Suara.com - Suciwati bersama Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) bertemu Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum disingkat (Jampidum) Fadil Zumhana, Kamis (9/12/2021). Seusai persamuhan itu, KASUM berharap agar Kejaksaan Agung RI tidak melihat kasus rajapati Munir Said Thalib pada 2004 silam sebagai pembunuhan biasa.
Teo Reffelsen, mewakili KASUM mengatakan, cara memandang kematian Munir sebagai pelanggaran HAM berat perlu dilakukan Korps Adhiyaksa jika memang serius dalam melakukan penanganan. Sebab, menjadi penting di lakukan agar aktor utama di balik kematian Munir dapat terungkap.
"Jadi sebenarnya Kejaksaan tidak boleh berkelit dengan dalih tidak bisa melakukan upaya hukum atas dasar alasan yuridis normatif," kata Teo, Kamis.
KASUM juga berharap agar ke depan Kejaksaan Agung tidak menggunakan pendekatan penegakan hukum yang bersifat formil semata. Bahkan, KASUM turut meminta Kejaksaan Agung bisa mencari celah hukum yang kemudian bisa dilakukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus kematian Munir.
"Tentunya untuk memastikan agar tidak ada lagi pelanggaran ke depannya. Makanya kami berharap Jaksa mempertimbangkan berkas yang kami berikan tadi untuk melakukan upaya hukum ke depan," papar Teo.
Sementara dalam Undang Undang Kejaksan yang baru disahkan, jaksa diperbolehkan lagi untuk mengajukan PK dan tertuang dalam Pasal 30 C. Kata Teo, jaksa seharusnya dapat memanfaatkan pasal tersebut untuk PK.
"Di satu sisi mereka memasukkan PK di RUU, tapi di satu sisi mereka enggak mau PK karena ada putusan MK, kontraproduktif itu namanya," ucap Teo.
Novum Kasus Munir
Suciwati menyebut, dirinya membawa sejumlah hal dalam persamuhan tersebut. Misalnya, putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 2012 lalu.
Baca Juga: Bertemu Jampidum, Istri Munir Tanyakan Soal Eksaminasi
Saat itu, KASUM mengajukan gugatan atas putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait surat pengangkatan Pollycarpus Budihari Priyanto -- mantan terpidana pembunuhan Munir -- oleh Badan Intelejen Negara (BIN).
Selanjutnya mengenai surat tugas Muchdi PR -- mantan Deputi V BIN. Disebutkan Suciwati, Muchdi mengaku ditugaskan BIN ke Kuala Lumpur, Malaysia.
"Itu sudah dijawab dan sudah ada putusan dari KIP bahwa, satu, memang menurut pengakuan dari BIN bahwa, satu mereka tidak memiki surat pengangkatan Pollycarpus. Kedua, mereka juga tidak pernah memberikan surat tugas atau tugas kepada Muchdi PR," jelas Suciwati.
Suciwati berpandangan, hal yang disampaikan tersebut diharapkan bisa dipakai oleh Kejaksaan Agung RI untuk menjadi novum alias bukti baru.
"Saya pikir itu salah satu hal yang bisa dipakai pihak kejaksaan untuk menjadi novum. Tapi saya tidak tahu sampai hari ini itu tidak dilakukan, padahal itu kan putusan antara 2012 atau 2013 ya. Saya pikir harusnya dilakukan. Itu yang harusnya didorong," ucap Suciwati.
Eksaminasi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasis Kuota Haji, Maman PKB: Harus Diusut Tuntas
-
Soal Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Garin Nugroho Singgung Mental Kerdil Hadapi Kritik
-
Bareskrim Turunkan Tim ke Sumbar Bidik Tambang Emas Ilegal, Ada Aktor Besar yang Diincar?
-
Banjir Arteri, Polisi Izinkan Sepeda Motor Masuk Tol Sunter dan Jembatan 31
-
Datangi Bareskrim, Andre Rosiade Desak Polisi Sikat Habis Mafia Tambang Ilegal di Sumbar!
-
Banjir Jakarta Meluas, 22 RT dan 33 Ruas Jalan Tergenang Jelang Siang Ini
-
Air Banjir Terus Naik! Polda Metro Jaya Evakuasi Warga di Asrama Pondok Karya
-
Curanmor Berujung Penembakan di Palmerah Terungkap, Tiga Pelaku Dibekuk di Jakarta hingga Cimahi
-
Diduga Tak Kuat Menampung Guyuran Hujan, Plafon SDN 05 Pademangan Timur Ambruk
-
Nadiem Hadapi Putusan Sela, Bebas atau Lanjut ke Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Rp2,18 Triliun?