- DPD RI pada Senin (9/2/2026) mengeluarkan rekomendasi kebijakan terkait penanganan konflik dan HAM Papua pasca-audiensi.
- Rekomendasi utama mencakup penghentian pendekatan keamanan dan penarikan pasukan non-organik TNI di Papua.
- DPD RI meminta penghentian PSN dan pembentukan Komisi serta Pengadilan HAM khusus di wilayah Papua.
Suara.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara resmi mengeluarkan sejumlah rekomendasi kebijakan tegas kepada Pemerintah Pusat terkait penanganan konflik dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua.
Langkah ini diambil usai DPD RI menerima laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran HAM dari Amnesty International dalam audiensi yang digelar di Ruang Panitia Musyawarah (Panmus) DPD RI, Senin (9/2/2026).
Audiensi tersebut menjadi wadah bagi DPD RI untuk menjalankan fungsi pengawasan kebijakan pemerintah, terutama yang bersentuhan dengan konflik bersenjata, perlindungan warga sipil, nasib pengungsi internal, hingga pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Bumi Cendrawasih.
Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai, menegaskan, bahwa pendekatan yang selama ini dilakukan perlu diubah secara mendasar demi terciptanya kedamaian jangka panjang.
"DPD RI memandang bahwa penyelesaian konflik di Papua tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan keamanan,” ujar Yorrys.
"Diperlukan langkah dialogis, perlindungan hak asasi manusia, serta kebijakan pembangunan yang berpihak pada masyarakat Papua agar tercipta perdamaian yang berkelanjutan," lanjutnya.
Dalam poin rekomendasi mengenai penghentian kontak senjata, DPD RI meminta pemerintah untuk segera menghentikan pendekatan militeristik.
Salah satu poin krusial adalah penarikan kembali pasukan TNI, khususnya pasukan non-organik, guna mencegah eskalasi konflik yang mengancam keselamatan warga sipil.
DPD RI juga meminta aparat keamanan, baik TNI maupun Polri, untuk mengedepankan langkah yang terukur dan proporsional demi menghindari jatuhnya korban jiwa serta trauma mendalam pada masyarakat sipil.
Baca Juga: Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
Terkait krisis kemanusiaan, DPD RI mendesak Pemerintah Pusat untuk lebih responsif dan memprioritaskan penanganan pengungsi internal yang menjadi korban konflik bersenjata.
DPD RI juga mendorong pemulihan fasilitas layanan publik serta perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan pendidikan di wilayah terdampak.
Sebagai langkah koordinasi, DPD RI berencana mengundang kementerian dan lembaga terkait untuk melaksanakan Rapat Kerja guna membahas solusi komprehensif bagi para pengungsi.
Sektor pembangunan juga tak luput dari perhatian. DPD RI secara spesifik meminta Pemerintah untuk menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tanah Papua.
Pemerintah didorong untuk memastikan bahwa setiap pembangunan yang dilakukan harus berfokus pada kesejahteraan, pendidikan, serta melibatkan aktif masyarakat setempat.
DPD RI menekankan pentingnya komitmen Pemerintah Pusat terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat Papua sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Berita Terkait
-
Amnesty Internasional Laporkan Tragedi Gearek ke DPD: Heli Militer Diduga Serang Pemukiman
-
Pimpinan DPD RI soal Laporan Tragedi Gearek: Kekerasan di Papua Bukan Lagi Rahasia Umum!
-
Terima Laporan Tragedi Gearek, Yorrys Raweyai Singgung Era Jokowi: Ini Tukang Bohong Atau Apa
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam