News / Nasional
Minggu, 12 Desember 2021 | 12:14 WIB
Herry Wirawan, guru agama yang diduga mencabuli 12 orang santriwati di sebuah pesantren di Bandung. [Istimewa]

“Kami mengantarkan mereka untuk diajari ilmu agama. Ini malah dicabuli pakai kedok agama. Bejat,” kata dia.

Saat ini kasus tersebut telah masuk ke Pengadilan Kelas IA Bandung. Terdakwa telah menjalani persidangan atas kejahatan yang dia lakukan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 21 Desember mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Load More