Suara.com - Perayaan Hari Raya Natal 2021 ini pun harus dijalankan dengan protokol kesehatan ketat lantaran masih dalam masa pandemi covid-19. Kementerian Agama pun telah menerbitkan panduan perayaan Natal 2021.
Bukan pertama kali ini, Kementerian Agama menerbitkan panduan perayaan Natal, sebab pada tahun lalu juga demikian. Namun tentu ada perubahan aturan dalam panduan perayaan Natal 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas daripada sebelumnya.
Panduan perayaan Natal 2021 ini diterbitkan pada 29 November 2021. Berikut ini rincian aturannya berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama SE 31 Tahun 2021:
- Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
- Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal dilaksanakan di ruang terbuka.
- Apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid (offline dan online), yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
- Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50%.
- Gereja membentuk satgas Covid-19 yang berkoordinasi dengan satgas Covid-19 daerah setempat. Mereka bertugas mengingatkan dan mengawasi peserta untuk menerapkan Protokol Kesehatan 5M.
- Pengurus dan pengelola gereja berkewajiban menyediakan alat pengecek suhu, hand sanitizer atau sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar.
- Pengelola gereja melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.
- Penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang
berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk. - Pengelola gereja mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, serta menjaga jaga jarak dan tidak membiarkan kerumunan.
- Tidak mengadakan jamuan makan bersama.
- Pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar serta diharap selalu mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Dalam aturan itu, Menteri Agama juga melarang pawai atau arak-arakan Perayaan Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar. Semoga dengan adanya aturan ini dapat mencegah penularan virus corona.
Seperti itulah panduan perayaan Natal 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan. Harap menjadi perhatian.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya
-
50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus