Suara.com - Sebuah peradilan independen dan tidak resmi digelar di Inggris untuk memeriksa tuduhan pelanggaran hak asasi manusia oleh Pemerintah China terhadap warga minoritas Uyghur.
Pengadilan Uyghur, yang dilaksanakan oleh para pengacara, akademisi, dan pengusaha ini telah menyimpulkan bahwa Pemerintah China melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Peradilan ini tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi atau menghukum Pemerintah China.
Namun, penyelenggaranya berharap proses pengungkapan bukti secara terbuka akan memaksa negara-negara di dunia untuk menghentikan pelanggaran terhadap orang Uyghur.
Etnis ini merupakan minoritas di China dan sebagian besar beragama Islam.
Ketua majelis hakim Pengadilan Uyghur, Geoffrey Nice, menjelaskan pihaknya yakin telah terjadi kebijakan pengendalian kelahiran dan sterilisasi paksa terhadap orang Uyghur yang dimaksudkan untuk mengurangi populasi etnis ini.
Pelanggaran itu, katanya, adalah bagian dari kebijakan komprehensif yang terkait langsung dengan Presiden Xi Jinping dan pejabat lainnya.
Kedutaan Besar China di London telah dimintai komentar namun belum memberikan jawaban.
Di Beijing, juru bicara Kementerian Luar Negeri, Wang Wenbin, mengatakan pada hari Kamis bahwa "apa yang disebut kerja paksa dan genosida di Xinjiang tak lebih dari rumor jahat".
Baca Juga: 10 Potret Guli Nazha, Wanita Tercantik dari Uyghur Pesaing Dilraba Dilmurat
Wang menyampaikan hal itu saat ditanya tentang undang-undang yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat AS untuk melarang impor produk dari Xinjiang, karena adanya praktek kerja paksa.
Setelah memeriksa bukti-bukti dari saksi, ahli, dan dokumen Pemerintah China yang bocor selama lebih dari setahun, Pengadilan Uyghur menyatakan sangat yakin dengan terjadinya genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Bentuknya, kata pengadilan ini, meliputi penyiksaan dan pemerkosaan terhadap warga Uyghur, termasuk mereka yang berada dalam kamp-kamp tahanan.
"Berdasarkan bukti-bukti terbuka, pengadilan ini tanpa keraguan meyakini bahwa Republik Rakyat China telah melakukan genosida, dengan cara menerapkan tindakan mencegah kelahiran yang bertujuan menghilangkan sebagian besar warga Uyghur di Xinjiang," ujar Geoffrey Nice.
Pengacara senior yang pernah menuntut mantan Presiden Serbia, Slobodan Milosevic, ini mengatakan Presiden Xi Jingpin dan pejabat senior lainnya bertanggung jawab penuh atas apa yang terjadi di Xinjiang.
"Tindakan represi dari aparat negara ini tidak akan ada jika tidak disahkan di tingkat tertinggi," kata Geoffrey.
Diperkirakan sedikitnya 1 juta orang – kebanyakan etnis Uyghur – telah dikurung di kamp-kamp pendidikan ulang di Xinjiang dalam beberapa tahun terakhir.
Pengadilan independen ini adalah upaya terbaru untuk meminta pertanggungjawaban China atas kebijakannya terhadap orang Uyghur dan minoritas Muslim lainnya.
Sekitar 30 saksi dan ahli memberikan bukti dan keterangan secara terbuka di pusat kota London awal tahun ini, menuduh terjadinya penyiksaan, pemerkosaan dan penganiayaan oleh aparat di kamp-kamp tahanan.
Pengadilan itu juga memeriksa bukti-bukti terkait pemisahan anak-anak dari keluarga mereka dan penghancuran bangunan-bangunan masjid.
Menurut Adrian Zenz, akademisi yang meneliti kasus ini, salah satu bukti penting yakni dokumen Pemerintah China yang bocor, menunjukkan hubungan langsung Presiden Xi Jingpin ke kamp tahanan.
Pemerintah Amerika Serikat telah menyatakan, kebijakan Beijing terhadap etnis Uyghur sama dengan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Lembaga legislatif di Inggris, Belgia, Belanda, dan Kanada juga telah menetapkan hal yang sama.
Sejumlah anggota Parlemen Inggris mendesak pemerintahnya untuk menjatuhkan sanksi terhadap individu dan pengusaha yang turut bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap etnis Uyghur.
"Pemerintah harus mengambil tindakan sekarang. Bukti-buktinya sudah sangat jelas," kata Helena Kennedy, seorang anggota Parlemen Inggris.
Diproduksi oleh Farid Ibrahim dari artikel ABC News.
Berita Terkait
-
Terima Aspirasi Amnesty, DPD RI Dorong Penyelesaian Damai Konflik dan Penguatan HAM di Papua
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Prabowo Singgung Negara-negara Besar: Dahulu Ajarkan Demokrasi-HAM, Sekarang Pelanggar
-
6 Fakta Krusial Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK KemenHAM 2026 Hari Ini, Lolos atau Tidak?
-
UU HAM Akan Direvisi Setelah 26 Tahun: Benarkah Sudah Usang?
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Diversifikasi Kearifan Lokal Desa Citengah dalam Pengembangan Desain Batik
-
Bisakah Sea Farming Berbasis Adat Menyelamatkan Ekonomi Nelayan Pesisir?
-
Indonesia Hadapi Tiga Krisis Lingkungan: Apa Dampaknya dan Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama
-
PDIP Soroti Prajurit TNI di Bawah Kendali BOP: Beresiko Tinggi Secara Politik Maupun Militer
-
Bamsoet Kenalkan Buku Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung, Ungkap Sikap Ekonomi-Politik
-
Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu
-
Bukan Sekadar Hujan Biasa! Ini Alasan Ilmiah BMKG Prediksi Curah Hujan Ekstrem Pekan Depan
-
Dialog dengan Wakil Presiden RI dan Kementerian Pariwisata, InJourney Paparkan Usulan Strategis
-
Bamsoet Sebut Prabowo Ogah Punya Lawan, Singgung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto