Suara.com - PPKM level 3 yang semula akan diterapkan pada libur Natal dan Tahun Baru telah dibatalkan oleh pemerintah. Banyak pihak lantas menyoroti keputusan tersebut. Salah satunya ialah anggota Ombudsman RI Alvin Lie.
Lewat sebuah cuitan di akun Twitternya, Alvin menyoroti pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyebut bahwa PPKM level 3 yang dibatalkan itu hanya berganti nama atau istilah saja.
Alvin pun menilai bahwa hal tersebut membuat rakyat semakin bingung. Ia lantas mempertanyakan kebijakan yang sesungguhnya ingin diterapkan oleh pemerintah.
"Nah rakyat makin bingung. Sebenarnya kebijakannya bagaimana sih? Mana yang benar?" tulis Alvin Lie dalam cuitannya, dikutip Suara.com, Rabu (8/12/2021).
Diketahui Mendagri menyebut bahwa PPKM Level 3 diganti istilahnya menjadi Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru. Pembatasan itu berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dalam cuitannya yang lain, Alvin juga menyoroti Gubernur DKI Jakarta, Anies baswedan yang telah remi meneken Pergub soal PPKM level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru.
"Sedangkan Pemerintah Pusat malah umumkan batal terapkan PKPM Level 3 secara menyeluruh. Hanya wilayah tertentu," tulis Alvin Lie.
Lebih lanjut Alvin menilai tak ada jaminan bahwa pemerintah pusat taka akan mengubah lagi kebijakan terkait PPKM di libur Natal dan Tahun Baru.
"Tak ada jaminan pula dekat harinya Pemerintah Pusat tidak akan ubah lagi kebijakannya Pemda jadi bingung Masyarakat jadi bingung," lanjutnya.
Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Aktivitas Sekolah di DIY Ditiadakan Selama Libur Nataru
Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang rencananya diterapkan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) resmi dibatalkan.
PPKM Level 3 Nataru Batal namun sebagai gantinya pemerintah merilis aturan baru diantaranya penerapan PPKM sesuai dengan asesmen situasi pandemi.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari dalam keterangan pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).
Berkaitan dengan perubahan aturan ini, nantinya akan dijelaskan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya. Berikut rinciannya,
1. Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yakni wajib vaksinasi lengkap dan hasil tes COVID-19, dengan catatan:
- Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Tag
Berita Terkait
-
PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemprov Lampung Tunggu Instruksi Pusat Selanjutnya
-
PPKM Level 3 Dibatalkan, PHRI Sebut Wisatawan Puncak Bogor Bakal Meningkat Jelang Nataru
-
PPKM Level 3 Batal Tapi Mobilitas Tetap Dibatasi
-
Pemerintah Batalkan PPKM Level 3, Gibran: Pada Intinya Tak Ingin Menyulitkan Warga
-
PPKM Level 3 Dibatalkan, Aktivitas Sekolah di DIY Ditiadakan Selama Libur Nataru
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung