Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia, lewat komisionernya, Retno Listyarti menyampaikan tanggapan terkait kasus pemerkosaan belasan santriwati oleh Herry Wirawan yang merupakan pengajar dan pengasuh pondok.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Retno menyebut pelaku bisa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dirambah dengan hukuman kebiri.
"Kalau menurut saya, hakim nanti harus memutuskan hukuman maksimal, ada pemberatan sepertiga tadi. Kalau korbannya banyak, dilakukan berkali-kali, sebenarnya bisa dijatuhi hukuman tambahan, yaitu kebiri," kata Retno di Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pelaku yang merupakan guru di pondok pesantren tempat korban dititipkan dianggap sebagai orang terdekat korban, sehingga hukuman bagi pelaku bisa ditambah sepertiga dari total maksimal penjara 15 tahun. Dengan demikian, pelaku bisa dituntut hukuman penjara 20 tahun.
Selain itu, alasan lain pelaku bisa dijatuhi hukuman tambahan berupa kebiri adalah kekerasan seksual yang kemungkinan dilakukan berkali-kali hingga 9 korban diketahui mengalami kehamilan bahkan sampai melahirkan anak.
"Dengan pertimbangan anak-anak ini dirusak masa depannya dan kekerasan seksual dilakukan berkali-kali terhadap beberapa orang, jadi pelaku layak diberi hukuman tambahan berupa kebiri," kata Retno.
Dijelaskan lebih lanjut, hukuman kebiri pun bisa dijatuhkan kepada pelaku setelah menjalankan hukuman penjara baik yang pokok maupun tambahannya, yang maksimal selama 20 tahun.
Namun, diberikannya hukuman maksimal kepada pelaku akan bergantung pada tuntutan jaksa beserta putusan hakim.
Retno juga menegaskan, dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, pelaku tidak bisa berdalih suka sama suka karena korban masih berusia di bawah 18 tahun.
Baca Juga: Keluarga Santri Korban Herry Wirawan Ungkap Awal Mula Kasus Terbongkar
"Persetubuhan dengan anak itu pidana, jadi tidak ada suka sama suka, mau sama mau, tidak ada dalam konteks persetubuhan dengan anak. Apalagi dengan ada relasi kuasa yang timpang, dimana pelaku adalah guru dan korban adalah murid, murid dalam ancaman kalau tidak mau menuruti kemauan guru," katanya.
Untuk diketahui, pengasuh dan pengajar pondok pesantren yang memperkosa belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan ternyata juga melakukan aksi biadab lain.
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, pria bernama Herry Wirawan itu telah melakukan aksi eksploitasi kepada para santriwati secara seksual dan juga ekonomi.
Berdasarkan hasil pemantauan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat jalannya persidangan, Herry Wirawan mengaku memaksa para korban bekerja sebagai kuli bangunan saat pembangunan gedung ponpes.
"Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ucap LPSK dikutip dari keterangan resminya, Kamis 9 Desember 2021.
Tak hanya itu, Herry Wirawanbahkan telah mendaftarkan 8 dari 9 bayi yang dilahirkan para korban sebagai anak yatim piatu. Herry kemudian menggunakan para bayi sebagai alat untuk meminta sumbangan ke sejumlah pihak.
Berita Terkait
-
Kasus Guru Perkosa Santri, Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani Dicabut
-
Kasus Guru Agama Perkosa 12 Santriwati, Arie Untung: Hati-Hati Pilih Pesantren
-
Memilukan, Gadis Disabilitas di Kepri Jadi Korban Pemerkosaan 4 Pria
-
Keluarga Santri Korban Herry Wirawan Ungkap Awal Mula Kasus Terbongkar
-
Kasus Guru Pesantren Perkosa Belasan Santriwati, KPAI Geram: Beri Hukuman Berat dan Kebiri
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Api Mengamuk di Pasar Kramat Jati, Pedagang Rugi Besar Barang Dagangan Baru Turun Ludes Terbakar
-
Merak Siap Layani Kebutuhan EV Selama Nataru, PLN Pastikan SPKLU dan Petugas Siaga 24 Jam
-
Kesaksian Ridwan saat Pasar Induk Kramat Jati Terbakar: Ada Ledakan, Diduga dari Toko Plastik
-
Imbas Kebakaran di Pasar Induk, Empat Rute TransJakarta Terdampak
-
KPK Panggil Zarof Ricar sebagai Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan
-
Ledakan Terdengar Dua Kali, Pasar Induk Kramat Jati Kebakaran Pagi Ini
-
Tiket Kereta Nataru 2025 Diserbu, Catat Tanggal Terpadatnya
-
DPRD DKI Galang Rp 359 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi