Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS.
Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan, kejadian kekerasan seksual oleh Herry Wiryawan guru pesantren di Bandung, serta beberapa kasus lain yang belum terungkap harus mendapatkan jaminan hukum dari negara.
"Selain pentingnya dorongan UU TPKS segera disahkan. Kita juga perlu mengingat bahwa beragamnya bentuk pola pengasuhan, belum semuanya diakomodir dalam regulasi yang ada, sehingga perlu payung regulasi pengasuhan setingkat UU, agar kisah kisah seperti ini bisa diminimalisir dan negara bisa berbuat lebih," kata Jasra, Minggu (12/12/2021).
Dia meminta pihak berwenang baik dari polisi dan jaksa bisa memberikan hukum yang seberat-beratnya kepada Herry Wiryawan karena sudah memperkosa sebanyak 12 anak-anak di pesantren.
"Kita berharap dengan prosesnya yang sudah P21 di kejaksaan, bahwa pelaku akan segera diadili," ucapnya.
Menurutnya kasus ini tidak hanya pidana kejahatan seksual, tetapi juga penyalahgunaan kepercayaan orang tua korban, penyalahgunaan ketika anak dalam ruang kelas, penyalahgunaan izin di beberapa hotel dengan membawa anak untuk praktek kejahatan seksual.
Hingga kasus penipuan berkedok pesantren, dan pemberian izin pembangunan pesantren, serta membujuk dan merayu orang tua untuk menyerahkan anak ke pesantren yang ternyata digunakan untuk kejahatan seksual.
"Artinya banyak yang harus diungkap aparat hukum dalam pembuktian pidana di proses peradilan," katanya.
Selain itu, masyarakat atau korban lain yang belum bersuara atas tindakan Herry Wiryawan bisa saja melaporkan ke polisi agar memberatkan hukuman.
Baca Juga: Gus Miftah Kecam Pemerkosaan Belasan Santriwati: Nakalmu Enggak Mutu
"Para orang tua korban juga bisa aktif melapor ditempatnya masing-masing ke kepolisian setempat. Agar pidananya tidak diseragamkan, karena ini terkait individu masing masing korban, yang berbeda," imbuh Jasra.
Berita Terkait
-
Gus Miftah Kecam Pemerkosaan Belasan Santriwati: Nakalmu Enggak Mutu
-
MUI Bandung Minta Aib Kasus Pemerkosaan Santriwati Ditutup, Tuai Kritik Tajam di Medsos
-
Ada Dugaan Keterlibatan Istri Herry Wirawan, Ini Fakta Berdasarkan Hasil Persidangan
-
Puan Maharani Sebut RUU TPKS Pelindung Hak Kaum Perempuan
-
KPAI Bandung Barat Mengutuk Guru Pesantren Pemerkosa Belasan Santri
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Sentil Banyak Lulusan S3 Jadi Driver Ojol, Rocky Gerung: Negara Dikuasai 'Dealer' Bukan 'Leader'!
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara