Jeanny mengatakan, gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perbuatan melawan hukum atas kegagalan negara mengendalikan penyelenggaraan pinjaman online di Tanah Air.
Adapun pihak tergugat di antaranya, Presiden Jokowi dan wakilnya, Maruf Amin, Menkominfo Johnny G. Plate, Ketua DPR Puan Maharani, dan Ketua OJK Wimboh Santoso.
Jeanny menjelaskan, Jokowi-Maruf masuk menjadi pihak tergugat karena tanggung jawabnya sebagai pemerintah dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan negara. Dalam konteks ini, Jokowi-Maruf sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
Kemudian, Menkominfo Johnny G. Plate turut menjadi tergugat lantaran bertanggung jawab atas mekanisme pendaftaran aplikasi pinjaman online. Sementara Puan selaku Ketua DPR RI lantaran punya tanggung jawab dalam hal pengawasan terhadap kinerja OJK, Presiden dan Menteri serta Wakil Presiden.
Sidang Ditunda
Sidang perdana gugatan warga negara terkait pinjaman online itu berlangsung pada Rabu (8/12). Namun sidang gugatan tersebut terpaksa ditunda karena pihak tergugat tidak melengkapi syarat formil persidangan.
Awalnya sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri dengan meminta data-data baik dari pihak penggugat dan tergugat. Dari pihak penggugat datang diwakili oleh kuasa hukum dari LBH Jakarta.
Sementara pihak tergugat hadir sebagai perwakilan dari Presiden dan Wakil Presiden, perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan perwakilan OJK. Sementara perwakilan DPR RI yang juga sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan tanpa pemberitahuan.
Namun dalam persidangan ini para perwakilan pihak tergugat yang hadir ternyata tidak dilengkapi dengan surat kuasa khusus. Hal itu dianggap tidak memenuhi syarat formil dalam persidangan.
Baca Juga: AFPI Keluarkan Stempel Khusus Bedakan Pinjol Resmi dan Ilegal
Pihak penggugat diwakili Kuasa Hukum Jeanny menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim atas hal tersebut.
"Kami keberatan ya mulia, tentu saja ini tidak memenuhi syarat formil persidangan dimana syarat formil persidangan mensyaratkan surat kuasa khusus untuk memberikan kuasa bagi para pihak yang hadir dimuka persidangan," kata Jeanny dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021).
Merespons hal tersebut kemudian majelis hakim meminta para perwakilan tergugat untuk melengkapi surat kuasa. Akhirnya pun hakim memberikan opsi untuk sidang ditunda selama tiga pekan.
"Untuk melengkapi surat kuasa pihak tergugat ini kita beri waktu 3 minggu gimana? Sidang kita tunda," kata majelis hakim Saifudin.
Pihak penggugat kemudian keberatan kembali dengan menyatakan waktu yang diberikan terlalu lama. Hakim menyatakan pihak penggugat juga masih kurang melengkapi data-datanya yakni KTP asli para penggugat belum diserahkan.
Akhirnya majelis hakim tetap memutuskan sidang ditunda. Hakim meminta pihak penggugat dan tergugat masing-masing melengkapi data yang diminta. Sidang pun akan dilanjutkan pada Rabu 22 Desember 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal
-
Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran
-
Kebijakan WFH Sekali Sepekan untuk Hemat BBM, Pramono: DKI Jakarta Tunggu Arahan Pusat
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat
-
Imbauan Hemat LPG dari Menteri ESDM Tuai Respons Pedagang: Kalau Diirit Bisa Kacau Jualannya!
-
DPR Ingatkan RI Jaga Politik Bebas Aktif di Tengah Ketegangan di Selat Hormuz
-
Kecelakaan di Jatim Melonjak 78 Persen Saat Lebaran, Kapolda: Seimbang dengan Pergerakan Arus
-
Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global
-
Uni Emirat Arab: Amerika Harus Tuntaskan Iran, Tak Boleh Gencatan Senjata
-
Tergiur Penggandaan Black Dollar, WNA Korea Tertipu Duo Liberia di Jakarta