- Pemerintah serius menyusun DIM untuk merevisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang terdaftar dalam Prolegnas DPR RI 2026.
- Wamenkumham menyatakan revisi bertujuan memperkuat perlindungan dan penegakan HAM, bukan melemahkan lembaga HAM yang ada.
- Komnas HAM mengkritik draf awal revisi karena berpotensi melemahkan kewenangan independen mereka, seperti fungsi mediasi pengaduan.
Suara.com - Pemerintah nampaknya serius menginisiasi rencana untuk merevisi Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kekinian masih disusun untuk kemudian nanti diserahkan pemerintah ke DPR RI.
Jika dilihat dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2026, rencana untuk merevisi UU HAM memang terdaftar.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menyampaikan kalau revisi ini bukan ditujukan untuk melemahkan lembaga-lembaga HAM di Indonesia
Menurutnya, revisi itu justru diarahkan untuk memperkuat fungsi perlindungan, pemenuhan, dan penegakan hak asasi manusia.
"Revisi yang sekarang kita kerjakan itu adalah revisi untuk memastikan agar undang-undang tersebut lebih bisa memastikan perlindungan pemenuhan, penegakan HAM, bukan sebaliknya,” kata Mugiyanto saat ditemui di Jakarta, Rabu (21/1).
Lantas benarkah UU HAM lama telah usang? Apa urgensi UU HAM untuk direvisi? Dan sejauhmana pembahasannya?
Lahirnya Undang-Undang yang mengatur secara khusus semua hak-hak asasi manusia ini lahir pada 1999. UU ini bisa disebut sebagai anai kandung reformasi.
UU HAM disahkan sebagai payung hukum komprehensif yang mengatur definisi HAM, hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta mekanisme perlindungan HAM pasca orde baru dan reformasi 1998.
Pasca lengsernya Presiden ke-2 RI Soeharto kala itu, memunculkan desakan kuat agar pemerintahan bisa berjalan demokratis dan menghormati HAM, usai sebelumnya HAM sering terabaikan dan dianggap sebagai pemikiran Barat yang bertentangan dengan budaya Indonesia.
Baca Juga: Indonesia Dinominasikan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Syarat Kriterianya?
MPR kala itu menandai langkah awalnya dengan mengeluarkan Ketetapan No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Ketetapan ini menjadi landasan hukum utama dan rujukan perumusan substansi HAM di Indonesia.
Jauh sebelum UU HAM ada sebenarnya, pada 1993 Indonesia sudah memiliki Komisi Nasional (Komnas) HAM. Didirikan kala itu oleh pemerintah pada 7 Juni dengan dasar Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993.
Komnas HAM sendiri memiliki tugas melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.
Di era kekinian, Wamen HAM Mugiyanto Mugiyanto menilai revisi UU HAM mendesak dilakukan karena substansi yang diatur dalam undang-undang tersebut sudah tidak lagi sepadan dengan perkembangan diskursus mengenai HAM.
Terlebih setelah 26 tahun hadir, UU tersebut belum pernah mengalami revisi.
Selain itu, ia memperkuat argumen untuk merevisi UU HAM karena munculnya prinsip-prinsip baru dalam hak asasi manusia, seperti hak digital serta hak atas lingkungan yang bersih, yang belum terakomodasi dalam UU yang lama.
Rencana Revisi Dikritik
Belum juga dibahas secara resmi di DPR RI, Komnas HAM kemudian langsung merespons rencana revisi UU HAM tersebut. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan keberatannya.
Lewat pernyataannya pada Oktober 2025 lalu, Anis secara tegas menilai kalau rancangan tersebut justru berpotensi melemahkan independensi dan kewenangan Komnas HAM.
Setidaknya Anis mengacu pada draf awal UU HAM yang ada. Menurutnya, ada 21 pasal yang dianggap bermasalah baik dari segi norma maupun kelembagaan.
Salah satu pasal yang disorotnya yakni pasal 109 yang dinilainya justru menghapus sebagian fungsi dan kewenangan Komnas HAM.
"Komnas HAM tidak lagi berwenang menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, melakukan pendidikan dan penyuluhan HAM, serta pengkajian HAM, kecuali dalam hal regulasi dan instrumen internasional," kata Anis dalam keterangannya kala itu.
Selain itu, Anis juga menyinggung Pasal 100 ayat (2) huruf b, yang berisi panitia seleksi anggota Komnas HAM ditetapkan oleh presiden. Padahal, kata dia, dalam UU yang berlaku kekinian, panitia seleksi ditetapkan oleh Sidang Paripurna Komnas HAM.
Kendati dalam rancangan disebutkan adanya penguatan melalui Pasal 112, di mana disebutkan rekomendasi Komnas HAM bersifat mengikat pemerintah dan anggota Komnas dibantu oleh tenaga ahli, hal tersebut dinilai Anis tidaklah substansial.
DPR Belum Terima Draf
Sementara di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengungkapkan, meski sudah masuk list Prolegnas 2026, draf revisi UU HAM belum diterima oleh DPR RI.
"Revisi RUU HAM usul inisiatif pemerintah. Mungkin masih di Pemerintah. Belum ada agenda di Komisi XIII," kata Andreas saat dihubungi Suara.com.
Andreas sendiri mengaku belum bisa berkomentar banyak soal rencana revisi UU HAM tersebut lantaran belum membaca secara utuh draf yang diinisiasi oleh pemerintah tersebut.
"Saya belum lihat draftnya," katanya lagi.
Kata Pakar
Adanya rencana ini juga ditanggapi oleh pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Ia menilai, kalau rencana revisi itu dilakukan harus memperhatikan beberapa hal.
Terutama yang menyangkut lembaga-lembaga HAM seperti Komnas HAM. Menurutnya, dalam revisi nanti, Komnas HAN harus diperkuat terutama fungsinya.
"Ya seharusnya justru Komnas HAM yang diperkuat terutama fungsinya sebagai penyelidik kasus pelanggaran HAM berat, Karena Komnas kan anggotanya terdiri masyarakat, karena itu objejtivitasnya terjamin," kata Abdul Fickar saat dihubungi Suara.com.
Sementara itu, jika Kementerian HAM mengambil sebagian kewenangan penanganan HAM dikhawatirkan terlalu subjektif karena mewakili pemerintahan yanh sedang berkuasa.
"Jadi jika pun ada perubahan UU HAM harus memperkuat kedudukan Komnas HAM," katanya.
Kendati begitu, Fickar sendiri menilai rencana melakukan revisi terhadap UU HAM tidak lah mendesak untuk dilakukan. Ia menilai UU HAM yang ada kekinian masih relevan.
"Menurut saya belum urgen dan tidak ada hal yang mendesak," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
Terkini
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang
-
Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap
-
Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam
-
Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih
-
Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus
-
Koalisi Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diseret ke Sidang Militer: Ada Dugaan Aktor Lebih Besar
-
Warga Jakarta yang Mudik Bisa Titip Kendaraan Gratis di Kantor Lurah Hingga Wali Kota
-
Bukan Era Orde Baru, Aktivis 98 Desak Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ditangani Transparan
-
Pemerintah Apresiasi Langkah Cepat Polri Identifikasi Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Peserta Mudik Gratis DKI Membeludak, Bank Jakarta Ikut Sumbang 20 Bus ke Jawa Hingga Sumatra