Suara.com - Perayaan Hari Raya Natal 2021 ini pun harus dijalankan dengan protokol kesehatan ketat lantaran masih dalam masa pandemi covid-19. Kementerian Agama pun telah menerbitkan panduan perayaan Natal 2021.
Bukan pertama kali ini, Kementerian Agama menerbitkan panduan perayaan Natal, sebab pada tahun lalu juga demikian. Namun tentu ada perubahan aturan dalam panduan perayaan Natal 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas daripada sebelumnya.
Panduan perayaan Natal 2021 ini diterbitkan pada 29 November 2021. Berikut ini rincian aturannya berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama SE 31 Tahun 2021:
- Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
- Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal dilaksanakan di ruang terbuka.
- Apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid (offline dan online), yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
- Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50%.
- Gereja membentuk satgas Covid-19 yang berkoordinasi dengan satgas Covid-19 daerah setempat. Mereka bertugas mengingatkan dan mengawasi peserta untuk menerapkan Protokol Kesehatan 5M.
- Pengurus dan pengelola gereja berkewajiban menyediakan alat pengecek suhu, hand sanitizer atau sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar.
- Pengelola gereja melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.
- Penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang
berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk. - Pengelola gereja mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, serta menjaga jaga jarak dan tidak membiarkan kerumunan.
- Tidak mengadakan jamuan makan bersama.
- Pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar serta diharap selalu mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Dalam aturan itu, Menteri Agama juga melarang pawai atau arak-arakan Perayaan Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar. Semoga dengan adanya aturan ini dapat mencegah penularan virus corona.
Seperti itulah panduan perayaan Natal 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan. Harap menjadi perhatian.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Dedi Mulyadi 'Semprot' Pabrik Aqua: Singgung Kecelakaan Maut dan Dugaan Manipulasi Pajak Air
-
Fakta Baru Pesta Seks Gay di Hotel Surabaya: Ada ASN, Guru hingga Mahasiswa!
-
Menteri Mukhtarudin: Bangun Ekosistem Terpadu untuk Pekerja Migran Indonesia
-
Tragedi Cemburu di Kolong Jembatan, Manusia Silver Tikam Pria karena Istri Siri
-
Sultan Dorong Sinergi Kepala Daerah dan Menkeu Atasi Isu TKD Mengendap di Bank
-
Rocky Gerung Sebut Duet Prabowo-Gibran Tidak Akan Lanjut di Pilpres 2029, Nama Ini yang Berpeluang?
-
Ketua MPR Pastikan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto 'Mulus' Tanpa Ada Hambatan
-
Yakin Dibunuh, Keluarga Diplomat Arya Daru Tagih Janji Bareskrim untuk Ambil Alih Kasus
-
Gus Ipul Dukung Kebijakan Prabowo Wajibkan Menteri Gunakan Mobil Maung Pindad
-
Di Hadapan Presiden Brasil, Prabowo Putuskan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, Mengapa?