Suara.com - PPKM level 3 yang semula akan diterapkan pada libur Natal dan Tahun Baru telah dibatalkan oleh pemerintah. Banyak pihak lantas menyoroti keputusan tersebut. Salah satunya ialah anggota Ombudsman RI Alvin Lie.
Lewat sebuah cuitan di akun Twitternya, Alvin menyoroti pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyebut bahwa PPKM level 3 yang dibatalkan itu hanya berganti nama atau istilah saja.
Alvin pun menilai bahwa hal tersebut membuat rakyat semakin bingung. Ia lantas mempertanyakan kebijakan yang sesungguhnya ingin diterapkan oleh pemerintah.
"Nah rakyat makin bingung. Sebenarnya kebijakannya bagaimana sih? Mana yang benar?" tulis Alvin Lie dalam cuitannya, dikutip Suara.com, Rabu (8/12/2021).
Diketahui Mendagri menyebut bahwa PPKM Level 3 diganti istilahnya menjadi Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru. Pembatasan itu berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dalam cuitannya yang lain, Alvin juga menyoroti Gubernur DKI Jakarta, Anies baswedan yang telah remi meneken Pergub soal PPKM level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru.
"Sedangkan Pemerintah Pusat malah umumkan batal terapkan PKPM Level 3 secara menyeluruh. Hanya wilayah tertentu," tulis Alvin Lie.
Lebih lanjut Alvin menilai tak ada jaminan bahwa pemerintah pusat taka akan mengubah lagi kebijakan terkait PPKM di libur Natal dan Tahun Baru.
"Tak ada jaminan pula dekat harinya Pemerintah Pusat tidak akan ubah lagi kebijakannya Pemda jadi bingung Masyarakat jadi bingung," lanjutnya.
Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Aktivitas Sekolah di DIY Ditiadakan Selama Libur Nataru
Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang rencananya diterapkan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) resmi dibatalkan.
PPKM Level 3 Nataru Batal namun sebagai gantinya pemerintah merilis aturan baru diantaranya penerapan PPKM sesuai dengan asesmen situasi pandemi.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari dalam keterangan pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).
Berkaitan dengan perubahan aturan ini, nantinya akan dijelaskan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya. Berikut rinciannya,
1. Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yakni wajib vaksinasi lengkap dan hasil tes COVID-19, dengan catatan:
- Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Tag
Berita Terkait
-
PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemprov Lampung Tunggu Instruksi Pusat Selanjutnya
-
PPKM Level 3 Dibatalkan, PHRI Sebut Wisatawan Puncak Bogor Bakal Meningkat Jelang Nataru
-
PPKM Level 3 Batal Tapi Mobilitas Tetap Dibatasi
-
Pemerintah Batalkan PPKM Level 3, Gibran: Pada Intinya Tak Ingin Menyulitkan Warga
-
PPKM Level 3 Dibatalkan, Aktivitas Sekolah di DIY Ditiadakan Selama Libur Nataru
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Lebih 'Merdeka' di Balai Kota, Pramono Anung Blak-blakan: Jujur, Enak Jadi Gubernur
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?