Coles menolak memberikan komentar mengenai apa yang dialami Erika Macdonald.
Coles menghadapi gugatan dengan tuduhan upah rendah
Erika Macdonald merupakan salah satu pegawai Coles yang mengajukan gugatan class action dan menggugat jaringan supermarket terbesar kedua di Australia itu membayar kekurangan upah para manajernya sekitar A$300 juta (lebih dari Rp3 triliun).
Erika berharap kasus ini akan menguak banyak kasus lain di mana staf dibayar dengan upah rendah dan bekerja terlalu berat di sektor ritel.
"Ini harus diubah. Mementingkan keuntungan dengan mengorbankan pekerja," katanya.
Selain class action dari mantan staff, Coles juga menghadapi gugatan hukum dari Fair Work Ombudsman (FWO) mengenai kasus terpisah mengenai kurangnya pembayaran terhadap para manajer antara tahun 2017-2020 yang nilainya diperkirakan lebih dari A$100 juta (Rp1 triliun).
Dalam pernyataan minggu lalu setelah FWO mengajukan gugatan hukum, Coles mengatakan bahwa mereka sedang mengkaji apa yang terjadi, dan kalau memang diperlukan perundingan mengenai hal tersebut, mereka akan mengumumkannya kepada publik.
Bulan Februari lalu Coles mengakui adanya kekurangan pembayaran sekitar A$20 juta (Rp200 miliar) terhadap sekitar 1 persen dari keseluruhan staf.
Dalam pernyataannya yang terbaru, Coles meminta maaf atas kejadian tersebut dan sudah menyediakan dana A$23 juta untuk pembayaran kompensasi.
Tetapi pengacara dari kantor Adero Law Rory Markham yang menangani kasus class action mengatakan estimasi Coles mengenai bayaran yang belum diterima mantan pegawainya sangat jauh berbeda dari kenyataan.
Baca Juga: Hits Health: Varian Omicron Menyebar di Pub Australia, Kepribadian INTJ yang Langka
"Ketika kita dibayar gaji tetap seperti halnya para manajer Coles, tidak ada lagi pembayaran untuk kerja di luar jam kerja normal atau kerja berlebihan," katanya.
Dia mengatakan, informasi yang diperoleh dari sekitar 2.200 staf yang sudah mengajukan class action adalah bahwa mereka rata-rata bekerja antara 55 sampai 65 jam per minggu, jauh lebih tinggi dari kontrak per minggu selama 40 jam.
Penjualan untuk barang yang dibuat sendiri memerlukan lebih banyak staf
Di bagian penjualan roti misalnya, penjualan roti dan donat yang dibuat sendiri di toko memerlukan waktu lebih lama dibandingkan roti yang dibuat oleh perusahaan lain.
Menurut Daragh Whelan yang menjadi manajer salah satu supermarket Coles di Melbourne, untuk menjual roti buatan sendiri memerlukan lebih banyak pekerja agar semua roti bisa terjual.
Dia mengatakan karenanya kadang manajer harus bekerja tambahan setelah pekerja paruh waktu selesai dengan tugas mereka.
"Pada dasarnya manajer toko harus tetap melanjutkan tugas dan mengerjakan tugas sendiri," katanya.
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu