Suara.com - Kepolisian Prancis pada Selasa (7/12/2021) menangkap seorang pria Arab Saudi yang diduga menjadi salah satu tersangka pembunuhan Jamal Khashoggi pada tahun 2018.
Khalid al-Otaibi, menyadur France24 Selasa (8/12/2021), ditahan oleh polisi perbatasan berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Turki.
Sebuah sumber pengadilan mengungkapkan jika pria 33 tahun tersebut ditangkap sebelum terbang ke Riyadh dari Bandara Charles de Gaulle pada Selasa pagi.
Nama Khalid al-Otaibi muncul dalam penyelidikan Washington Post atas dugaan satu regu pembunuh jurnalis Arab Saudi tersebut, berdasarkan salinan paspor dan rincian perjalanan.
Pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan tersangka diidentifikasi dengan benar dan surat perintah penangkapannya berlaku.
Sumber lain yang dekat dengan kasus tersebut menambahkan bahwa penahanan Khalid al-Otaibi dapat berlangsung hingga 48 jam.
Jika dikonfirmasi sebagai salah satu anggota pembunuhan yang dicurigai, Khalid akan menjalani persidangan di hadapan jaksa Prancis.
Dalam keadaan seperti itu, tersangka dapat memilih untuk melawan ekstradisi ke Turki. Pengadilan Prancis kemudian akan memutuskan apakah akan menahan Khalid sambil menunggu permintaan ekstradisi resmi Turki, atau membebaskannya dengan syarat dia tidak meninggalkan Prancis.
Setelah berita penangkapan Khalid tersebar, Kedutaan Arab Saudi di Paris mengatakan itu adalah kasus kesalahan identitas, dan orang yang ditangkap itu tidak ada hubungannya dengan kasus Jamal Kashogi.
Baca Juga: Kemarin, Rumini, Buruh Tolak UMK, Banjir Rob, Polisi Gadungan, Rocky Gerung dan Lainnya
Kedutaan Arab Saudi di Prancis juga menegaskan harus segera membebaskan Khalid karena dianggap tidak ada hubungannya dengan kasus pembunuhan Jamal Kashogi.
Kedutaan menegaskan kembali bahwa pengadilan Arab Saudi telah mengeluarkan vonis atas kasus tersebut dan orang-orang yang dihukum semuanya menjalani hukuman.
Khalid al-Otaibi adalah salah satu dari 26 warga Saudi yang didakwa secara in absentia oleh Turki atas pembunuhan Jamal Khashoggi.
Khalid al-Otaibi juga merupakan mantan pembantu Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman. Jika ia terbukti bersalah, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Tunangan Khashoggi, Hatice Cengiz, menyambut baik penangkapan salah satu yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan kekasihnya tersebut.
"Saya menyambut baik penangkapan salah satu pembunuh Jamal hari ini di #Prancis," kata tunangan Khashoggi, Hatice Cengiz, di Twitter.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar