Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, masyarakat masih menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum baik.
Jokowi pun meminta aparat penegak hukum termasuk KPK untuk tidak berpuas diri terkait pemberantasan korupsi.
"Aparat penegak hukum, termasuk KPK, sekali lagi jangan cepat berpuas diri dulu karena penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi masih dinilai belum baik. Kita semua harus sadar mengenai ini," ujar Jokowi dalam sambutan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Jokowi mengungkapkan, dalam sebuah survei nasional yang dilakukan pada Desember 2021, menempatkan pemberantasan korupsi sebagai permasalahan kedua yang mendesak untuk diselesaikan.
Isu tersebut di bawah persoalan penciptaan lapangan pekerjaan yang diinginkan oleh masyarakat yang mencapai 37,3 persen. Sedangkan upaya pemberantasan korupsi 15,2 persen, kemudian urutan ketiga terkait harga kebutuhan pokok mencapai 10,6 persen.
"Dan apabila tiga hal tersebut dilihat sebagai satu kesatuan tindak pidana korupsi menjadi pangkal dari permasalahan yang lain. Korupsi bisa mengganggu penciptaan lapangan kerja, korupsi juga bisa menaikkan harga kebutuhan pokok," tuturnya.
Survei tersebut juga kata Jokowi menunjukkan bahwa masyarakat yang menilai baik dan menilai buruk upaya pemberantasan korupsi saat ini, sehingga proporsinya seimbang.
"Yang menilai sangat baik dan baik sebanyak 32,8 persen, yang menilai sedang 28,6 persen, serta yang menilai buruk dan sangat buruk sebanyak 34,3 persen," kata Jokowi.
Selain itu, dia juga menyinggung indeks persepsi korupsi di Indonesia yang jauh berada di bawah negara-negara tetangga di Asia Tenggara pada tahun 2020 yang masih perlu diperbaiki.
Baca Juga: Jokowi Dorong KPK dan Kejagung Terapkan TPPU, Kejar Buron Korupsi Hingga Luar Negeri
Jokowi mengatakan, dalam Indeks Persepsi Korupsi, Singapura berada di peringkat ketiga, Brunei Darussalam peringkat ke 35, Malaysia peringkat ke 57 dan Indonesia berada di peringkat ke 102.
"Ini di Asia, bukan di Asia Tenggara. Ini dari 180 negara, Singapura sekali lagi ranking ketiga, Brunei Darussalam ranking 35, Malaysia ranking 57, dan Indonesia masih di ranking 102. Ini yang memerlukan kerja keras kita untuk memperbaiki indeks persepsi korupsi kita bersama-sama," ucapnya.
Namun, Jokowi memaparkan dilihat dari jumlah kasus yang ditangani aparat penegak hukum, jumlahnya termasuk luar biasa.
Ia menjelaskan pada periode Januari sampai November 2021, Polri telah melakukan penyidikan 1.032 perkara korupsi, Kejaksaan pada periode yang sama telah melakukan penyidikan sebanyak 1.486 perkara korupsi.
Demikian pula dengan KPK, Jokowi menyebut KPK telah menangani banyak sekali kasus korupsi. Pun Jokowi, mengemukakan beberapa kasus korupsi besar juga berhasil ditangani secara serius.
"Dalam kasus Jiwasraya misalnya para terpidana telah dieksekusi penjara oleh keJaksaan dan dua di antaranya divonis penjara seumur hidup dan Aset sitaan mencapai Rp 18 triliun dirampas untuk negara," kata dia.
Selanjutnya, Jokowi menuturkan dalam kasus Asabri tujuh terdakwa dituntut mulai dari penjara 10 tahun sampai dengan hukuman mati serta uang pengganti kerugian negara mencapai belasan Triliun Rupiah
"Dalam penuntasan kasus BLBI, Satgas BLBI juga bekerja keras untuk mengejar hak negara yang nilainya mencapai 110 Triliun Rupiah dan mengupayakan agar tidak ada obligor dan debitor yang luput dari pengembalian dana BLBI," ucap dia.
Jokowi menegaskan, korupsi merupakan kejahatan luar biasanya harus ditangani secara luar biasa.
"Kita semua menyadari bahwa korupsi merupakan extraordinary crime yang mempunyai dampak luar biasa. Oleh sebab itu harus ditangani secara extraordinary juga," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Gempa M 7,1 Guncang Wilayah Kalimantan, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan