Suara.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan rehabilitasi 3.962 korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang dilakukan pihaknya dalam 10 tahun terakhir bukan merupakan impunitas atau pembebasan hukuman kepada pelaku. Terkait hal itu, LPSK pun mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan menuntaskan kasus-kasus HAM berat, agar bisa memberikan keadilan terhadap para korban,
Edwin menegaskan rehabilitasi yang dilakukan LPSK sepanjang tahun 2012-2021 itu bukanlah pengganti bagi para korban untuk mencari kebenaran dan memperjuangkan keadilan.
“Kami tetap mendorong negara untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM yang berat melalui mekanisme pro yustisia ataupun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR),” kata Edwin seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/12/2021)
Para korban yang direhabilitasi oleh LPSK, kata Edwin, merupakan korban dari tujuh peristiwa pelanggaran HAM berat. Di antaranya adalah Peristiwa 1965, Penculikan atau Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Tanjung Priok 1984, Talangsari Lampung 1989, Jambu Keupok 2003, Simpang Kertas Kraft Aceh (KKA) 1999, dan Rumah Geudong Aceh 1990-1999.
Lalu, rehabilitasi yang diberikan, ujar dia, tersedia dalam beberapa bentuk, seperti layanan bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan rehabilitasi psikososial.
Lebih lanjut, Edwin memaparkan bantuan medis diberikan kepada 3.835 korban, rehabilitasi psikologis kepada 622 korban, dan rehabilitasi psikososial kepada 31 korban.
Di samping itu, ia juga memaparkan persebaran wilayah asal para korban yang direhabilitasi itu.
“Korban pelanggaran HAM berat yang telah direhabilitasi LPSK, domisilinya tersebar di 20 provinsi di Indonesia. Terbanyak berada di Jawa Tengah (2.488), Sumatera Barat (538), Yogyakarta (284), Jawa Barat (178), dan Jawa Timur (152),” kata Edwin.
Selain tujuh peristiwa tersebut, Edwin mengatakan Komnas HAM juga telah menetapkan 8 peristiwa lain sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Beri Pesan Penting ke Jokowi di Sisa Masa Jabatan, Pengamat: Agar Seperti Presiden Ke-6
Peristiwa-peristiwa tersebut adalah Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Trisakti, Tragedi Semanggi I dan Semanggi II, dan Pembantaian Banyuwangi 1998. Ada pula peristiwa Wasior, Wamena, Paniai (Papua), Timor Timur, dan Abepura.
Khusus peristiwa pelanggaran HAM berat di Timor Timur, Tanjung Priok dan Abepura, ujar Edwin, ketiganya sudah pernah disidangkan melalui Pengadilan HAM. Akan tetapi, semua pelaku yang dihadapkan di muka persidangan divonis bebas.
Edwin berharap sisa masa kepemimpinan Presiden Jokowi dapat dimaksimalkan untuk menuntaskan persoalan pelanggaran HAM berat di Indonesia.
“Dalam 3 tahun ke depan kepemimpinan, Presiden Jokowi baiknya menuntaskan PR (pekerjaan rumah) untuk menghadirkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM yang berat,” kata Edwin pula. (Antara)
Berita Terkait
-
Beri Pesan Penting ke Jokowi di Sisa Masa Jabatan, Pengamat: Agar Seperti Presiden Ke-6
-
Bagian dari Ramalan Jayabaya, 7 Presiden RI Memiliki Garis Keturunan Suku Jawa
-
Disebut Sukses Tangani Berbagai Persoalan Bangsa, Jokowi Diberi Gelar Ini oleh Ketum PBNU
-
Jokowi Ingin UU Perampasan Aset Tindak Pidana Segera Ditetapkan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya