Suara.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan rehabilitasi 3.962 korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang dilakukan pihaknya dalam 10 tahun terakhir bukan merupakan impunitas atau pembebasan hukuman kepada pelaku. Terkait hal itu, LPSK pun mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan menuntaskan kasus-kasus HAM berat, agar bisa memberikan keadilan terhadap para korban,
Edwin menegaskan rehabilitasi yang dilakukan LPSK sepanjang tahun 2012-2021 itu bukanlah pengganti bagi para korban untuk mencari kebenaran dan memperjuangkan keadilan.
“Kami tetap mendorong negara untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM yang berat melalui mekanisme pro yustisia ataupun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR),” kata Edwin seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/12/2021)
Para korban yang direhabilitasi oleh LPSK, kata Edwin, merupakan korban dari tujuh peristiwa pelanggaran HAM berat. Di antaranya adalah Peristiwa 1965, Penculikan atau Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Tanjung Priok 1984, Talangsari Lampung 1989, Jambu Keupok 2003, Simpang Kertas Kraft Aceh (KKA) 1999, dan Rumah Geudong Aceh 1990-1999.
Lalu, rehabilitasi yang diberikan, ujar dia, tersedia dalam beberapa bentuk, seperti layanan bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan rehabilitasi psikososial.
Lebih lanjut, Edwin memaparkan bantuan medis diberikan kepada 3.835 korban, rehabilitasi psikologis kepada 622 korban, dan rehabilitasi psikososial kepada 31 korban.
Di samping itu, ia juga memaparkan persebaran wilayah asal para korban yang direhabilitasi itu.
“Korban pelanggaran HAM berat yang telah direhabilitasi LPSK, domisilinya tersebar di 20 provinsi di Indonesia. Terbanyak berada di Jawa Tengah (2.488), Sumatera Barat (538), Yogyakarta (284), Jawa Barat (178), dan Jawa Timur (152),” kata Edwin.
Selain tujuh peristiwa tersebut, Edwin mengatakan Komnas HAM juga telah menetapkan 8 peristiwa lain sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Beri Pesan Penting ke Jokowi di Sisa Masa Jabatan, Pengamat: Agar Seperti Presiden Ke-6
Peristiwa-peristiwa tersebut adalah Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Trisakti, Tragedi Semanggi I dan Semanggi II, dan Pembantaian Banyuwangi 1998. Ada pula peristiwa Wasior, Wamena, Paniai (Papua), Timor Timur, dan Abepura.
Khusus peristiwa pelanggaran HAM berat di Timor Timur, Tanjung Priok dan Abepura, ujar Edwin, ketiganya sudah pernah disidangkan melalui Pengadilan HAM. Akan tetapi, semua pelaku yang dihadapkan di muka persidangan divonis bebas.
Edwin berharap sisa masa kepemimpinan Presiden Jokowi dapat dimaksimalkan untuk menuntaskan persoalan pelanggaran HAM berat di Indonesia.
“Dalam 3 tahun ke depan kepemimpinan, Presiden Jokowi baiknya menuntaskan PR (pekerjaan rumah) untuk menghadirkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM yang berat,” kata Edwin pula. (Antara)
Berita Terkait
-
Beri Pesan Penting ke Jokowi di Sisa Masa Jabatan, Pengamat: Agar Seperti Presiden Ke-6
-
Bagian dari Ramalan Jayabaya, 7 Presiden RI Memiliki Garis Keturunan Suku Jawa
-
Disebut Sukses Tangani Berbagai Persoalan Bangsa, Jokowi Diberi Gelar Ini oleh Ketum PBNU
-
Jokowi Ingin UU Perampasan Aset Tindak Pidana Segera Ditetapkan
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
Terkini
-
OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan
-
Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS
-
Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan
-
Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon