Suara.com - Sebagai salah satu anggota partai politik (parpol) yang mengusung, Luluk Nur Hamidah memahami betul mengapa pembahasan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) begitu alot. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut banyak kepentingan yang juga ikut serta dalam pembahasan RUU TPKS.
Selama pembahasan berjalan, Luluk mengatakan ada suara konsevatif yang berdasarkan pemahaman keagamaan sebagai salah satu poin pemberatan RUU TPKS. Kemudian ideologi patriarki juga tampak bukan hanya dari partai politik tetapi juga dari individu-individunya.
"Itu bisa ada di semua partai jadi bukan hanya partai yang kita anggap sebagai konservatif, tetapi di sana juga ada kepentingan politik pendek yang selalu mereka hitung," kata Luluk dalam diskusi bertajuk Nasib RUU TPKS di Penghujung 2021 secara virtual, Rabu (8/12/2021).
Ditolak Partai Sekuler
Selain itu, Luluk juga mengamini adanya kepentingan secara ekonomi di balik alotnya pembahasan RUU TPKS. Sebagai contoh ada satu partai politik yang dianggapnya bukan konservatif menolak RUU TPKS karena takut mengganggu iklim investasi.
Itu didasari oleh adanya pasal di dalam RUU TPKS yakni tindak kekerasan seksual dalam korporasi. Kata 'korporasi' menjadi penyebab partai tersebut tidak memberikan lampu hijau terhadap RUU TPKS.
"Menurut penjelasan beliau ini akan mengancam pada investasi. Jadi RUU kekerasan seksual bahkan bisa dinilai akan membawa dampak dan ancaman pada pembangunan ekonomi dan juga iklim investasi," tuturnya.
Padahal menurutnya, maksud aturan untuk korporasi itu berkaitan dengan tindakan eksploitasi seksual hingga perbudakan seksual yang bisa saja dilakukan oleh perusahaan.
Lebih lanjut, Luluk juga mengungkapkan adanya partai politik yang sedari awal sudah memperhitungkan dampak elektoral dari sikapnya terhadap RUU TPKS. Namun kata ia, perhitungan itu menjadi percuma karena pada akhirnya parpol tersebut tetap melakukan penolakan.
Baca Juga: Satu Partai Sekuler di DPR Tolak RUU TPKS, Dalihnya Takut Ganggu Investasi
"Dari dulu itu yang selalu mencoba dimainkan oleh pihak lain dengan menghitung apakah undang-undang ini akan punya dampak secara elektoral sehingga mereka terus mengkalkulasi, menghitung, menimbang yang pada akhirnya toh ujung-ujungnya juga melakukan penolakan."
Berita Terkait
-
Satu Partai Sekuler di DPR Tolak RUU TPKS, Dalihnya Takut Ganggu Investasi
-
Golkar Minta Tunda dan PKS Menolak, RUU TPKS Tetap Disepakati ke Tahap Paripurna
-
Harap Draf RUU TPKS Disetujui, Ketua Panja: Kasus Kekerasan Seksual Bisa Diproses 1 Saksi
-
Soal Reshuffle Di Hari Ibu, Waketum PKB Ungkap Ada Formasi Kabinet Baru Tahun Depan
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah