bintaro.
Dia mengaku mendengar suara tembakan sebanyak dua kali pada hari itu. Suaranya hampir berbarengan.
"Kedengaran tembakan dua kali cuma tidak kelihatan dari sini, dua kali. Saya di situ, lagi di rumah mertua. Saya dengar suara itu dua kali berbarengan," kata HR.
Dalam pemeriksaan, OS mengungkap orang yang melapor kepadanya berinisial O. O teman OS.
Berita Terkait
-
Kombes Pol Trunoyudo Resmi Jabat Kabid Humas Polda Metro Jaya Hari Ini
-
Jangan Panik Park Hang-Seo! Ribuan Aparat Bakal Kawal Laga Semifinal Indonesia Vs Vietnam di GBK
-
Malika Dieksploitasi Selama 26 Hari Diculik Manusia Gerobak
-
Jelang Natal 2022, Kapolri Jenderal Listyo Mutasi 704 Personel Termasuk Pejabat Tinggi
-
Kapolri Mutasi Pejabat Jelang Natalan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Diganti
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional