Suara.com - Anggota Komisi V Fraksi PKS di DPR RI Suryadi Jaya Purnama meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara tidak terburu-buru. Kendati DPR telah membentuk panitia khusus atau pansus.
Suryadi mengatakan pembahasan nantinya harus benar-benar melibatkan masyarakat luas.
"Pembahasan RUU IKN ini jangan dilakukan secara tergesa-gesa, dan harus melibatkan masyarakat luas," kata Suryadi kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Ia tidak ingin RUU IKN nantinya bernasib serupa dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang belum lama mendapat putusan dari Mahkamah Konstitusi untuk diperbaiki.
"Jangan sampai terjadi kembali kejadian seperti UU Cipta Kerja yang pada akhirnya diputuskan oleh MK untuk harus diperbaiki karena kurang melibatkan partisipasi publik," kata Suryadi.
Diketahui Pansus RUU IKN beranggotakan 56 orang dengan 6 orang pimpinan. Jumlah anggota banyak itu memang ditempatkan mengingat tingkat kompleksitas pembahasan RUU.
Namun demikian kata Suryadi, jumlah anggota pansus itu melebihi ketentuan yang telah diatur pada Pasal 104 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib.
"Selain jumlah anggota pansus yang melebihi ketentuan, proses pembahasan RUU IKN juga terkesan terburu-buru padahal masalah yang dibahas pada RUU ini cukup kompleks," ujarnya.
Suryadi menyoroti beberapa substansi yang harus dikritisi menyoal RUU IKN.
Baca Juga: Tren Kasus Menurun, DPR Nilai Pembatalan PPKM Level 3 Sudah Lewat Kajian
"Terkait pilihan lokasi pemindahan Ibu Kota Negara ke daerah Penajam Paser Utara, kemudian juga pemilihan waktu pemindahan, mekanisme pemindahan serta bentuk pemerintahan IKN dan masalah pembiayaan," tandasnya.
DPR Bentuk Pansus
Dewan Perwakilan Rakyat menentapkan keanggotan Panitia Khusus atau Pansus RUU Ibu Kota Negara. Total ada 56 anggota pansus dengan 6 orang pimpinan yang ditetapkanasuk daftar pansus dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sesuai dengan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib Pasal 104 ayat 2 menyatakan jumlah anggota pansus ditetapkan rapat paripurna paling banyak 30 orang.
Namun mengingat kompleksitas substansi yang akan dibahas dan akanlintas sektoral melibatkan lintas komisi maka jumlah keanggotan pansus dibuat lebih bahyak.
"Rapat konsultasi pengganti rapat bamus tanggal 3 November memutuskan membentuk pansus Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dengan jumlah anggota sebanyak 56 orang dan pimpinan pansus 6 orang," kata Dasco dalam rapat paripurna, Selasa (7/12/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara